Selasa, 28 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

PERDAMAIAN (DADING)

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :
     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 
1.   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
      Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.   Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3.   Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4.   Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5.   Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: 
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.   
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .

Pasal 2

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.     
3.   Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4.   Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.        
5.   PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan  hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.

Pasal 5

Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

a.   Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.           
b.   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

_____________                                                                   ___________


SAKSI-SAKSI
1. _________
2. _________

Senin, 27 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

CONTOH SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ , dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
1.  Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:
Bahwa antara Para Pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawin-an, dan untuk itu Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PISAH HARTA

Antara suami dan istri tidak akan ada persekutuan harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta-benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

Pasal 2
HARTA

Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh Para Pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan, karena pembelian, waris-an, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga tetap menjadi milik dari Para Pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN

1. Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak mengurangi hak PIHAK KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK

1. Kekayaan dan utang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. PIHAK KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. Utang-utang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.

Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.     
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.    

Pasal 7
LAIN-LAIN

Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.

Pasal 8
DOMISILI

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ di _____ .

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat dan diselesaikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: _____ , _____ .
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di _____, sebagai para saksi.

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, penggantian, dan penambahan.

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

_____________                                                 ___________

SAKSI 1                                                             SAKSI 2

_______                                                            _______
                                         NOTARIS
                                         __________




Minggu, 26 November 2017

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ilustrasi Cyber Crime

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Dalam UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP, dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Terdapat beberapa hal mengenai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana di dalam UU No. 11 Tahun 2008  sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dirumuskan secara baik yang ditunjukkan pada Bab tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 s.d Pasal 52) yang menunjuk lagi pasal-pasal lain. Rumusannya masih bersifat abstrak dan teknis, yang kemungkinan berdamapak kesulitan pembuktian nantinya, dan baiknya merupakan pengembangan tindak pidana -tindak pidana pada undang-undang lain, khususnya dari KUHP, yang mengaitkan/mengontekskan dengan perkembangan teknologi iformasi sebagai alat/insrumen dalam melakukan kejahatan.
  2. Perumusan sanksi pidana yang diancamkan dalam tindak pidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap sebagaimna jenis-jenis sanksi pidana sebagaimna dalam KUHP. Yang diancamkan pada UU ITE, jenisnya adalah tindak pidana penjara dan tindak pidana denda, tidak dirumuskan ancaman sanksi pidana tambahan. Jadi sistem pidana yang dipakai tidak ada inovasi jenis sanksi pidana yang khas untuk tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Perumusan sanksinya alternatif-kumulatif.

Sabtu, 25 November 2017

Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


Perbandingan antara PT dan koperasi
Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


A.      Pengertian Koperasi
Logo Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."

B.       Pengertian Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.



Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha Dalam Berbagai Sudut Pandang.
SUDUT PANDANG
 Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
Pengguna jasa
Umumnya bukan pemilik
Umum/anggota
Pemilik usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang mempunyai hak suara
Pemegang saham
Anggota
Pelaksanaan voting
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakili
Penentuan kebijaksanaan
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Terbatas
Penerimaan keuntungan
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa/ partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap kerugian
Pemegang saham, dengan jumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal equity




Bagan Perbedaan antara  PT, CVdan Koperasi
NO
Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
1.
Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan
Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya
Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal pada koperasi dikumpulkan dari simpan, pinjam, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.
4.
Unsur pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurus dan pengawasan serta bertangggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan RUPS.
Unsur pertanggung jawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
5.
Rapat umum pemegang saham
Menyelenggarakan rapat anggota.




Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
NO
Saham Perseroan Terbatas (PT)
Simpanan pokok koperasi.
1.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama atau modal dasar.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
2.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih terlebih dahulu, dan kemudian baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
3.
Dapat diperjual belikan dan oleh karenanya selalu dapat berpindah tangan.
Tidak dapat diperjual belikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
4.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
Bila berhenti sebagai keputusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
5.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
6.
Menentukan bagian keuntungan.
Tidak menentukan bagian keuntungan.