Sabtu, 25 November 2017

Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


Perbandingan antara PT dan koperasi
Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


A.      Pengertian Koperasi
Logo Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."

B.       Pengertian Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.



Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha Dalam Berbagai Sudut Pandang.
SUDUT PANDANG
 Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
Pengguna jasa
Umumnya bukan pemilik
Umum/anggota
Pemilik usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang mempunyai hak suara
Pemegang saham
Anggota
Pelaksanaan voting
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakili
Penentuan kebijaksanaan
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Terbatas
Penerimaan keuntungan
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa/ partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap kerugian
Pemegang saham, dengan jumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal equity




Bagan Perbedaan antara  PT, CVdan Koperasi
NO
Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
1.
Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan
Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya
Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal pada koperasi dikumpulkan dari simpan, pinjam, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.
4.
Unsur pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurus dan pengawasan serta bertangggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan RUPS.
Unsur pertanggung jawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
5.
Rapat umum pemegang saham
Menyelenggarakan rapat anggota.




Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
NO
Saham Perseroan Terbatas (PT)
Simpanan pokok koperasi.
1.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama atau modal dasar.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
2.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih terlebih dahulu, dan kemudian baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
3.
Dapat diperjual belikan dan oleh karenanya selalu dapat berpindah tangan.
Tidak dapat diperjual belikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
4.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
Bila berhenti sebagai keputusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
5.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
6.
Menentukan bagian keuntungan.
Tidak menentukan bagian keuntungan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar