PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN YANG TIDAK DAPAT
DITUNTUT DI DEPAN HUKUM - Penerapan Diskresi Kepolisian yang
tidak dapat dituntut didepan hukum tentunya adalah diskresi kepolisian yang
memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi seperti yang diatur dalam Pasal
18 Undang- undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 7 KUHAP, namun tentunya kewenangan
ini dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebgai batasan- batasan. Jadi,
kewenangan diskresi kini tidak unlimited. Tindakan diskresi
oleh polisi dibatasi oleh:
- Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
- Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian.
- Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar .
- Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak (MABESPOLRI, 2002:132).
Langkah kebijaksanaan yang diambil polisi
itu biasanya sudah banyak dimengerti oleh komponen-komponen fungsi didalam
sistem peradilan pidana. terutama oleh jaksa. Langkah kebijaksanaan yang
diambil oleh polisi itu menurut M. Faal biasanya dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
- Penggunaan hukum adat setempat dirasa lebih efektif dibanding dengan hukum positif yang berlaku.
- Hukum setempat lebih dapat dirasakan oleh para pihak antara pelaku, korban dan masyarakat.
- Kebijaksanaan yang ditempuh lebih banyak manfaat dari pada semata-mata menggunakan hukum positif yang ada.
- Atas kehendak mereka sendiri.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum