Tampilkan postingan dengan label praktek peradila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label praktek peradila. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Oktober 2017

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

     KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH
     “ UNTUK KEADILAN ”

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERK : PDM-38/BNA/0530

A.   TERDAKWA :
Nama Lengkap                                 :  EVA BINTI HASAN
Umur/tempat Tgl. Lahir                   :  43 Tahun/ Banda Aceh, 21 Juli 1970
Jenis kelamin                                   :  Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia
Tempat Tinggal                                :  Jl. Prada Utama No. 72, Kota Banda aceh
Agama                                               :  Islam
Pekerjaan                                          :  Ahli Pengobatan Altenatif (Dukun)
Pendidikan                                       :  SMA
B.   PENAHANAN :
Jenis Tahanan                     :  RUTAN
Obyek Penyidik                    : Sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013
Diperpanjang KAJARI        :  Sejak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013
Oleh Penuntut Umum        : Sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan  1 Oktober 2013


C.   DAKWAAN :
·         PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu  dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh cut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, VINA dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
·         SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatanya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal  299 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh Vcut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana zakir menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, cut nun dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Banda Aceh, 21 Oktober 2013.
JAKSA PENUNTUT UMUM


( MUHAMMAD IQBAL, S.H. )
JAKSA MUDA/NIP. 07200006