Tampilkan postingan dengan label hukum perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perusahaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Januari 2018

SEJARAH DAN PENGERTIAN KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH DAN PENGERTIAN KOPERASI DI INDONESIA











SEJARAH DAN PENGERTIAN KOPERASI DI INDONESIA - Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 17 dan selama abad 18, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-industri. Koperasi modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.[1]

Timbulnya koperasi terutama disebabkan antara lain karena kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup. Selain itu terjadi persaingan yang ketat dalam bidang ekonomi, ketidakpuasan kerja dan lain-lain kesukaran ekonomi, yang mengakibatkan timbulnya naluri untuk saling bersama-sama bersatu untuk dapat mencari jalan keluar untuk mengatasinya, di antara orang-orang yang sama-sama senasib. Ini sekaligus menunjukkan pula bahwa selain sifat sosial dan sifat kebersamaan, motif ekonomi merupakan motif utama di dalam berkoperasi.

Tidaklah naif jika memandang bahwa koperasi itu harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang murni dalam menjalankan fungsinya sebagai badan usaha yang eksis di era globalisasi ekonomi sekarang ini, oleh karena itu, organisasi badan usaha koperasi tidak berbeda dalam menjalankan fungsinya dan kedudukannya dengan badan-badan usaha lain dalam hal menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara murni dalam menjalankan fungsi sosialnya secara modern.[2]

Koperasi mempunyai arti bekerjasama antara orang-orang yang bermoral untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama-sama yang berasaskan kekeluargaan.[3] R.M. Margono Djojohardikoesoemo menyatakan bahwa “koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.[4]

Soeryaatmaja memberikan definisi “koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[5]

Mohammad Hatta dalam bukunya “The Cooperative Movement in Indonesia, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.[6] Mohammad Hatta dalam pidatonya tanggal 12 Juli 1951 mengatakan sebagai berikut: "Apabila kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati isi Pasal 38, maka tampaklah di sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Sebagaimana orang sekeluarga bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi sama-sama bertanggung jawab atas koperasi mereka. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka bersama, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama".[7]

Yang dimaksudkan dengan Pasal 38 dalam pidato Muhammad Hatta tersebut adalah Pasal 38 UUDS 1950, yang isinya sama persis dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapat beragam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama, yaitu:
  1. Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal;
  2. Adanya kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam bentuk dan jenis koperasi;
  3. Merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi;
  4. Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota;
  5. Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong.
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan berlandaskan Pancasila seperti tertuang dalam Bab II, Bagian Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan kekeluargaan yang sudah berurat berakar dalam jiwa raga kepribadian bangsa Indonesia.

Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa Indonesia, Koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai cermin kehidupan, berbangsa dan bernegara dengan adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, kegotongroyongan dalam arti bekerjasama, saling bantu membantu kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.



[1] Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, “Koperasi dan Perekonomian Indonesia”, Cetakan Keempat, (Jakarta: Rineka Cipta dan Bina Adiakarsa, 2003), hal. 17.
[2] Andjar Pachta W. Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendiri dan Modal Usaha, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 26-27.
[3] Rahayu Hartini, “Hukum Komersial”, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 1974), hal. 101.
[4] R.M. Margoro Djojohadikoesoemo, ”Sepuluh Tahun Koperasi :Penerangan tentang Koperasi oleh Pemerintah 1930-1940”, (Batavia-C: Balai Pustaka, 1941), dalam Ibid, hal. 19
[5] Ibid, hal. 19
[6] Muhammad Hatta dalam Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Op.Cit., hal. 19.
[7] Ibid, hal. 19-20

Minggu, 31 Desember 2017

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading - Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, "Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam/perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu informasi orang dalam/ (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading (Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung. Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal.

Sedangkan menurut Munir Fuadi, Insider Trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalam pintas (short swing profit).

Dari pengertian insider trading tersebut di atas, maka secara yuridis, ditemukan beberapa elemen dari suatu pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya perdangan efek;
  2. Dilakukan orang dalam perusahaan;
  3. Adanya inside information;
  4. Inside Information tersebut belum terbuka untuk umum;
  5. Perdagangan dimotivisir oleh adanya inside information tersebut, dan
  6. Tujuannya untuk mendapat keuntungan yang tidak layak

Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni “orang dalam” dan “informasi orang dalam”. Yang termasuk kategori orang dalam misalnya adalah: komisaris, direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.

Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Sampai di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.

Dalam pasar modal, prinsip keterbukaan informasi wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga terciptanya pasar yang baik. Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan masih banyak terdapat dalam praktek pasar modal diseluruh dunia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dipasar modal adalah insider trading. Tujuan pelaksanaan prinsip keterbukaan untuk membantu menetapkan harga pasar yang akurat, relevan dengan kebutuhan investor canggih atau profesional (sophisticated investor) yang memerlukan informasi untuk keputusan investasi

Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 95 sampai Undang- undang tersebut. Di dalam Pasal 95 mengatur bahwa : “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efeknya. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan". Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis rate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang wajib menjalankan fiduciaryn obligation di dalam perusahaan) di dalam emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary Obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insiders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten;perusahaan publik tersebut.
Beberapa pertimbangan adanya insider trading antara lain sebagai berikut:
  1. Insider Trading berbahaya bagi mekanisme Pasar yang Fair dan Efisien;
  2. Insider Trading Juga berdampak Negatif bagi emiten;
  3. Kerugian Materiil bagi Investor, dan.
  4. Kerahasiaan itu milik negara (Teori Business Property)

Sabtu, 30 Desember 2017

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995


Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995 - Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagian pihak-pihak yang tergolong dalam:
  1. Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka;
  2. Pemegang saham utama perusahan terbuka;
  3. Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain.
  4. Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.

Ada juga yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “orang Dalam” adalah para pemegang saham dari suatu perusahaan terbuka yang juga menjabat suatu posisi eksekutif. Juga terhadap para pedagang menurut jabatannya, seperti yang dibedakan dari seorang anggota dari masyarakat yang menanam modalnya, yang dikenal sebagai seorang “insider” atau “lamb.” Sebenarnya masih terdapat pihak lain selain yang disebut dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995, yang mestinya masih mungkin dan pantas dijerat dengan perbuatan insider trading, yakni:
  1. Pihak lain yang menerima informasi dari insider (secara tidak melawan hukum) yang masih belum kategori persyaratan “dengan pembatasan”;
  2. Pihak yang menerima informasi dari insider secara pasif, tetapi kemudian menggunakan dalam artian trading;
  3. Tipe (Outsider) baik yang pasif maupun aktif dalam mencari informasi tanpa mencarinya, dan. 
  4. Secondary tipe (pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tipe lain).

Orang-orang tersebut di atas yang mempunyai informasi orang dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Selain itu terdapat juga Pihak-pihak yang seharusnya dikecualikan sebagai insider trading adalah sebagai berikut:
  1. Analyst yang independen, seperti orang luar yang ahli dalam bidang tertentu, di mana dengan keahliannya dapat memperkirakan dengan tepat tentang apa yang terjadi dalam perusahaan, atau.
  2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan di antara dua orang di sebuah warung pojok.


Yang termasuk trading yang dilarang terdapat pada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yaitu selain larangan transaksi atas efek perusahaan, larangan orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut, orang dalam yang memberikan informasi kepada orang lain dengan maksud menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi efek, orang yang memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam dengan melawan hukum, orang yang memperoleh informasi orang dalam secara tidak melawan huku, tapi penyediaan informasi tersebut dengan batasan-batasan dan perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka yang melakukan transaksi seperti yang disebutkan diatas, kecuali transaksi dilakukan bukan atas tanggungan sendiri atau atas perintah nasabah.

Jumat, 29 Desember 2017

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Ketentuan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

MATRIKS KETENTUAN KUORUM RUPS
SESUAI UNDANG·UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

No
TENTANG
PENYELENGGARAAAN
KUORUM
KEHADIRAN
KEPUTUSAN

1

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri(kuasanya) untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan

RUPS pertama perseroan
diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan memperoleh status badan hukum dengan tegas
menyatakan mengambil alih hak
dan kewajiban yang dilakukan oleh calon pendiri (kuasanya) dimaksud

Semua pemegang saham yang
Mewakili seluruh saham perseroan atau100% dari seluruh jumlah saham yang memiliki hak suara

Disetujui oleh semua atau (100 %) pemegang saham yang hadir yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seJuruh jumlah saham
Dasar : pasal 13 ayat (1) dan (2)
Dasar : pasal 13 ayat (3)
Dasar : pasal 13 ayat (3)

2

Kekuatan mengikat bagi perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum

RUPS pertama perseroan diselenggarakan paling lambat 60 hari sejak perseroan  memperoleh status badan hukum

Semua pemegang saham yang mewakili seluruh saham perseroan atau 100% dari seluruh jumlah saham

Disetujui oleh semua (100 %) pemegang saham yang hadir  yang mewakili seluruh saham perseroan atau dari seluruh jumlah saham
Dasar : pasal 14 ayat (5)
Dasar : pasal 14 ayat (4)
Dasar : pasal 14 ayat (4)

3

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar : pasal 19

1.      Penambahan modal dasar perseroan.
Dasar : pasal 41ayat (1) dan pasal 42 ayat (1)

2.      Pengurangan modal perseroan.
       Dasar : pasal 44 ayat (1) dan  pasal 47 ayat (5)


1.     Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Apabila tidak tercapai 2/3 bagian, dapat diadakan RUPS kedua, dengan dihadiri minimal 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 88 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit 2/3 (dua  per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Dalam RUPS kedua disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Dasar : Pasal 88 ayat (3)

4.      Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

1.     Paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari ju mlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar: pasal 89 ayat (1)

2.     Apabila lidak tercapai 3/4 (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

4

Penggabungan, Peleburan,Pengambilalihan
atau  pemisahan,Pengajuan permohonan pailit dan pembubaran perseroan.



1.      Paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai ¾ (tiga perempat) bagian, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri minimal 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

1.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 88 ayat (1)

2.     Disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 89 ayat (3)

5

Penambahan modal di tempatkan dan
disetor dalam batas modal dasar perseroan.

Lebih dari (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 42 ayat 121
Dasar pasal 42 ayat (21)

6

Pengambilan keputusan dalam mata acara lain- lain, selama RUPS

Semua pemegang saham hadir/diwakili.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang hadir.
Dasar : pasal 75 ayat (3)
Dasar : pasal 75 ayat (4)

7

Penggunaan Hak Tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham oleh pemegang saham atau kreditor perseroan.
Dasar : pasal 35

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

8

Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan
Dasar : pasal 38

Sesuai ketentuan RUPS

Sesuai ketentuan RUPS

9

RUPS dengan agenda tertentu

Tempat RUPS dapa t diadakan dimanapun dalam wllayah Negara Republik Indonesi a.


Semua pemegang saham.

Disetujui secara bulat oleh semua pemegang saham yang
hadi r.
Dasar : pasal 76 ayat (3)
Dasar : pasal 76 ayat (4)
Dasar : pasal 76 ayat (4)

10

RUPS Tahunan.
Dasa r : pasal 78 ayat (1)

1.      Diselenggarakan direksi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Dasar : pasal 78 ayat (2)

2.      Diselenggarakan atas permintaan :
a.     satu orang atau lebih yang mewakili  juml ah saham tertentu.
b.     Dewa n komisaris.
       Dasar : pasal 79 ayat (2)

3.      Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum didakan RUPS.
Dasar : pasal 82 ayat (1)

4.      Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan .
Dasar : pasal 69 ayat (1)

1.      Lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (1)

2.      Apabila tidak tercapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian, dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang wajib dihadiri paling sedi kit 1/3 (sepertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
       Dasar : pasal 86 ayat (4)

3.      Apabila tidak tercapai 1/3 (sepertiga) bagian, permohonan ke PN untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
       Dasar : pasal 86 ayat (5)

Disetujui  lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlahsuara yang dikeluarkan.
Dasar : pasal 87 ayat (2)