Selasa, 18 Juli 2017

TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA - Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang di Indonesia (Hindia Belanda), mereka menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia-Belanda sudah ada hukum yang berlaku, yaitu agama yang dianut oleh penduduk Hindia-Belanda, seperti Islam, Hindu, Budha dan Nasrani, di samping hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia-Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya kerajaan Majapahit pada sekitar tahun 1518 Masehi. Menurut C. Snouck Hurgronje sendiri, bahwa pada abad ke 16 di Hindia-Belanda sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam, seperti di Aceh, Mataram, Banten dan Cirebon yang berangsur-angsur mengislamkan seluruh penduduknya.[1]
Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda (yang beragama Kristen Protestan) ke Hindia-Belanda tidak ada kaitannya dengan masalah (hukum) agama, namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari terjadinya persentuhan dengan masalah hukum yang berlaku bagi penduduk pribumi. Sehubungan dengan berlakunya hukum adat bagi bangsa Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, muncullah beberapa teori-teori hukum jauh sebelum Indonesia merdeka. Adapun beberapa teori hukum Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Teori Reception in Complexu
Teori receptio in complexu ini dipelopori oleh Lodewijk Willem, Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori receptio in complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam.[2]
Teori receptio in complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie.
Contohnya, Statuta Batavia yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam.
2.      Teori Receptie
Teori receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936.[3] Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan Teori reception in complexu. Menurut teori Receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam. Sebagai contoh teori Receptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Islam baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
3.      Teori Receptie Exit
Teori receptie exit diperkenalkan oleh Hazairin. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai suatu aturan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit atau keluar dari tata hukum Indonesia.
Teori receptie bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, Kemudian dipertegas di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurut teori receptie exit, pemberlakuan hukum Islam tidak harus didasarkan pada hukum adat.[4] Pemahaman demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberlakukan hukum Islam bagi orang Islam (pasal 2 ayat 1), Undang-Undang NoMor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).
4.      Teori Receptie a Contrario
Teori receptie exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan memperkenalkan teori receptie a contrario. teori receptie a contrario yang secara harfiah berarti lawan dari teori receptie yang menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.[5]
Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar persoalan yang menyangkut dengan hal perkawinan dan warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, dalam teori receptie a contrario, hukum adat itu baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Inilah yang disebut oleh Sayuti Thalib dengan teori receptie a contrario.[6]
5.      Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari teori receptie exit dan teori reception a contrario, menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori eksistensi.[7] Teori eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Menurut teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum Islam dan hukum nasional itu ialah:
a.       Ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
b.      Ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional.
c.       Ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori Eksistensi diatas, maka keberadaan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya. Bahkan lebih dari itu, hukum Islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.




[1] C. Snouck Hurgronje, De Islam in Nederlandsch Indie, alih bahasa S. Gunawan, Islam di Hindia Belanda, Cet.II, Jakarta, Bhratara, 1983, hal 10.
[2] Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, Cet. III, Jakarta, Bina Aksara, 1982, hal 15.
[3] H.W.J.Sonius, dalam J.F.Holleman and Vollenhoven, Indonesian Adat Law, Leiden: 1981. Lihat juga, Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1976, hal 57.
[4] Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Cet. I, Jakarta, Tintamas, 1974, hal 101.
[5] Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Cet. I, Jakarta, Tintamas, 1975, hal 8.
[6] Sayuti Thalib, Op.Cit., hal 69.
[7] Ichtijanto, Pengadilan Agama sebagai Wadah Perjuangan Mengisi Kemerdekaan Bangsa, dalam Kenang-kenangan Seabad Pengadilan Agama, Cet. I, Jakarta, Dirbinperta Departemen Agama Republik Indonesia 1985, hal 262.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar