Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) |
Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) -Dikalangan
masyarakat, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat
mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak
langsung (portfolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai
konotasi kepada investasi langsung. Penanaman modal baik langsung atau tidak
langsung memiliki unsur-unsur, adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya
mempertahankan nilai modalnya.[1]
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara
investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak
langsung (portfolio investment). Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan
Pasal 2 undang-undang tersebut, dimana dikatakan: “yang dimaksud dengan
penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah
penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau
portofolio”.
Investasi secara langsung selalu
dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam
kegiatan pengelolaan modal.[2]
Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat
dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung
apabila terjadi suatu kerugian.[3]
Penanaman modal asing secara langsung
menurut Organization For Economic Cooperation (OEEC)
memberikan rumusan bahwa direct
investment is meant acquisition
of sufficient interest in an under taking to ensure its control by the investor (suatu bentuk penanaman
modal asing dimana penanam modal diberi keleluasaan penguasaan dan
penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam
arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya).[4]
Penanaman modal asing secara langsung
juga memberikan pengertian bahwa bagi pemodal asing yang ingin
menanamkan modalnya secara langsung, maka secara fisik pemodal asing
hadir dalam menjalankan usahanya. Dengan hadirnya atau tepatnya dengan
didirikannya badan usaha yang berstatus sebagai penanaman modal asing,
maka badan usaha tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.
Pengertian
yang agak luas dari foriegn direct investment terdapat pada
Encyclopedia of Public International Law yang merumuskan foreign direct investment sebagai berikut:
“A transfer of funds or materials from one country
(called capital exporting country) to another country (called host country) in
return for a direct participation in the earnings of that enterprise”.[5]
Menurut Munir
Fuady, penanaman modal asing secara langsung dilihat dalam arti sempit. Yang
dimaksudkan adalah model penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing
atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham
perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain.[6]