KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH
“
UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERK : PDM-38/BNA/0530
A.
TERDAKWA
:
Nama
Lengkap :
EVA BINTI HASAN
Umur/tempat
Tgl. Lahir : 43
Tahun/ Banda Aceh, 21 Juli 1970
Jenis
kelamin :
Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal :
Jl. Prada Utama No. 72, Kota Banda aceh
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Ahli Pengobatan Altenatif (Dukun)
Pendidikan :
SMA
B.
PENAHANAN
:
Jenis
Tahanan : RUTAN
Obyek
Penyidik : Sejak
tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013
Diperpanjang
KAJARI : Sejak tanggal 21
Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013
Oleh
Penuntut Umum : Sejak tanggal 11
September 2013 sampai dengan 1 Oktober 2013
C.
DAKWAAN
:
·
PRIMAIR
Bahwa
ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul
11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun
2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di
Jalan Prada Utama No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah
terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut
nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan
atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai
seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan
kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
348 KUHP.
Perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa
pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir,
mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk
menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi
pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun.
Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa
pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang
kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam
rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu dengan Terdakwa pada
saat itu.
Cut
nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak
lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta
menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian
Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih
yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui
kembali cut nun dan menyuruh cut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar
tersebut dari dalam.
Kemudian
Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta
meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah
itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih,
serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina
cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di
rahim cut nun.
Bahwa
Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun,
setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya
sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting
tersebut dicabut saja.
Setelah
bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa
mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
Pada
tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, VINA dirujuk ke bagian kebidanan (ruang
khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam
rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan
proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa
tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah
meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga
ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan,
karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena
kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang
merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam
rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti
biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut
nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP jo.
Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
·
SUBSIDAIR
Bahwa
ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul
11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun
2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di
Jalan Prada Utama No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah
terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut
nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatanya itu hamilnya
dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli
pengobatan alternatif (dukun) tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 299 KUHP.
Perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa
pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir,
mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk
menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi
pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun.
Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa
pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang
kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam
rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu dengan Terdakwa pada saat
itu.
Cut
nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak
lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta
menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian
Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih
yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui
kembali cut nun dan menyuruh Vcut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci
kamar tersebut dari dalam.
Kemudian
Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta
meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah
itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih,
serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina
cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di
rahim cut nun.
Bahwa
Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun,
setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya
sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting
tersebut dicabut saja.
Setelah
bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa
mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana zakir menunggu.
Pada
tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, cut nun dirujuk ke bagian kebidanan (ruang
khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam
rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan
proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa
tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah
meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga
ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan,
karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena
kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang
merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam
rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti
biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut
nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal
55 KUHP.
Banda
Aceh, 21 Oktober 2013.
JAKSA
PENUNTUT UMUM
( MUHAMMAD IQBAL, S.H. )
JAKSA
MUDA/NIP. 07200006