Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 November 2018

Contoh Surat Kuasa Substitusi

Contoh Surat Kuasa Substitusi
Contoh Surat Kuasa Substitusi adalah sebagai berikut:


SURAT KUASA SUBTITUSI

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]

KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa :
Menghadap dipersidangan kepailitan di Pengadilan Niaga pada [..........................................] (selaku Kreditur) dalam perkara no..../PAILIT/......../ PN.NIAGA. [..................................] antara [.................................] (pemohon pailit) dengan [.....................................] (termohon pailit)
Selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa untuk :
Menghadap dan menghadiri Rapat-Rapat Kreditur, Mengajukan Tagihan Utang, melakukan pendaftaran utang, mengikuti pengambilan suara (voting), melakukan/menolak perdamaian dan rencana perdamaian, menerima pembayaran, menghadap dan menemui Pejabat/ Kurator/ Pengurus yang berwenang sehubungan dengan proses Kepailitan/ PKPU dalam lingkup pengadilan niaga, yang diadakan/ dilakukan oleh Hakim Pengawas, Kurator/ Pengurus, Kreditur dan Debitur.

[nama kota] [tanggal, bulan, tahun]
                   Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa
                             Materei
                            Rp. 6000
                    (.......................)                                                      (.......................)

Sabtu, 24 November 2018

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya

Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial Lainnya - Hukum adalah salah satu ilmu yang penting dan erat hubungannya dengan berbagai ilmu yang ada. Dalam pembentukan hukum, diperlukan berbagai pendekatan dengan ilmu lainnya khususnya ilmu sosial.

Adapun hubungan antara ilmu hukum dengan beberapa ilmu sosial lainnya adalah sebagai berikut:

A.    Ilmu hukum dengan Ilmu politik

Dalam hal pemerintahan pasti akan dijumpai adanya politik. Hukum dibuat oleh pemerintah, dimana hukum dibuat untuk dilaksanakan dan di taati. Dalam hal ini akan tampak, bahwa pemerintah adalah kekuasaan dan didalamnya terdapat politik yang bermain didalamnya. Dan dalam perpolitikan, hukum hadir untuk mengatur jalannya perpolitikan yang ada.

B.     Ilmu Hukum dengan Ilmu antropologi

Putra PM Siregar dalam blognya menuliskan hubungan antara ilmu hukum dengan antropologi tidak dapat dilepaskan karena antropologi membantu untuk menjelaskan tentang kerja dari kehidupan masyarakat sebagai satu kesatuan budaya. Hukum memang tidak dapat dilepaskan, karena menurut ilmu antropologi hukum, hukum berasal dari pemikiran manusia satu dan berkembang menjadi suatu kebudayaan atau adat hingga menjadi hukum yang disahkan.

C.     Ilmu hukum dengan ilmu psikologi

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari dan membahas bagaimana mencapai kebenaran dan keadilan yang mana sangat terkait dengan psikologi karena keadilan dan kebenaran adalah hal yang sangat subjektif dan bersifat psikologis. Dalam praktik hukum, akan melibatkan unsur psikologi untuk mencapai suatu kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.

D.    Ilmu Hukum dengan ilmu hukum tata negara

Dalam pelaksanaan tata negara, selain belajar tentang sistem pelaksanaann tata negara juga mempelajari hukum yang berlaku dalam pelaksanaan tersebut. Karena, untuk mengatur jalannya tata negara, ada hukum yang berlaku. Sehingga pelaksanaan tete negara tidak terhambat dan tertib dalam pelaksanaannya.

Rabu, 21 November 2018

TUJUAN ILMU HUKUM

Tujuan Ilmu Hukum
TUJUAN ILMU HUKUMDalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Prof. Drs. C.S.T. Kansil menuliskan, Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Tot de studie van Het Nederlandse Rect menyatakan tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Menurut Soejono Dirjdosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan masyaratkat dalam berhubungan dengan orang lain agar tercipta perdamaian.  Sedangkan tujuan ilmu hukum adalah untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.

Selasa, 28 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

PERDAMAIAN (DADING)

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 
1.   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
      Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.   Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3.   Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4.   Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5.   Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: 
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.   
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .

Pasal 2

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.     
3.   Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4.   Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.        
5.   PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan  hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.

Pasal 5

Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

a.   Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.           
b.   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

_____________                                                                   ___________


SAKSI-SAKSI
1. _________
2. _________

Selasa, 21 November 2017

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment)

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment)

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) -Dikalangan masyarakat, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portfolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai konotasi kepada investasi langsung. Penanaman modal baik langsung atau tidak langsung memiliki unsur-unsur, adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.[1]
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (portfolio investment). Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, dimana dikatakan: “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio”.
Investasi secara langsung selalu dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengelolaan modal.[2] Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[3]
Penanaman modal asing secara langsung menurut Organization For Economic Cooperation (OEEC) memberikan rumusan bahwa direct investment is meant acquisition of sufficient interest in an under taking to ensure its control by the investor (suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya).[4]
Penanaman modal asing secara langsung juga memberikan pengertian bahwa bagi pemodal asing yang ingin menanamkan modalnya secara langsung, maka secara fisik pemodal asing hadir dalam menjalankan usahanya. Dengan hadirnya atau tepatnya dengan didirikannya badan usaha yang berstatus sebagai penanaman modal asing, maka badan usaha tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.
Pengertian yang agak luas dari foriegn direct investment terdapat pada Encyclopedia of Public International Law yang merumuskan foreign direct investment sebagai berikut:
“A transfer of funds or materials from one country (called capital exporting country) to another country (called host country) in return for a direct participation in the earnings of that enterprise”.[5]
Menurut Munir Fuady, penanaman modal asing secara langsung dilihat dalam arti sempit. Yang dimaksudkan adalah model penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain.[6]




                [1] Ida Bagus Rahmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2006, hal 1.
                [2] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Jakarta: PT. Raharja Grafindo Persada, 2007, hal 12.
                [3] N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, Malang: Bayumedia Publishing, 2003, hal 11.
                [4] Hulaman Panjaitan dan Anner Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: CV. Indhill Co, 2008, hal 41.
                [5] Sentosa Sembiring, Op.Cit., hal. 3.

                [6] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008, hal 67.

Minggu, 19 November 2017

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN

DISKRESI DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN - Sebelum kita membicarakan pelaksanaan Diskresi Kepoloisian dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas- tugas kepolisian maka perlu kita terlebih dahulu mengenal Etika Profesi Kepolisian, sebagai hal yang sangat fundamental dan penting dan besar pengaruhnya terhadap baik- buruknya pelaksanaan Diskresi Kepolisian.  Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Etika profesi kepolisian terdiri dari :
  1. Etika pengabdian/kepribadian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  penegak hukum serta pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat.
  2. Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
  3. Etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral,  mandiri dan  tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode etik profesi Polri mencakup norma prilaku dan moral yang dijadikan pedoman sehingga menjadi pendorong semangat dan rambu nurani bagi setiap anggota untuk pemulihan profesi kepolisian agar dijalankan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat. Jadi polisi harus benar-benar jadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang bersih agar tercipta clean governance dan good governance.

Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan, petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah dan sebagainya.

Adapun tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual petugas kepolisian. Tindakan tersebut merupakan tindakan diskresi birokrasi karena dalam pengambilan keputusan diskresi berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan–kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah dijadikan kesepakatan diantara mereka.
Selain pantas untuk dilakukan diskresi juga merupakan hal yang penting bagi pelaksanaan tugas polisi karena :
  1. Undang-undang ditulis dalam bahasa yang terlalu umum untuk bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan sampai detail bagi petugas dilapangan;
  2. Hukum adalah sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban dan tindakan hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai hal tersebut;
  3. Pertimbangan sumber daya dan kemampuan dari petugas kepolisian.
James Q Wilson mengemukakan ada empat tipe situasi tindakan diskresi yang mungkin dilaksanakan, yaitu :
  1. police-invoked law enforcement, petugas cukup luas alasannya untuk melakukan tindakan diskresi, tetapi kemungkinannya dimodifikasi oleh kebijaksanaan pimpinannya;
  2. citizen-invoked law enforcement, diskresi sangat kecil kemungkinan dilaksanakan, karena inisiatornya adalah masyarakat;
  3. police-invoked order maintenance, diskresi dan pengendalian pimpinan seimbang (intermidiate), apakah pimpinannya akan memerintahkan take it easy atau more vigorous; dan
  4. citizen-invoked order maintenance, pelaksanaan diskresi perlu dilakukan walau umumnya kurang disetujui oleh atasannya.

Dalam kenyataannya hukum memang tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit didalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan. Hal ini dikarenakan segala gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan. Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan itu oleh hukum adalah diserahkan kepada petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang masuk didalam proses, untuk selanjutnya diadakan penyaringan-penyaringan yang dalam hal ini disebut dengan diskresi.
Bila diskresi diterapkan secara salah maka akan terjadi penyimpangan, menurut Teori dari Klitgard ;1998  seperti yang dikutip Meliala (2000) untuk menjelaskan penyimpangan diskresi sebagai korupsi polisi tersebut adalah sebagai berikut:

C = P + D - A
Keterangan : C = Corruption, P = Power, D = Discretion, A = Accountability.

Jerimi Pope menyatakan :
Coruption involves behavior on the part of officials in the public sector; whether politician or civil servants, in wich they improperly and unlawfully enrich them selves or those close to them by the misuse of the public power entrusted them (Saputro paulus : 2000).

Diskresi yang dilakukan dalam menangani berbagai masalah atau pelanggaran hukum tidak ada aturan atau batasan yang jelas sehingga sering menyimpang dari ketentuan atau prinsip dari diskresi. Masalah dalam pelaksanaan diskresi yang dilakukan oleh polisi adalah : Pertama bersifat individual oleh petugas polisi di lapangan yang menjadi dasar adalah apa yang diketahui atau dimengerti oleh petugas dilapangan yang dianggap benar.

Pelaksanaan hukum secara selektif merupakan bentuk diskresi birokrasi di mana pengambil kebijaksanaan kepolisian menentukan prioritas organisasi kepada para petugas di lapangan. Ditinjau dari segi hukum pidana formal, tindakan Polisi untuk mengesampingkan perkara pidana tidak bisa dibenarkan begitu saja karena sifat hukum pidana yang tak kenal kompromi. Sedangkan alasan-alasan sosiologis yang biasa digunakan dalam praktek, bersifat subjektif dan sangat situasional dan ini memerlukan landasan hukum yang tegas agar terdapat kepastian hukum baik bagi penyidik maupun bagi masyarakat. Ditinjau dari pelaksanaan operasional Kepolisian, tindakan mengesampingkan perkara juga dilakukan, dengan pertimbangan masing-masing perkara itu bisa berbeda-antara satu tempat dengan tempat lain.

Tindakan tersebut di atas dilakukan oleh para petugas kepolisian dapat dikerenakan adanya kekaburan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kewenangan diskresi, kebijaksanaan-kebijaksanaan dari para pejabat dalam birokrasi, yang mendukung atau merestui tindakan diskresi dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya dan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut juga dapat diakibatkan kurang baiknya sistem kontrol (pseudo control). Hal lain yang juga mempengaruhi adalah dari masyarakatnya yang kadang enggan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalur hukum.

Senin, 30 Oktober 2017

CONTOH SURAT KUASA

CONTOH SURAT KUASA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama             : Ismed sofyan alias memed
Umur              : 32 tahun
Agama           : islam
Pekerjaan      : polisi
Alamat            : Sp.4 Meurah Dua Kab. Pidie Jaya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa baik sendiri sendiri maupun bersama sama, kepada Muhammad iqbal, S.H., M. Ridwan, S.H. dan Mansur, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MUHAMMAD IQBAL & Rekan, beralamat di Jln. T. Nyak Arief No.18. Jeulingke . Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----- K H U S U S -----

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Pelapor /Tersangka/Terdakwa

Untuk itu, Penerima Kuasa berhak dan berwenang membuat dan menandatangani surat surat, menjalankan segala acara pada semua tingkat penyidikan dan peradilan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan persidangan di pengadilan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau keberatan atas penangkapan dan penahanan, mengajukan praperadilan, meminta dan mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan,  memberikan keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, tanggapan dan pembelaan baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/ keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli dari dan/atau yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan, membaca, mempelajari dan meminta berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, kepada Penerima Kuasa diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkat peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah Sipil maupun Militer diseluruh wilayah hukum RI, yang ada kaitannya perkara Pemberi Kuasa.

Dengan kata lain, Penerima Kuasa diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan Pemberi Kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Penerima kuasa bilamana perlu, juga dapat menguasakan kembali kepada orang/pihak lain (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak untuk menarik kembali kuasa yang telah dilimpahkan tersebut.


Banda Aceh, 8 oktober, 2013
Pemberi Kuasa,                                                       Penerima Kuasa,
 
Ismed sofyan                                                                         Muhammad Iqbal, S.H.


Sabtu, 28 Oktober 2017

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

     KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH
     “ UNTUK KEADILAN ”

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERK : PDM-38/BNA/0530

A.   TERDAKWA :
Nama Lengkap                                 :  EVA BINTI HASAN
Umur/tempat Tgl. Lahir                   :  43 Tahun/ Banda Aceh, 21 Juli 1970
Jenis kelamin                                   :  Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia
Tempat Tinggal                                :  Jl. Prada Utama No. 72, Kota Banda aceh
Agama                                               :  Islam
Pekerjaan                                          :  Ahli Pengobatan Altenatif (Dukun)
Pendidikan                                       :  SMA
B.   PENAHANAN :
Jenis Tahanan                     :  RUTAN
Obyek Penyidik                    : Sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013
Diperpanjang KAJARI        :  Sejak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013
Oleh Penuntut Umum        : Sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan  1 Oktober 2013


C.   DAKWAAN :
·         PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu  dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh cut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, VINA dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
·         SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatanya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal  299 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh Vcut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana zakir menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, cut nun dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Banda Aceh, 21 Oktober 2013.
JAKSA PENUNTUT UMUM


( MUHAMMAD IQBAL, S.H. )
JAKSA MUDA/NIP. 07200006