CONTOH AKTA JAMINAN
PERUSAHAAN
AKTA
JAMINAN PERUSAHAAN
Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya,
[.......................................], Sarjana Hukum, Notaris
[....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang
saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini
:[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan
[.......................................],
Bahwa antara
[.................................................................................................................],
(untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK
[..............................................], berkedudukan di
[...........................................................................................],
yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam
[............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal
[.......................................], nomor
[.......................................], Tambahan nomor
[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal
[.......................................], nomor
[.......................................], Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum,
Notaris di
[.............................], yaitu: tertanggal [..........................], nomor
[..........................], tertanggal [..........................],
[..........................], nomor [..........................],, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No
[..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal
[..........................], nomor [..........................], yang dibuat
di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di
[..........................]
,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan
dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta
saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan
............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian
lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya
kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut
juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah
ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak
dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada
Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua
jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh
Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang
pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan,
surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang
ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau
avaliste atau berdasarkan apapun juga
..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur
semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere
uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh
Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas
pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi
dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang
oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk
jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur
berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas.
...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga
terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya
lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin
(rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare
schuld)...............................................................................Pembukuan
dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur
kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan
perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan
mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau
dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin
berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini
dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan
bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang
sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin
yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat
ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum
dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada
setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap
cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya
berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh
oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan
berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang
mungkin masih tersisa................................Setiap pemberitahuan atau
tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya
kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos
ditujukan kepada Penjamin dengan alamat:
[............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat
tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur
[..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah
diterima [.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan
cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan
tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi
alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini
tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari
Kreditur
[....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri [..............................] atau di
Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang
KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan
terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah
Republik Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri
saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini:[.......................................................]
§ Tuan
[........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di
[........................], dan
§ Nona
[........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal
[........................], Kelurahan [........................], Kecamatan
[........................], Jakarta [.....................] untuk sementara
berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing
berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff
Legal Cabang Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT
[........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat
dibawah tangan [........................] Nomor [........................],
yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................],
tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan
dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di
atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya,
Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan
dilangsungkan di [........................], pada hari jam tanggal tersebut
pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris,
bertempat tinggal di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris [........................................]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar