Adapun pengertian hukum adat menurut
para sarjana diantaranya dikemukakan sebagai berikut:[1]
1. Snouck
Hurgroje menyatakan bahwasanya hukum adat merupakan adat yang mempunyai sanski
hukum yang berbeda (berlainan) dengan kebiasaan atau pendirian yang tidak
membayangkan arti hukum.
2. Van
Vollenhoven, hukum adat adalah sebagai kumpulan dari peraturan tentang perilaku
yang berkembang dan berlaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak
mempunyai sanksi sedangkan pada sisi lain hukum adat dalam keadaan tidak
terkodifikasi.[2]
3. Ter
Haar merumuskan hukum adalah merupakan keseluruhan kaidah-kaidah yang
ditentukan berdasarkan hasil keputusan-keputusan dari para fungsionaris hukum
yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh yang diwujudkan dalam
pelaksanaannya secara serta merta.[3]
4. F.D.
Holleman dalam pendapatnya yang menyetujui pendapat Van Vollenhoven dan tidak
sependapat dengan Ter Haar, ia menjelaskan bahwasanya hukum adat merupakan
hukum yang tidak bergantung dari suatu keputusan, bahwasanya norma-norma yang
terdapat dalam suatu hukum adat merupakan suatu norma yang hidup yang disertai
dengan sanksi dan jika dapat dilaksanakan oleh masyarakat atau badan-badan yang
bersangkutan agar ditaati dan dihormati oleh para warga masyarakat. Tanpa
adanya persoalan apakah terhadap norma-norma itu ada ataupun tidak adanya suatu
keputusan-keputusan dari petugas hukum.[4]
5. J.H.A.
Logemann mengatakan bahwa hukum adat tidak mutlak sebagai suatu keputusan
dikarenakan norma-norma yang hidup merupakan norma kehidupan bersama, yang
merupakan aturan-aturan perilaku yang harus diikuti oleh semua warga dalam
pergaulan bersama. Jika ternyata bahwa ada sesuatu yang berlaku, maka norma itu
tentu mempunyai sanksi yang berbentuk sanksi apapun baik dari yang berbentuk
ringan sampai berbentuk sangat berat. Sehingga orang dapat menganggap bahwa
semua norma yang ada sanksi merupakan norma hukum.
[1] Djamanat Samosir, Hukum
Adat Indonesia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2013, hal 15.
[2] Van Vollenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat, Laden
Volken-kunde (KITLV) Bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Djambatan, 1981, hal 14.
[3] Ter Haar, dkk, Hukum Adat dalam Polemik Ilmiah, Bhrata,
1973, Jakarta, hal 11.
[4] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2014,
hal 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar