Hukum Waris Adat |
HUKUM WARIS ADAT - artinya Hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yg berlaku, diyakini dan dijalankan oleh rakyat-masyarakat wilayah tersebut. hukum waris adat pada Indonesia tak terlepas berasal impak susunan rakyat kekerabatannya yg tidak sinkron. hukum waris istiadat tetap dipatuhi dan dilakukan sang masyarakat adatnya terlepas asal hukum waris adat tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. sesuai hukum waris tata cara dikenal beberapa macam sistem pewaris, yaitu:
- Sistem
keturunan: pewaris berasal asal keturunan bapak atau bunda ataupun
keduanya.
- Sistem
individual: setiap ahli waris menerima bagiannya masing-masing.
- Sistem
kolektif: pakar waris menerima harta warisan namun tak dapat
dibagi-bagikan dominasi ataupun kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya
mendapatkan hak buat memakai ataupun mendapatkan hasil berasal harta
tersebut.
- Sistem mayorat: harta warisan diturunkan kepada anak tertua menjadi pengganti ayah dan ibunya.
Hukum
waris norma tidak mengenal adanya hak bagi waris buat sewaktu-ketika menuntut
supaya harta warisan dibagikan kepada para waris sebagaimana diklaim pada
alinea kedua asal pasal 1066 KUHPerdata atau juga menurut hukum waris Islam.
tapi Bila si waris memiliki kebutuhan atau kepentingan, sedangkan beliau berhak
menerima waris, maka dia bisa saja mengajukan permintaannya buat dapat memakai
harta warisan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat dengan para waris
lainnya. Pembagian
warisan berdasarkan Hukum Waris istiadat sangat majemuk tergantung ketentuan
suatu tata cara tadi dengan permanen memperhatikan prinsip keadilan antara para
ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar