Tampilkan postingan dengan label ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2019

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBEDAAN ANTARA EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL - Berikut adalah beberapa perbedaan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional:
  1. Prinsip Dasar : Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi perbedaan segala tujuan, tindakan, norma serta pengembangan prinsip. Ekonomi konvensional bertujuan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi. Sistem konvensional menganggap ketika pertumbuhan ekonomi berjalan baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu yang diinginkan. Sementara ekonomi syariah berprinsip bahwa agama dan ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat, dimana kegiatan ekonomi dilakukan sebagai ibadah.
  2. Perjanjian Kredit : Dalam ekonomi konvensional perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat sepihak. Perjanjian ini telah terlebih dulu dibuat oleh pihak tertentu bahkan sebelum pihak lainnya datang. Sementara dalam ekonomi syariah dikenal perjanjian pembiayaan mudhorobah. Ekonomi syariah tidak mengenal adanya perjanjian baku. Perjanjian dalam ekonomi syariah dibuat oleh kedua pihak, misalkan antara bank dan nasabah.
  3. Hak Milik : Terdapat perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah mengenai hak milik seseorang. Kedua sistem ini memang sama-sama mengakui adanya hak milik seseorang namun ada perbedaan yang sangat jauh mengenai cara mendapatkan hal milik serta ketentuan mengenai hak milik tersebut. Dalam ekonomi konvensional diakui adanya hak milik perorangan. Semua orang tanpa terkecuali berhak memiliki barang, aset atau uang yang dikehendaki individu. Hal ini bisa ia lakukan asal ia memiliki sumber daya untuk mendapatkan hak milik tersebut. Ekonomi konvensional tidak menyebutkan atau menjelaskan bagaimana batas serta aturan untuk memperoleh hak milik tersebut. Ekonomi syariah atau ekonomi islam mengenal aturan yang berbeda mengenai hak milik individu. Kepemilikan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kezaliman, disamping itu kepemilikan individu harus diperoleh dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Barang ataupun sumber daya yang menyangkut hajad hidup banyak orang tidak diperbolehkan untuk dimiliki individu. Individu juga diwajibkan untuk mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat, infaq, shodaqoh dan sebagainya. Kepemilikan atau harta yang dimiliki individu tidak boleh terlalu lama ditimbun oleh satu pihak. Harta tersebut harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kepentingan individu.
  4. Dasar Hukum : Perbedaan yang dirasa paling mencolok antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memang terletak pada dasar hukum yang digunakan. Lembaga keuangan yang menggunakan ekonomi syariah seperti bank syariah menggunakan hukum yang didasarkan pada syariat Islam. Hal ini berlandaskan Al-Qur’an, Hadist dan Fatwa Ulama. Hal ini berbeda dengan bank konvensional, bank konvensional memiliki sistem yang didasarkan pada hukum positif. Perspektif hukum yang digunakan dalam transaksi bank syariah antara lain menggunakan bagi hasil, perkongsian, sewa-menyewa, kerja sama tani dan keagenan, atau al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil) dan al-wakalah (keagenan).
  5. Perbedaan Investasi : Dalam hal investasi ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga memiliki perbedaan. Lembaga seperti bank syariah dapat meminjamkan dana pada seseorang jika jenis usaha yang sedang dijalankan adalah usaha yang baik dan halal. Jenis usaha tersebut antara lain peternakan, pertanian, perdagangan dan sebagainya. Dalam bank konvensional, seseorang diijinkan mengajukan pinjaman selama usaha yang dijalankan diperbolehkan dalam hukum positif.
  6. Perbedaan Orientasi : Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional berorientasi pada keuntungan sementara bank syariah yang menggunakan sistem ekonomi syariah memperhatikan kebahagiaan hidup baik dunia maupun di akhirat.
  7. Pembagian Keuntungan : Poin ini yang paling sering diketahui oleh masyarakat. Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pembagian keuntungan. Perbedaan ini juga sangat nyata diterapkan dalam lembaga keuangan dan perbankan. Anda mungkin pernah mendengar istilah bunga dalam ekonomi konvensional. Bunga tersebut justru dilarang dalam ekonomi syariah. Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga tetap ataupun bunga mengambang. Sistem bunga tersbeut diterapkan dalam semua pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Sementara bank syariah yang menggunakan ekonomi syariah atau ekonomi Islam tidak menggunakan sistem bunga, baik bunga tetap maupun bunga mengambang. Dalam hal pembagian keuntungan, bank syariah menggunakan cara lainnya. Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah disesuaikan dengan akad atau kerjasama yang telah disepakati di awal atau pada saat perjanjian. Meski begitu, bank syariah tetap memperhitungkan kemungkinan rugi dan laba dalam usahanya. Jika berdasarkan beberapa kriteria yang menjadi ketentuan, bank meras tidak akan untung maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman.
  8. Hubungan Nasabah : Baik dalam ekonomi syariah maupun ekonomi konvensional, dalam lembaga keuangan seperti bank, anda akan menemukan adanya hubungan antara nasabah dan bank. Bank syariah menerapkan sistem kemitraan sebagai hubungan antara bank dengan nasabah. Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi konvensional menggunakan istilah kreditur dan debitur sebagai hubungan antara bank dan nasabah.\
  9. Pengawasan : Dalam hal pengawasan, anda juga akan memahami adanya perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dalam operasionalnya, bank konvensional diawasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum positif. Bank konvensional dapat diawasi oleh lembaga tertentu dan pihak internal di dalamnya. Sementara bank syariah tidak hanya diawasi oleh pemerintah atau lembaga tertentu namun juga memiliki dewan pengawas yang berbeda dari bank konvensional. Dewan pengawas dalam bank syariah terdiri dari ahli ekonomi yang memahami fiqih muamalah dan sekumpulan ulama.

Jumat, 24 November 2017

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan 

Faktor-Faktor Pengembangan PerusahaanSecara teoritis, terdapat 4 (empat) faktor-faktor pengembangan perusahaan badalah sebagai berikut:

1.        Manajemen.
Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja  perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

2.      Teknologi.
Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost and benefitdari penggunaan teknologi.

3.        Skill.
Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan. Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik, yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik yang menguntungkan perusahaan.
Pengembangan skill sebenarnya lebih pada kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau melindungi kepentingan kedua belah pihak.

4.        Modal.
Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio),  tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage ratio), dan rasio pasar  (market ratio).
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru, sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan.
Penerapan metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.

Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan.

Kamis, 23 November 2017

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaanAturan dan Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menciptakan kontrak, hakim yang memutuskan perkara menciptakan yudisprudensi, ataupun masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan (konvensi) dalam kegiatan usaha. Jadi, hukum perusahaan itu terdiri atas kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan (konvensi) yang menjadi acuan dalam kegiatan usaha (bisnis).

1.        PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan ketentuan pasal 1319 BW menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan yang termuat dalam bab ini atau bab yang yang lalu. Yang dimaksud pada bab ini adalah bab kedua perikatan yang timbul dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dalam hal ini, BW berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur di dalam kitab undang-undang ini, sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dalam hal ini, KUHD berkedudukan sebagai hukum yang khusus (lex spesialis).
Selain dari pada ketentuan yang masih berlaku di dalam BW dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang RI yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:
  1. Perusahaan perindustrian.
  2. Perusahaan perdagangan.
  3. Perusahaan jasa (pelayanan), dan.
  4. Perusahaan pembiayaan.
2.        KONTRAK PERUSAHAAN.
Kontrak perusahaan merupakan sumber utama dan kewajiban serta tanggung jawab pihak-pihak. jika terjadi suatu perselisihan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Namun adabila dalam perselisihan tidak bisa diselesaikan secara damai atau tidak ditemukan kata sepakat, maka penyelesaian perselisihan tersebut selanjutnya akan diselesaikan melalui pengadilan umum atau melalui arbitrase sebagaimana secara tegas telah diatur di dalam kontrak.

3.      YURISPRUDENSI
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber bagi hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak apabila terjadi sengketa perihal pemenuhan hak dalam suatu kewajiban tertentu. Di dalam yurisprudensi perihal hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil dalam menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antar para pihak. melalui yurisprudensi, hakim dapat menentukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan hukum dapat diatasi sehingga adanya perlindungan hukum terutama bagi kepentingan pihak yang menanamkan modal atau para pengusaha yang berada di Indonesia.

4.        KEBIASAAN.
Kebiasaan dapat menjadi salah satu sumber hukum yang dapat diikuti oleh pengusaha. Dalam perundang-undangan serta perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan hak dan kewajiban itu diatur. Apabila tidak terdapat pengaturannya maka kebiasaan yang berlaku dan berkembang di dalam kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dapat diikuti agar tercapainya tujuan yang telah disepakati.
Dalam praktiknya kebiasaan yang biasanya dapat diikuti oleh perusahaan itu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang bersifat keperdataan.
  2. Mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
  4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
  5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.


Apabila kebiasaan itu bertaraf internasional, disetujui oleh negara-negara penanda tangan yang dituangkan dalam bentuk konvensi internasional, seperti hague rules, international commercial term 1990 di bidang angkatan laut.


Jumat, 10 November 2017

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM - Adapun perbedaan dan persamaan antara sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi islam adalah sebagai berikut:
  • PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH


Persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah. Karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
1)    Ketuhanan.
2)    Kemanusiaan.
3)    Persatuan.
4)    musyawarah, dan.
5)    Keadilan sosial
Sedangkan karakteristik ekonomi Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Bersumber dari tuhan dan Agama.
  2. Ekonomi pertengahan dan berimbang.
  3. Ekonomi berkecukupan dan berkadilan.
  4. Ekonomi pertumbuhan dan barokah.

  •  PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA

Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.
Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk Allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.