Pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618
sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata - pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata beserta azas-azas yang terdapat
dalam rumusan pasal-pasal tersebut:
Pasal
|
Azas
|
Keterangan
|
1618
|
Azas konsensual diatur dalam Pasal
1320 angka 1 dan azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 angka
4jo. Pasal 1337
|
Pasal ini mengatur tentang batasan
atau pengertian persekutuan/ perserikatan perdata.
Azas konsensual dan azas kebebasan
berkontrak tamapk dari batasan pengertian persekutuan tersebut, dimana persekutuan
antara lain lahir karena adanya perjanjian, sehingga berlaku di dalamnya
azas-azas perjanjian seperti kesepakatan para pihak dan kebebasan berkontrak,
maupun azas-azas perjanjian lainnya.
|
1619
|
Azas Kebebasan Berkontrak diatur dalam
Pasal 1320 angka 4jo. Pasal 1337
|
Pasal ini mengatur tentang kausa yang
halal, manfaat bagi para pihak, dan inbreng sebagai syarat sebuah
persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
|
1620
|
Azas kebebasan berkontrak (causa yang
halal) diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
|
Pasal ini mengatur tentang jenis
persekutuan adalah penuh (umum) atau khusus.
|
1621
|
Pasal ini mengatur tentang jenis/
batasan persekutuan penuh/ umum. Tujuan persekutuan adalah mencari
keuntungan.
|
|
1622
|
Pasal ini mengatur tentang jenis/
batasan persekutuan penuh/ umum.
|
|
1623
|
Pasal ini mengatur tentang jenis/
batasan persekutuan khusus
|
|
1624
|
Azas konsensual diatur dalam Pasal
1320 angka 1 dan azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini mengatur bahwa saat mulai
berlakunya persekutuan adalah sejak saat perjanjian, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian.
Azas konsensual dapat dilihat dari
adanya kesepakatan para pihak untuk membuat mengikatkan diri dalam
persekutuan. Azas pacta sunt servanda terlihat dari berlakunya perjanjian
dimaksud.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1625
|
Azas pacta sunt servanda diatur dalam
Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini mengatur bahwa setiap sekutu
berhutang atas inbreng yang telah disanggupi dan wajib menanggungnya.
Bahwa ketika si sekutu menyatakan
kesanggupannya untuk inbreng, maka pernyataan kesanggupannya itu mengikatnya
sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1626
|
Azas pacta sunt servanda diatur dalam
Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini mengatur bahwa sekutu
dibebani bunga atas kewajiban memasukkan uang pada persekutuan yang tidak
dilakukannya, terhitung sejak kapan uang tersebut seharusnya dimasukkan.
Bahwa ketentuan dalam pasal ini masih
terkait dengan berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi
pihak-pihaknya, sehingga tidak dipenuhinya satu kewajiban, dalam hal ini
kewajiban sekutu untuk memasukkan sejumlah uang, membawa konsekuensi berupa
pengenaan bunga demi hukum.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1627
|
Pasal ini mengatur tentang kewajiban
sekutu yang memasukkan tenaga dan keahlian dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1628
|
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini mengatur bahwa pembayaran
pihak ketiga kepada salah satu sekutu atas hutangnya kepada salah satu
sekutu itu dan kepada persekutuan dianggap merupakan pembayaran atas kedua
hutang tersebut sesuai dengan proporsi kedua hutang tersebut.
Itikad baik dalam Pasal 1628 ini
ditunjukkan oleh sekutu penerima pembayaran dari pihak ketiga (debitur) yang
menyerahkan (menganggap) bahwa pembayaran yang diterimanya adalah juga
pembayaran atas hutang persekutuan.
Dalam hal ini kepentingan persekutuan
lebih diutamakan dari kepentingan salah satu sekutu, dengan perhitungan atau
perbandingan secara proporsional.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal.
|
1629
|
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini melindungi kepentingan
sekutu lain dalam persekutuan, terkait pembagian piutang yang telah dilunasi
sehubungan dengan ketidakmampuan orang yang berhutang kepada persekutuan.
Itikad baik dalam Pasal 1629
ditunjukkan oleh sekutu yang telah menerima pembayaran atas seluruh bagiannya
dalam piutang bersama, kemudian menganggap pelunasan yang diterimanya itu
merupakan pelunasan atas piutang persekutuan sesuai proporsinya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1630
|
Pasal ini mengatur tentang kewajiban
masing-masing sekutu untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita
persekutuan
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1631
|
Pasal ini mengatur bahwa jika hanya
kenikmatan atas barang yang dimasukkan dalam persekutuan (inbreng),
tanggungan atas barang tetap pada sekutu yang memilikinya, tidak menjadi
tanggungan persekutuan. Jika barang musnah karena pemakaian, menurun nilainya
karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, dimasukkan dalam persekutuan dengan
nilai taksiran tertentu, maka barang tersebut menjadi tanggungan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1632
|
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur bahwa tuntutan
sekutu kepada persekutuan dapat berupa tuntutan atas biaya dimuka yang
dikeluarkannya untuk kepentingan persekutuan, perikatan-perikatan berdasarkan
itikad baik untuk kepentingan persekutuan, kerugian-kerugian yang timbul
sebagai akibat pengurusannya.
Bahwa tuntutan tersebut dapat
dituntutkan kepada persekutuan selama tindakan-tindakan kepengurusan dan
akibatnya tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik demi kepentingan
persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1633
|
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini mengatur bahwa jika tidak
diperjanjikan, pembagian keuntungan dan kerugian kepada masing-masing sekutu
dilakukan secara proporsional, sesuai dengan inbreng nya. Bagi sekutu yang
memiliki inbreng berupa keahliannya, keuntungan atau kerugian yang diperoleh
adalah sama dengan sekutu yang paling sedikit inbreng nya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1634
|
Azas kemanfaatan bersama
Azas kesetaraan (equality)
Azas Personalia diatur dalam Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini melarang menyerahkan
keputusan pembagian keuntungan kepada salah satu sekutu atau pihak ketiga.
Bahwa dalam pasal ini ditentukan
masing-masing sekutu adalah setara antara satu dengan yang lainnya, tidak
dapat ditentukan keputusan pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan oleh
salah satu sekutu. Didalamnya juga terkandung azas personalia, bahwa perjanjian
dalam persekutuan tersebut tidak dapat membawa keuntungan atau akibat bagi
pihak ketiga.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1635
|
Azas kemanfaatan bersama
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini melarang menyerahkan
keuntungan seluruhnya kepada satu orang sekutu. Tapi boleh memperjanjikan
kerugian akan dipikul salah seorang sekutu atas kesalahannya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1636
|
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur tentang pemberian
kuasa kepada seorang sekutu untuk mengurus persekutuan. Si sekutu harus
melaksanakan kekuasaannya dengan itikad baik.
Bahwa sekutu yang ditunjuk menjadi
pengurus atau wakil dari persekutuan harus melaksanakan tindakan
kepengurusannya itu dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal.
|
1637
|
Pasal ini mengatur tentang pemberian
kuasa kepada beberapa orang sekutu, jika tidak ditentukan spesifikasi
keuasaannya, atau tidak ada larangan untuk bertindak sendiri, maka tiap
sekutu dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk pengurusan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1638
|
Azas pacta sunt servanda diatur dalam
Pasal 1338 ayat 1
|
Pasal ini mengatur bahwa jika telah
ditentukan dalam perjanjian, pengurusan persekutuan harus dilakukan beberapa
sekutu secara bersama-sama.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1639
|
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur tentang cara
mengurus persekutuan.
Angka 3: sekutu yang telah melakukan
pengurusan persekutuan dengan itikad baik dapat mewajibkan sekutu lainnya
untuk turut memikul biaya pemeliharaan benda-benda miliki persekutuan
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal.
|
1640
|
Pasal ini mengatur bahwa sekutu yang
bukan pengurus dilarang mengasingkan, menggadaikan, meletakkan beban atas
benda-benda milik persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal.
|
|
1641
|
Pasal ini mengatur bahwa sekutu boleh
memasukkan orang lain sebagai peserta untuk bagiannya dalam persekutuan,
tetapi tidak sebagai sekutu dalam persekutuan kecuali atas persetujuan sekutu
lainnya.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal.
|
|
1642
|
Azas Personalia diatur dalam Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini mengatur tentang batasan
keterikatan sekutu-sekutu atas hutang persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal
|
1643
|
Pasal ini mengatur tentang batasan
tuntutan pihak ketiga atas piutangnya kepada sekutu-sekutu.
Pasal ini mengatur hubungan eksternal
|
|
1644
|
Azas Personalia diatur dalam Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
|
Pasal ini mengatur bahwa janji bahwa
suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan persekutuan hanya mengikat
sekutu yang membuat perjanjian saja, tidak mengikat sekutu lain.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal
|
1645
|
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan
boleh menuntut pelaksanaan perjanjian yang dibuat sekutu atas nama
persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
dan eksternal
|
|
1646
|
Pasal ini mengatur tentang hal-hal
yang menyebabkan berakhirnya persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1647
|
Pasal ini mengatur tentang lewatnya
waktu persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
|
|
1648
|
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan
bubar karena musnahnya barang yang dijanjikan dimasukkan dalam persekutuan
sebelum terjadinya pemasukan atau karena yang dijanjikan untuk dimasukkan
hanyalah kenikmatan atas benda tersebut, kecuali musnahnya barang yang hak
miliknya dimasukkan dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
|
1649
|
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan
tanpa waktu tertentu bubar karena kehendak dan pernyataan seorang atau
beberapa orang sekutu yang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1650
|
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal
1338 ayat (3) BW
|
Pasal ini mengatur tentang batasan
itikad baik atas kehendak dan pernyataan penghentian persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1651
|
Azas Pacta sunt servanda, diatur dalam
Pasal 1320 ayat 1
|
Pasal ini mengatur bahwa jika telah
ditentukan dimuka, maka persekutuan harus terus dilanjutkan meskipun salah
satu sekutu meninggal, baik diteruskan dengan ahli waris sekutu yang
meninggal atau diteruskan oleh sekutu-sekutu yang masih hidup.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
|
1652
|
Azas keadilan proporsional
|
Pasal ini mengatur tentang pembagian
hasil (keuntungan/ kerugian) kepada para sekutu atau ahli warisnya jika
persekutuan bubar.
Pasal ini mengatur hubungan internal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar