Tampilkan postingan dengan label pengantar hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengantar hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2018

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya - Hukum adalah salah satu ilmu yang penting dan erat hubungannya dengan berbagai ilmu yang ada. Dalam pembentukan hukum, diperlukan berbagai pendekatan dengan ilmu lainnya khususnya ilmu sosial.

Adapun hubungan antara ilmu hukum dengan beberapa ilmu sosial lainnya adalah sebagai berikut:

A.    Ilmu hukum dengan Ilmu politik

Dalam hal pemerintahan pasti akan dijumpai adanya politik. Hukum dibuat oleh pemerintah, dimana hukum dibuat untuk dilaksanakan dan di taati. Dalam hal ini akan tampak, bahwa pemerintah adalah kekuasaan dan didalamnya terdapat politik yang bermain didalamnya. Dan dalam perpolitikan, hukum hadir untuk mengatur jalannya perpolitikan yang ada.

B.     Ilmu Hukum dengan Ilmu antropologi

Putra PM Siregar dalam blognya menuliskan hubungan antara ilmu hukum dengan antropologi tidak dapat dilepaskan karena antropologi membantu untuk menjelaskan tentang kerja dari kehidupan masyarakat sebagai satu kesatuan budaya. Hukum memang tidak dapat dilepaskan, karena menurut ilmu antropologi hukum, hukum berasal dari pemikiran manusia satu dan berkembang menjadi suatu kebudayaan atau adat hingga menjadi hukum yang disahkan.

C.     Ilmu hukum dengan ilmu psikologi

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari dan membahas bagaimana mencapai kebenaran dan keadilan yang mana sangat terkait dengan psikologi karena keadilan dan kebenaran adalah hal yang sangat subjektif dan bersifat psikologis. Dalam praktik hukum, akan melibatkan unsur psikologi untuk mencapai suatu kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.

D.    Ilmu Hukum dengan ilmu hukum tata negara

Dalam pelaksanaan tata negara, selain belajar tentang sistem pelaksanaann tata negara juga mempelajari hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tersebut. Karena, untuk mengatur jalannya tata negara, ada hukum yang berlaku. Sehingga pelaksanaan tete negara tidak terhambat dan tertib dalam pelaksanaannya.

Rabu, 21 November 2018

TUJUAN ILMU HUKUM

Tujuan Ilmu Hukum
TUJUAN ILMU HUKUMDalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Drs. C.S.T. Kansil menuliskan, Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Tot de studie van Het Nederlandse Rect menyatakan tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Menurut Soejono Dirjdosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan masyaratkat dalam berhubungan dengan orang lain agar tercipta perdamaian.  Sedangkan tujuan ilmu hukum adalah untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.

Jumat, 24 November 2017

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan 

Faktor-Faktor Pengembangan PerusahaanSecara teoritis, terdapat 4 (empat) faktor-faktor pengembangan perusahaan badalah sebagai berikut:

1.        Manajemen.
Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja  perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

2.      Teknologi.
Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost and benefitdari penggunaan teknologi.

3.        Skill.
Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan. Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik, yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik yang menguntungkan perusahaan.
Pengembangan skill sebenarnya lebih pada kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau melindungi kepentingan kedua belah pihak.

4.        Modal.
Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio),  tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage ratio), dan rasio pasar  (market ratio).
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru, sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan.
Penerapan metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.

Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan.

Senin, 20 November 2017

PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN YANG TIDAK DAPAT DITUNTUT DI DEPAN HUKUM

PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN YANG TIDAK DAPAT DITUNTUT DI DEPAN HUKUM - Penerapan Diskresi Kepolisian yang tidak dapat dituntut didepan hukum tentunya adalah diskresi kepolisian yang memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang- undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 7 KUHAP, namun tentunya kewenangan ini dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebgai batasan- batasan. Jadi, kewenangan diskresi kini tidak unlimited.  Tindakan diskresi oleh polisi dibatasi oleh:
  1. Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
  2. Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
  3. Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar .
  4. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak (MABESPOLRI, 2002:132).


Langkah kebijaksanaan yang diambil polisi itu biasanya sudah banyak dimengerti oleh komponen-komponen fungsi didalam sistem peradilan pidana. terutama oleh jaksa. Langkah kebijaksanaan yang diambil oleh polisi itu menurut M. Faal biasanya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  1. Penggunaan hukum adat setempat dirasa lebih efektif dibanding dengan hukum positif yang berlaku.
  2. Hukum setempat lebih dapat dirasakan oleh para pihak antara pelaku, korban dan masyarakat.
  3. Kebijaksanaan yang ditempuh lebih banyak manfaat dari pada semata-mata menggunakan hukum positif yang ada.
  4. Atas kehendak mereka sendiri.
  5. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum

Minggu, 19 November 2017

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN - Sebelum kita membicarakan pelaksanaan Diskresi Kepoloisian dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas- tugas kepolisian maka perlu kita terlebih dahulu mengenal Etika Profesi Kepolisian, sebagai hal yang sangat fundamental dan penting dan besar pengaruhnya terhadap baik- buruknya pelaksanaan Diskresi Kepolisian.  Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Etika profesi kepolisian terdiri dari :
  1. Etika pengabdian/kepribadian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  penegak hukum serta pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat.
  2. Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
  3. Etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral,  mandiri dan  tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode etik profesi Polri mencakup norma prilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap anggota untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat. Jadi polisi harus benar-benar jadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang bersih agar tercipta clean governance dan good governance.

Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan, petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah dan sebagainya.

Adapun tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual petugas kepolisian. Tindakan tersebut merupakan tindakan diskresi birokrasi karena dalam pengambilan keputusan diskresi berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan–kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah dijadikan kesepakatan diantara mereka.
Selain pantas untuk dilakukan diskresi juga merupakan hal yang penting bagi pelaksanaan tugas polisi karena :
  1. Undang-undang ditulis dalam bahasa yang terlalu umum untuk bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan sampai detail bagi petugas dilapangan;
  2. Hukum adalah sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban dan tindakan hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai hal tersebut;
  3. Pertimbangan sumber daya dan kemampuan dari petugas kepolisian.
James Q Wilson mengemukakan ada empat tipe situasi tindakan diskresi yang mungkin dilaksanakan, yaitu :
  1. police-invoked law enforcement, petugas cukup luas alasannya untuk melakukan tindakan diskresi, tetapi kemungkinannya dimodifikasi oleh kebijaksanaan pimpinannya;
  2. citizen-invoked law enforcement, diskresi sangat kecil kemungkinan dilaksanakan, karena inisiatornya adalah masyarakat;
  3. police-invoked order maintenance, diskresi dan pengendalian pimpinan seimbang (intermidiate), apakah pimpinannya akan memerintahkan take it easy atau more vigorous; dan
  4. citizen-invoked order maintenance, pelaksanaan diskresi perlu dilakukan walau umumnya kurang disetujui oleh atasannya.

Dalam kenyataannya hukum memang tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit didalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan. Hal ini dikarenakan segala gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan. Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan itu oleh hukum adalah diserahkan kepada petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang masuk didalam proses, untuk selanjutnya diadakan penyaringan-penyaringan yang dalam hal ini disebut dengan diskresi.
Bila diskresi diterapkan secara salah maka akan terjadi penyimpangan, menurut Teori dari Klitgard ;1998  seperti yang dikutip Meliala (2000) untuk menjelaskan penyimpangan diskresi sebagai korupsi polisi tersebut adalah sebagai berikut:

C = P + D - A
Keterangan : C = Corruption, P = Power, D = Discretion, A = Accountability.

Jerimi Pope menyatakan :
Coruption involves behavior on the part of officials in the public sector; whether politician or civil servants, in wich they improperly and unlawfully enrich them selves or those close to them by the misuse of the public power entrusted them (Saputro paulus : 2000).

Diskresi yang dilakukan dalam menangani berbagai masalah atau pelanggaran hukum tidak ada aturan atau batasan yang jelas sehingga sering menyimpang dari ketentuan atau prinsip dari diskresi. Masalah dalam pelaksanaan diskresi yang dilakukan oleh polisi adalah : Pertama bersifat individual oleh petugas polisi di lapangan yang menjadi dasar adalah apa yang diketahui atau dimengerti oleh petugas dilapangan yang dianggap benar.

Pelaksanaan hukum secara selektif merupakan bentuk diskresi birokrasi di mana pengambil kebijaksanaan kepolisian menentukan prioritas organisasi kepada para petugas di lapangan. Ditinjau dari segi hukum pidana formal, tindakan Polisi untuk mengesampingkan perkara pidana tidak bisa dibenarkan begitu saja karena sifat hukum pidana yang tak kenal kompromi. Sedangkan alasan-alasan sosiologis yang biasa digunakan dalam praktek, bersifat subjektif dan sangat situasional dan ini memerlukan landasan hukum yang tegas agar terdapat kepastian hukum baik bagi penyidik maupun bagi masyarakat. Ditinjau dari pelaksanaan operasional Kepolisian, tindakan mengesampingkan perkara juga dilakukan, dengan pertimbangan masing-masing perkara itu bisa berbeda-antara satu tempat dengan tempat lain.

Tindakan tersebut di atas dilakukan oleh para petugas kepolisian dapat dikerenakan adanya kekaburan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kewenangan diskresi, kebijaksanaan-kebijaksanaan dari para pejabat dalam birokrasi, yang mendukung atau merestui tindakan diskresi dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya dan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut juga dapat diakibatkan kurang baiknya sistem kontrol (pseudo control). Hal lain yang juga mempengaruhi adalah dari masyarakatnya yang kadang enggan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalur hukum.

Selasa, 11 Juli 2017

HUKUM PERJANJIAN ADAT

Ilustrasi Hukum Perjanjian Adat

Hukum Perjanjian Adat - Menurut Hilman Hadikusuma, yang dimaksud dengan hukum perjanjian adat adalah hukum yang meliputi uraian tentang hukum perhutangan (schuldenrecht) adapun termasuk di dalamnya meliputi soal ataupun mekanisme-mekanisme transaksi atas tanah (groundtransakties) dan transaksi-transaksi yang menyangkut tanah (transaksi waarbij ground betrokkenis).
Dalam hukum perhutangan (schuldenrecht) dalam hukum adat menyangkut:[1]
a.       Beri-memberi.
b.      Pakai-memakai.
c.       Pinjam-meminjam.
d.      Tanggung-menanggung.
e.       Tukar-menukar.
f.       Jual-beli.
g.      Titip-menitip.
h.      Urus-mengurus.
i.        Sewa-menyewa.
j.        Kerja-mengerjakan.
Terhadap perjanjian yang menyangkut tanah antara lain menurut hukum adat adalah:
a)      Perjanjian bagi-hasil.
b)      Perjanjian sewa-menyewa.
c)      Perjanjian berganda.
d)     Perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan tanah.
e)      Perjanjian semu (simulasi).
Hukum perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan hukum perjanjian adat mempunyai perbedaan-perbedaan. Perbedaan ini disebabkan oleh latar belakang alam pikiran kebudayaan masyarakat yangmelahirkan hukum yang berasal dari dasar kejiwaanya. Hukum perjanjian barat bertitik tolak pada dasar kejiwaan kepentingan perseorangan yang bersifat kebendaan, sedangkan hukum perjanjian adat bertitik tolak pada dasar kejiwaan kekeluargaan dan kerukunan serta bersifat tolong-menolong. Di samping itu perjanjian menurut hukum barat menerbitkan perikatan, sedangkan perjanjian menurut paham adat untuk mengikatnya perjanjian harus adanya tanda pengikat dan kemudian perjanjian menurut hukum adat tidak selamanaya menyangkut hubungan hukum mengenai harta benda, tetapi juga menyangkut dengan perjanjian selain kebendaan. Perbedaan yang lainnya terletak pada sifat dari suatu perjanjian.
Menurut Mahadi yang menyatakan perjanjian adat tidak hanya bersifat konsensual saja tetapi juga bersifat kongkrit, oleh karena itu kata-kata saja belum dapat mengikat persesuaian paham, akan tetapi harus bersifat kongkrit.[2] Sedangkan menurut Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa hukum adat tidak mengenai perbedaan antara benda-benda tetap dan benda-benda bergerak, tetap atau tidak tetapnya suatu benda dilihat dari kemungkinan dan keadaannya.[3] 




[1] A. Malik, Perjanjian “Gala” dalam Masyarakat Hukum Adat Aceh di Kecamatan Lhoknga/Leupung Kabupaten DATI II Aceh Besar, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 1997, hal 33.
[2] Mahadi, Soal Dewasa, cetakan ke II, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, Medan, 1991, hal 140.
[3] Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, Hal 6.