Tujuan Ilmu Hukum |
TUJUAN ILMU HUKUM - Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Drs.
C.S.T. Kansil menuliskan, Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Tot de
studie van Het
Nederlandse Rect menyatakan tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Menurut Soejono Dirjdosisworo, tujuan hukum
adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan
masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan
untuk mengatur kehidupan masyaratkat dalam berhubungan dengan orang lain agar tercipta
perdamaian. Sedangkan tujuan ilmu hukum adalah
untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar