CONTOH SURAT
PERJANJIAN DAMAI (DADING)
PERDAMAIAN
(DADING)
Pada hari ini, _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas
sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak
terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang ada
di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut
Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2. Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan
Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor
79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3. Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh
PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ ,
Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan
tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan
tertanggal _____ .
4. Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui
instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5. Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan
atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak
telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
PIHAK KEDUA
menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya
pemilik dari/yang berhak atas:
Sebidang tanah yang
merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di
_____
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak.
Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat
dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81
yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
Pasal
2
Sebagai kompensasi
atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp
_____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan
jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga
Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal
3
Berdasarkan
perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1. Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah
tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA.
2. Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas
pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____)
bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
3. Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang
dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh
PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4. Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat
lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada
Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan
dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.
5. PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang
mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang
maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa
pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah
tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban
dan risiko PIHAK KEDUA.
Pasal
4
Bahwa dengan
diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini
pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah
tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang
akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut
tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan
harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
Bahwa
berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan
yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu
perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta
mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.
Pasal
5
Semua biaya-biaya
berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan
biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang
mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal
6
a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran
Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan
dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak
memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di
atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan
hukumnya.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _________
2. _________