Jumat, 21 Juli 2017

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Sarjana (Barat)

Adapun pengertian hukum adat menurut para sarjana diantaranya dikemukakan sebagai berikut:[1]
1.      Snouck Hurgroje menyatakan bahwasanya hukum adat merupakan adat yang mempunyai sanski hukum yang berbeda (berlainan) dengan kebiasaan atau pendirian yang tidak membayangkan arti hukum.
2.      Van Vollenhoven, hukum adat adalah sebagai kumpulan dari peraturan tentang perilaku yang berkembang dan berlaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi sedangkan pada sisi lain hukum adat dalam keadaan tidak terkodifikasi.[2]
3.      Ter Haar merumuskan hukum adalah merupakan keseluruhan kaidah-kaidah yang ditentukan berdasarkan hasil keputusan-keputusan dari para fungsionaris hukum yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh yang diwujudkan dalam pelaksanaannya secara serta merta.[3]
4.      F.D. Holleman dalam pendapatnya yang menyetujui pendapat Van Vollenhoven dan tidak sependapat dengan Ter Haar, ia menjelaskan bahwasanya hukum adat merupakan hukum yang tidak bergantung dari suatu keputusan, bahwasanya norma-norma yang terdapat dalam suatu hukum adat merupakan suatu norma yang hidup yang disertai dengan sanksi dan jika dapat dilaksanakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan agar ditaati dan dihormati oleh para warga masyarakat. Tanpa adanya persoalan apakah terhadap norma-norma itu ada ataupun tidak adanya suatu keputusan-keputusan dari petugas hukum.[4]
5.      J.H.A. Logemann mengatakan bahwa hukum adat tidak mutlak sebagai suatu keputusan dikarenakan norma-norma yang hidup merupakan norma kehidupan bersama, yang merupakan aturan-aturan perilaku yang harus diikuti oleh semua warga dalam pergaulan bersama. Jika ternyata bahwa ada sesuatu yang berlaku, maka norma itu tentu mempunyai sanksi yang berbentuk sanksi apapun baik dari yang berbentuk ringan sampai berbentuk sangat berat. Sehingga orang dapat menganggap bahwa semua norma yang ada sanksi merupakan norma hukum.



[1] Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2013, hal 15.
[2] Van Vollenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat, Laden Volken-kunde (KITLV) Bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Djambatan, 1981, hal 14.
[3] Ter Haar, dkk, Hukum Adat dalam Polemik Ilmiah, Bhrata, 1973, Jakarta, hal 11.
[4] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat  Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2014, hal 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar