Senin, 30 Oktober 2017

CONTOH SURAT KUASA

CONTOH SURAT KUASA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama             : Ismed sofyan alias memed
Umur              : 32 tahun
Agama           : islam
Pekerjaan      : polisi
Alamat            : Sp.4 Meurah Dua Kab. Pidie Jaya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya, dengan ini memberikan kuasa baik sendiri sendiri maupun bersama sama, kepada Muhammad iqbal, S.H., M. Ridwan, S.H. dan Mansur, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MUHAMMAD IQBAL & Rekan, beralamat di Jln. T. Nyak Arief No.18. Jeulingke . Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----- K H U S U S -----

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Pelapor /Tersangka/Terdakwa

Untuk itu, Penerima Kuasa berhak dan berwenang membuat dan menandatangani surat surat, menjalankan segala acara pada semua tingkat penyidikan dan peradilan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan persidangan di pengadilan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan/atau keberatan atas penangkapan dan penahanan, mengajukan praperadilan, meminta dan mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan,  memberikan keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, tanggapan dan pembelaan baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli, menolak maupun menerima jawaban/ keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk surat, saksi dan ahli dari dan/atau yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan, membaca, mempelajari dan meminta berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, kepada Penerima Kuasa diberikan pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita ataupun penggantinya pada semua tingkat peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah Sipil maupun Militer diseluruh wilayah hukum RI, yang ada kaitannya perkara Pemberi Kuasa.

Dengan kata lain, Penerima Kuasa diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan Pemberi Kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Penerima kuasa bilamana perlu, juga dapat menguasakan kembali kepada orang/pihak lain (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak untuk menarik kembali kuasa yang telah dilimpahkan tersebut.


Banda Aceh, 8 oktober, 2013
Pemberi Kuasa,                                                       Penerima Kuasa,
 
Ismed sofyan                                                                         Muhammad Iqbal, S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar