CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ismed sofyan alias memed
Umur : 32 tahun
Agama : islam
Pekerjaan : polisi
Alamat : Sp.4 Meurah Dua Kab. Pidie Jaya
Untuk
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa baik
sendiri sendiri maupun bersama sama, kepada Muhammad iqbal,
S.H., M. Ridwan, S.H. dan Mansur, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MUHAMMAD IQBAL
& Rekan, beralamat di Jln. T. Nyak Arief No.18. Jeulingke . Untuk selanjutnya
disebut sebagai Penerima Kuasa.
----- K H U S U S -----
Bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau mendampingi Pemberi
Kuasa sebagai Pelapor /Tersangka/Terdakwa
Untuk
itu, Penerima Kuasa berhak dan berwenang membuat dan menandatangani surat
surat, menjalankan segala acara pada semua tingkat penyidikan dan peradilan,
menerima panggilan dan menghadiri persidangan persidangan di pengadilan,
mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau keberatan atas penangkapan
dan penahanan, mengajukan praperadilan, meminta dan mempelajari Berkas Acara
Pemeriksaan, memberikan keterangan/penjelasan baik tertulis maupun
lisan, membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, tanggapan dan pembelaan
baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk surat,
saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/ keterangan/tanggapan dan
segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli dari dan/atau yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan keberatan dilakukan penyitaan,
meminta dilakukan pencabutan penyitaan, membaca, mempelajari dan meminta berkas
perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan
dan putusan pengadilan.
Selanjutnya,
kepada Penerima Kuasa diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara
kepada Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkat
peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah Sipil maupun
Militer diseluruh wilayah hukum RI, yang ada kaitannya perkara Pemberi
Kuasa.
Dengan
kata lain, Penerima Kuasa diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan
segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan Pemberi
Kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Penerima
kuasa bilamana perlu, juga dapat menguasakan kembali kepada orang/pihak
lain (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak untuk menarik
kembali kuasa yang telah dilimpahkan tersebut.
Banda Aceh, 8 oktober, 2013
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Ismed sofyan Muhammad Iqbal, S.H.