Selasa, 05 Desember 2017

PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT KODE ETIK PROFESI


PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT KODE ETIK PROFESI
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjaminmutu moral profesi itu di mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompokprofesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

Tujuan dan Manfaat Kode Etik Profesi
Dalam kehidupan bermasyarakat jenis pekerjaan yang menuntut kepemilikan keahlian dan keterampilan yang tinggi dalam tatanan pergaulan masyarakat mendapatkan tempat yang terhormat dalam masyarakat hingga akhirnya memiliki atribut-atribut sarat nilai terhadap profesi. Franz Magnis Suseno mengemukakan tiga nilai moral yang dituntut dari pengemban profesi yaitu:
  1. Berani beerbuat dengan bertekad umtuk bertindak sesuai tuntutan profesi.
  2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesi.
  3. Idealisme yang tinggi sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.

Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagiapabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik,dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.

Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku yang disusun secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengembankan suatu profesi bagi suatu masyarakat profesi. Sebagai sebuah pedoman, kode etik ( code of conduct ) memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:
  1. Memberikan Penjelasan Standar Etika. Standar etika yang harus di penuhi oleh pelaku profesi di rumuskan dalam kode etik profesi. Didalamnya di jelaskan mengenai penetapan hak, tanggung jawab, dan kewajiban terhadap klien, lembaga, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Memberikan Batasan Kebolehan dan atau Larangan. Kode etik memuat batasan kebolehan dan atau larangan terhadap anggota profesi dalam menjalankan profesinya. Tidak jarang ketika melaksanakan tugas profesi, seorang profesional menghadapi dilemma dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat.
  3. Memberikan Himbauan Moralitas. Kode etik profesi memberi himbauan moralitas kepada anggotanya dalam melaksanakan tugas dibidangnya. Dengan himbauan meskipun bersifat moralitas, seorang profesional di ingatkan eksistensi hokum moral berupa kehendak bebas untuk melakukan profesi tanpa tekanan,paksaan, atau kepura-puraan. Pelaksanaan moral profesi adalah sesuatuyang bersifat luhur.
  4. Sarana Kontrol Sosial. Kemandirian profesi yang dimiliki sering menjadikan sebuah profesi sangat sulit untuk terjangkau oleh nalar mereka yang tidak mengemban atau mematuhi ciri profesi.Meskipun demikian, tidak pada tempatnya apabila semua profesional selalu berlindung dalam etik profesinya.Kode etik menjamin perlindungan sejauh moralitas dasar perbuatannya terpenuhi.Kemandirian profesional dikontrol melalui kode etik profesinya.

Setiap profesi memiliki kode etik. Secara umum manfaat yang dapat dipetik dari adanya kode etik, diantaranya adalah menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis, melindungi kesejahteraan materil para pengemban profesi, dan bersifat terbuka. Apabila dijabarkan secara lebih rinci, melalui kode etik akan dapat dicapai manfaat sebagai berikut :
  1. Menghindari unsur persaingan tidak sehat di kalangan anggota profesi,kode etik profesi memuat moralitas profesi, batasan-batasan kebolehan dan larangan bagi anggota serta pilihan kemungkinan-kemungkinan yang harus dilakukan jika terjadi dilema dalam pelaksanaan profesinya. Oleh karena itu, setiap anggota terhindar dari perbuatan persaingan tidak bebas. Dalam skala yang lebih luas, kualitas moral profesi akan senantiasa terjaga.
  2. Menjamin solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati. Sikap solidaritas ini akan mewujudkan kehidupan tata persaudaraan diantara anggota profesi. Dengan memiliki pola kolegialitas maka dapat dipastikan profesi dan anggotanya mampu menghindarkan diri dari campur tangan pihak ketiga atau pihak-pihak lain dalam mengamalkan profesinya.
  3. Mewajibkan pengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat umum/public. Adanya tuntutan pelayanan yang optimal dalam kode etik secara tersirat harus memacu kejujuran dan keterampilan diri pribadi anggota profesi untuk tetap menambah keterampilan dalam bidangnya. Kewajiban ini memberikan jaminan kepuasan materil pengemban profesi.
  4. Kode etik profesi menuntut para anggotanya bekerja secara terbuka dan transparan dalam mengamalkan keahlian profesinya.
Pertanggungjawaban moral profesi dilakukan selain kepada hati nurani dan moralitas dirinya, juga dilakukan terhadap masyarakat luas.Dengan pemaknaan demikian maka seorang profesi terhindarkan dari wacana penipuan dan kebohongan terhadap public namun, terhadap rahasia personal yang harus dipegang teguh oleh seorang profesi karena jabatan yang ditentukan undang-undang wajib untuk tidak dipublikasikan.

1 komentar:

  1. Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur

    BalasHapus