Tampilkan postingan dengan label surat hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

PERDAMAIAN (DADING)

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 
1.   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
      Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.   Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3.   Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4.   Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5.   Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: 
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.   
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .

Pasal 2

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.     
3.   Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4.   Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.        
5.   PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan  hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.

Pasal 5

Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

a.   Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.           
b.   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

_____________                                                                   ___________


SAKSI-SAKSI
1. _________
2. _________

Senin, 13 November 2017

CONTOH SURAT KUASA AMBIL

CONTOH SURAT KUASA AMBIL
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                 :
Tempat/tgl lahir    :
Pekerjaan           :
Alamat               :

Dengan ini menunjuk Domisili Hukum dan memberikan Kuasa kepada:            
Nama                 : 
Tempat/tgl lahir    : 
Pekerjaan           :          
Alamat               : 

Untuk mengurus Proses Peralian Hak pada Kantor Pertanahan  _____ , atas: Sertifikat Hak Milik Nomor:_____ ,  seluas  + _____ m2  ( _____meter persegi), terletak di Desa _____  Tercatat atas nama  _____ . Dan, apabila sertifikat tersebut telah selesai prosesnya berhak untuk mengambilnya.

Guna keperluan tersebut di atas Pemegang Kuasa diberi kewenangan untuk menghadap Pejabat di mana saja diperlukan, serta menandatangani Surat-surat, Akta-akta, dan selanjutnya melakukan apa pun juga untuk keperluan Pemberi Kuasa.

Demikian Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                            
                                                                                           (Kota, tanggal)

Penerima Kuasa                                                                     Pemberi Kuasa


_____________                                                                      ____________



Kamis, 05 Oktober 2017

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT
GUGATAN UTANG PIUTANG


Perihal : Gugatan Utang Piutang

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]

Dengan Hormat,

Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[  n a m a ] [  j a b a t a n  ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2.    Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)]  per bulan kepada tergugat.
3.    Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( .......................................................) kepada tergugat.
4.    Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5.    Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6.    Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (.............................................................................) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun]  penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9.    Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
§  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
§  Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (....................................................) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
§  menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
§  Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Pengguagat


(..................................)