Aturan dan Sumber hukum perusahaan |
Aturan dan Sumber hukum perusahaan - Aturan dan Sumber
hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum
perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan
undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menciptakan kontrak,
hakim yang memutuskan perkara menciptakan yudisprudensi, ataupun masyarakat
pengusaha yang menciptakan kebiasaan (konvensi) dalam kegiatan usaha. Jadi,
hukum perusahaan itu terdiri atas kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam
perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan (konvensi) yang
menjadi acuan dalam kegiatan usaha (bisnis).
1.
PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan
ketentuan pasal 1319 BW menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun
tidak bernama tunduk pada ketentuan yang termuat dalam bab ini atau bab yang
yang lalu. Yang dimaksud pada bab ini adalah bab kedua perikatan yang timbul
dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu
tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam buku III BW
yang mengatur tentang perikatan (verbintenis).
Dalam hal ini, BW berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur di dalam
kitab undang-undang ini, sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara
khusus menyimpang. Dalam hal ini, KUHD berkedudukan sebagai hukum yang khusus (lex spesialis).
Selain
dari pada ketentuan yang masih berlaku di dalam BW dan KUHD, juga sudah
diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang
RI yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:
- Perusahaan perindustrian.
- Perusahaan perdagangan.
- Perusahaan jasa (pelayanan), dan.
- Perusahaan pembiayaan.
2.
KONTRAK PERUSAHAAN.
Kontrak
perusahaan merupakan sumber utama dan kewajiban serta tanggung jawab
pihak-pihak. jika terjadi suatu perselisihan mengenai pemenuhan hak dan
kewajiban, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai.
Namun adabila dalam perselisihan tidak bisa diselesaikan secara damai atau
tidak ditemukan kata sepakat, maka penyelesaian perselisihan tersebut
selanjutnya akan diselesaikan melalui pengadilan umum atau melalui arbitrase
sebagaimana secara tegas telah diatur di dalam kontrak.
3. YURISPRUDENSI
Yurisprudensi
merupakan salah satu sumber bagi hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak
apabila terjadi sengketa perihal pemenuhan hak dalam suatu kewajiban tertentu.
Di dalam yurisprudensi perihal hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh
hakim dipandang sebagai dasar yang adil dalam menyelesaikan sengketa hak dan
kewajiban antar para pihak. melalui yurisprudensi, hakim dapat menentukan
pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan
hukum dapat diatasi sehingga adanya perlindungan hukum terutama bagi
kepentingan pihak yang menanamkan modal atau para pengusaha yang berada di
Indonesia.
4.
KEBIASAAN.
Kebiasaan
dapat menjadi salah satu sumber hukum yang dapat diikuti oleh pengusaha. Dalam
perundang-undangan serta perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan hak dan
kewajiban itu diatur. Apabila tidak terdapat pengaturannya maka kebiasaan yang
berlaku dan berkembang di dalam kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dapat diikuti agar tercapainya tujuan yang telah disepakati.
Dalam praktiknya kebiasaan yang biasanya dapat
diikuti oleh perusahaan itu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Perbuatan yang bersifat keperdataan.
- Mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
- Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Apabila kebiasaan itu bertaraf internasional, disetujui
oleh negara-negara penanda tangan yang dituangkan dalam bentuk konvensi
internasional, seperti hague rules, international commercial term 1990 di
bidang angkatan laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar