Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2018

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya - Hukum adalah salah satu ilmu yang penting dan erat hubungannya dengan berbagai ilmu yang ada. Dalam pembentukan hukum, diperlukan berbagai pendekatan dengan ilmu lainnya khususnya ilmu sosial.

Adapun hubungan antara ilmu hukum dengan beberapa ilmu sosial lainnya adalah sebagai berikut:

A.    Ilmu hukum dengan Ilmu politik

Dalam hal pemerintahan pasti akan dijumpai adanya politik. Hukum dibuat oleh pemerintah, dimana hukum dibuat untuk dilaksanakan dan di taati. Dalam hal ini akan tampak, bahwa pemerintah adalah kekuasaan dan didalamnya terdapat politik yang bermain didalamnya. Dan dalam perpolitikan, hukum hadir untuk mengatur jalannya perpolitikan yang ada.

B.     Ilmu Hukum dengan Ilmu antropologi

Putra PM Siregar dalam blognya menuliskan hubungan antara ilmu hukum dengan antropologi tidak dapat dilepaskan karena antropologi membantu untuk menjelaskan tentang kerja dari kehidupan masyarakat sebagai satu kesatuan budaya. Hukum memang tidak dapat dilepaskan, karena menurut ilmu antropologi hukum, hukum berasal dari pemikiran manusia satu dan berkembang menjadi suatu kebudayaan atau adat hingga menjadi hukum yang disahkan.

C.     Ilmu hukum dengan ilmu psikologi

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari dan membahas bagaimana mencapai kebenaran dan keadilan yang mana sangat terkait dengan psikologi karena keadilan dan kebenaran adalah hal yang sangat subjektif dan bersifat psikologis. Dalam praktik hukum, akan melibatkan unsur psikologi untuk mencapai suatu kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.

D.    Ilmu Hukum dengan ilmu hukum tata negara

Dalam pelaksanaan tata negara, selain belajar tentang sistem pelaksanaann tata negara juga mempelajari hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tersebut. Karena, untuk mengatur jalannya tata negara, ada hukum yang berlaku. Sehingga pelaksanaan tete negara tidak terhambat dan tertib dalam pelaksanaannya.

Rabu, 21 November 2018

TUJUAN ILMU HUKUM

Tujuan Ilmu Hukum
TUJUAN ILMU HUKUMDalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Drs. C.S.T. Kansil menuliskan, Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Tot de studie van Het Nederlandse Rect menyatakan tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Menurut Soejono Dirjdosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan masyaratkat dalam berhubungan dengan orang lain agar tercipta perdamaian.  Sedangkan tujuan ilmu hukum adalah untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.

Minggu, 19 November 2017

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN - Sebelum kita membicarakan pelaksanaan Diskresi Kepoloisian dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas- tugas kepolisian maka perlu kita terlebih dahulu mengenal Etika Profesi Kepolisian, sebagai hal yang sangat fundamental dan penting dan besar pengaruhnya terhadap baik- buruknya pelaksanaan Diskresi Kepolisian.  Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Etika profesi kepolisian terdiri dari :
  1. Etika pengabdian/kepribadian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  penegak hukum serta pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat.
  2. Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
  3. Etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral,  mandiri dan  tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode etik profesi Polri mencakup norma prilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap anggota untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat. Jadi polisi harus benar-benar jadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang bersih agar tercipta clean governance dan good governance.

Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan, petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah dan sebagainya.

Adapun tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual petugas kepolisian. Tindakan tersebut merupakan tindakan diskresi birokrasi karena dalam pengambilan keputusan diskresi berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan–kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah dijadikan kesepakatan diantara mereka.
Selain pantas untuk dilakukan diskresi juga merupakan hal yang penting bagi pelaksanaan tugas polisi karena :
  1. Undang-undang ditulis dalam bahasa yang terlalu umum untuk bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan sampai detail bagi petugas dilapangan;
  2. Hukum adalah sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban dan tindakan hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai hal tersebut;
  3. Pertimbangan sumber daya dan kemampuan dari petugas kepolisian.
James Q Wilson mengemukakan ada empat tipe situasi tindakan diskresi yang mungkin dilaksanakan, yaitu :
  1. police-invoked law enforcement, petugas cukup luas alasannya untuk melakukan tindakan diskresi, tetapi kemungkinannya dimodifikasi oleh kebijaksanaan pimpinannya;
  2. citizen-invoked law enforcement, diskresi sangat kecil kemungkinan dilaksanakan, karena inisiatornya adalah masyarakat;
  3. police-invoked order maintenance, diskresi dan pengendalian pimpinan seimbang (intermidiate), apakah pimpinannya akan memerintahkan take it easy atau more vigorous; dan
  4. citizen-invoked order maintenance, pelaksanaan diskresi perlu dilakukan walau umumnya kurang disetujui oleh atasannya.

Dalam kenyataannya hukum memang tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit didalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan. Hal ini dikarenakan segala gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan. Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan itu oleh hukum adalah diserahkan kepada petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang masuk didalam proses, untuk selanjutnya diadakan penyaringan-penyaringan yang dalam hal ini disebut dengan diskresi.
Bila diskresi diterapkan secara salah maka akan terjadi penyimpangan, menurut Teori dari Klitgard ;1998  seperti yang dikutip Meliala (2000) untuk menjelaskan penyimpangan diskresi sebagai korupsi polisi tersebut adalah sebagai berikut:

C = P + D - A
Keterangan : C = Corruption, P = Power, D = Discretion, A = Accountability.

Jerimi Pope menyatakan :
Coruption involves behavior on the part of officials in the public sector; whether politician or civil servants, in wich they improperly and unlawfully enrich them selves or those close to them by the misuse of the public power entrusted them (Saputro paulus : 2000).

Diskresi yang dilakukan dalam menangani berbagai masalah atau pelanggaran hukum tidak ada aturan atau batasan yang jelas sehingga sering menyimpang dari ketentuan atau prinsip dari diskresi. Masalah dalam pelaksanaan diskresi yang dilakukan oleh polisi adalah : Pertama bersifat individual oleh petugas polisi di lapangan yang menjadi dasar adalah apa yang diketahui atau dimengerti oleh petugas dilapangan yang dianggap benar.

Pelaksanaan hukum secara selektif merupakan bentuk diskresi birokrasi di mana pengambil kebijaksanaan kepolisian menentukan prioritas organisasi kepada para petugas di lapangan. Ditinjau dari segi hukum pidana formal, tindakan Polisi untuk mengesampingkan perkara pidana tidak bisa dibenarkan begitu saja karena sifat hukum pidana yang tak kenal kompromi. Sedangkan alasan-alasan sosiologis yang biasa digunakan dalam praktek, bersifat subjektif dan sangat situasional dan ini memerlukan landasan hukum yang tegas agar terdapat kepastian hukum baik bagi penyidik maupun bagi masyarakat. Ditinjau dari pelaksanaan operasional Kepolisian, tindakan mengesampingkan perkara juga dilakukan, dengan pertimbangan masing-masing perkara itu bisa berbeda-antara satu tempat dengan tempat lain.

Tindakan tersebut di atas dilakukan oleh para petugas kepolisian dapat dikerenakan adanya kekaburan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kewenangan diskresi, kebijaksanaan-kebijaksanaan dari para pejabat dalam birokrasi, yang mendukung atau merestui tindakan diskresi dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya dan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut juga dapat diakibatkan kurang baiknya sistem kontrol (pseudo control). Hal lain yang juga mempengaruhi adalah dari masyarakatnya yang kadang enggan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalur hukum.

Selasa, 14 November 2017

PENGERTIAN PENGANGKUTAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN - Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan ke dalam alat pengangkut, memindahan ketempat tujuan dengan alat pengangkut dan penurunan dari alat pengangkut baik mengenai penumpang ataupun barang. Jadi dengan kata lain pengangkutan adalah suatu alat untuk memindahkan orang dan barang atau benda ketempat yang lain.[1]
Pengangkutan udara diatur terdapat dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.       Perjanjian - perjanjian internasional tentang penerbangan
1.      Perjanjian Warsawa, 12 Oktober 1992.
2.      Perjanjian Penerbangan Internasional Paris, 13 Oktober 1919
3.      Perjanjian Roma (Tahun 1933 dan 1952).
4.      Perjanjian Chicago (Tahun 1944).
b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
c.       Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab pengangkut Angkutan udara.
Arti hukum pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan, dapat ditunjuk sebagai keseluruhan peraturan-peraturan, didalam kodifikasi (KUHPerdata, KUHD) serta diluar kodifikasi yang didasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi akibat pemindahan orang atau barang-barang dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu serta termasuk perjanjian yang memberikan perantara dalam mendapatkan suatu pengangkutan.[2]
Tujuan pengangkutan sendiri mempunyai arti memindahkan orang, dan benda atau barang serta mengantarkan orang atau suatu barang ke tempat tujuan dengan mengutamakan keselamatan dan tiba tepat pada waktunya.[3]
Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofi yang diklasifikasi menjadi dua, yaitu asas hukum publik dan asas hukum perdata.[4]
PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM PENGANGKUTAN

1.        Asas hukum publik.
Landasan Undang-Undang yang lebih mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan orang banyak.
2.        Asas hukum perdata.
Asas hukum perdata merupakan landasan hukum yang hanya berlaku serta berguna bagi kedua belah pihak dalam suatu pengangkutan niaga, yaitu antara pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa. Asas-asas hukum yang bersifat perdata yaitu sebagai berikut:
1)      Asas perjanjian.
 Perjanjian pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, dan cukup dengan kesepakatan para pihak. Akan tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dan didukung oleh dokumen pengangkutan.
2)      Asas koordinatif.
Para pihak dalam pengngkutan mempunyai suatu kedudukan setara, dan tidak ada pihak yang mengatasu atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang, namun pengangkut bukanlan bawahan dari penumpang.
3)      Asas campuran.
Bahwa makna dari pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis pernjajian yaitu pemberi kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari penumpang atau pemilik barang kepada pengangkut. Adapun ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
4)      Asas retensi
Retensi mengandung arti bahwa pengangkutan tidak menggunakan hak retensi atau suatu hak yang bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan mempunyai kewajiban untuk menyimpan barang atas biaya dari pemiliknya.
5)      Asas pembuktian dan dokumen.
Setiap terjadinya suatu perjanjian pengangkutan harus selalu dibuktikan dengan suatu dokumen pengangkutan, namun apabila tidak ada dokumen pengangkutan berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.




[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum pengangkutan niaga, Bandung, Citra Aditya, 2008, Hal 5.
[2] Sutino Usman Adji, dkk. Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hal. 2.
[3] Abdulkadir Muhammad, Op Cit hal. 16.
[4] Ibid, Hal.13.

Selasa, 18 Juli 2017

TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA - Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang di Indonesia (Hindia Belanda), mereka menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia-Belanda sudah ada hukum yang berlaku, yaitu agama yang dianut oleh penduduk Hindia-Belanda, seperti Islam, Hindu, Budha dan Nasrani, di samping hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia-Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya kerajaan Majapahit pada sekitar tahun 1518 Masehi. Menurut C. Snouck Hurgronje sendiri, bahwa pada abad ke 16 di Hindia-Belanda sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam, seperti di Aceh, Mataram, Banten dan Cirebon yang berangsur-angsur mengislamkan seluruh penduduknya.[1]
Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda (yang beragama Kristen Protestan) ke Hindia-Belanda tidak ada kaitannya dengan masalah (hukum) agama, namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari terjadinya persentuhan dengan masalah hukum yang berlaku bagi penduduk pribumi. Sehubungan dengan berlakunya hukum adat bagi bangsa Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, muncullah beberapa teori-teori hukum jauh sebelum Indonesia merdeka. Adapun beberapa teori hukum Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Teori Reception in Complexu
Teori receptio in complexu ini dipelopori oleh Lodewijk Willem, Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori receptio in complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam.[2]
Teori receptio in complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie.
Contohnya, Statuta Batavia yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam.
2.      Teori Receptie
Teori receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936.[3] Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan Teori reception in complexu. Menurut teori Receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam. Sebagai contoh teori Receptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mampu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Islam baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
3.      Teori Receptie Exit
Teori receptie exit diperkenalkan oleh Hazairin. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai suatu aturan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit atau keluar dari tata hukum Indonesia.
Teori receptie bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, Kemudian dipertegas di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurut teori receptie exit, pemberlakuan hukum Islam tidak harus didasarkan pada hukum adat.[4] Pemahaman demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberlakukan hukum Islam bagi orang Islam (pasal 2 ayat 1), Undang-Undang NoMor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).
4.      Teori Receptie a Contrario
Teori receptie exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan memperkenalkan teori receptie a contrario. teori receptie a contrario yang secara harfiah berarti lawan dari teori receptie yang menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.[5]
Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar persoalan yang menyangkut dengan hal perkawinan dan warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, dalam teori receptie a contrario, hukum adat itu baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Inilah yang disebut oleh Sayuti Thalib dengan teori receptie a contrario.[6]
5.      Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari teori receptie exit dan teori reception a contrario, menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori eksistensi.[7] Teori eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Menurut teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum Islam dan hukum nasional itu ialah:
a.       Ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
b.      Ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional.
c.       Ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori Eksistensi diatas, maka keberadaan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya. Bahkan lebih dari itu, hukum Islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.




[1] C. Snouck Hurgronje, De Islam in Nederlandsch Indie, alih bahasa S. Gunawan, Islam di Hindia Belanda, Cet.II, Jakarta, Bhratara, 1983, hal 10.
[2] Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, Cet. III, Jakarta, Bina Aksara, 1982, hal 15.
[3] H.W.J.Sonius, dalam J.F.Holleman and Vollenhoven, Indonesian Adat Law, Leiden: 1981. Lihat juga, Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1976, hal 57.
[4] Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Cet. I, Jakarta, Tintamas, 1974, hal 101.
[5] Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Cet. I, Jakarta, Tintamas, 1975, hal 8.
[6] Sayuti Thalib, Op.Cit., hal 69.
[7] Ichtijanto, Pengadilan Agama sebagai Wadah Perjuangan Mengisi Kemerdekaan Bangsa, dalam Kenang-kenangan Seabad Pengadilan Agama, Cet. I, Jakarta, Dirbinperta Departemen Agama Republik Indonesia 1985, hal 262.

Selasa, 11 Juli 2017

HUKUM PERJANJIAN ADAT

Ilustrasi Hukum Perjanjian Adat

Hukum Perjanjian Adat - Menurut Hilman Hadikusuma, yang dimaksud dengan hukum perjanjian adat adalah hukum yang meliputi uraian tentang hukum perhutangan (schuldenrecht) adapun termasuk di dalamnya meliputi soal ataupun mekanisme-mekanisme transaksi atas tanah (groundtransakties) dan transaksi-transaksi yang menyangkut tanah (transaksi waarbij ground betrokkenis).
Dalam hukum perhutangan (schuldenrecht) dalam hukum adat menyangkut:[1]
a.       Beri-memberi.
b.      Pakai-memakai.
c.       Pinjam-meminjam.
d.      Tanggung-menanggung.
e.       Tukar-menukar.
f.       Jual-beli.
g.      Titip-menitip.
h.      Urus-mengurus.
i.        Sewa-menyewa.
j.        Kerja-mengerjakan.
Terhadap perjanjian yang menyangkut tanah antara lain menurut hukum adat adalah:
a)      Perjanjian bagi-hasil.
b)      Perjanjian sewa-menyewa.
c)      Perjanjian berganda.
d)     Perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan tanah.
e)      Perjanjian semu (simulasi).
Hukum perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan hukum perjanjian adat mempunyai perbedaan-perbedaan. Perbedaan ini disebabkan oleh latar belakang alam pikiran kebudayaan masyarakat yangmelahirkan hukum yang berasal dari dasar kejiwaanya. Hukum perjanjian barat bertitik tolak pada dasar kejiwaan kepentingan perseorangan yang bersifat kebendaan, sedangkan hukum perjanjian adat bertitik tolak pada dasar kejiwaan kekeluargaan dan kerukunan serta bersifat tolong-menolong. Di samping itu perjanjian menurut hukum barat menerbitkan perikatan, sedangkan perjanjian menurut paham adat untuk mengikatnya perjanjian harus adanya tanda pengikat dan kemudian perjanjian menurut hukum adat tidak selamanaya menyangkut hubungan hukum mengenai harta benda, tetapi juga menyangkut dengan perjanjian selain kebendaan. Perbedaan yang lainnya terletak pada sifat dari suatu perjanjian.
Menurut Mahadi yang menyatakan perjanjian adat tidak hanya bersifat konsensual saja tetapi juga bersifat kongkrit, oleh karena itu kata-kata saja belum dapat mengikat persesuaian paham, akan tetapi harus bersifat kongkrit.[2] Sedangkan menurut Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa hukum adat tidak mengenai perbedaan antara benda-benda tetap dan benda-benda bergerak, tetap atau tidak tetapnya suatu benda dilihat dari kemungkinan dan keadaannya.[3] 




[1] A. Malik, Perjanjian “Gala” dalam Masyarakat Hukum Adat Aceh di Kecamatan Lhoknga/Leupung Kabupaten DATI II Aceh Besar, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 1997, hal 33.
[2] Mahadi, Soal Dewasa, cetakan ke II, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Sumatera Utara, Medan, 1991, hal 140.
[3] Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, Hal 6.