Perbandingan
antara PT dan koperasi
Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia |
A. Pengertian
Koperasi
Logo Koperasi |
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pengertian
Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan."
Pengertian
Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan."
B. Pengertian
Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan |
Perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di
pemerintah secara resmi.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Perbedaan Masing-Masing
Bentuk Badan Usaha Dalam Berbagai Sudut Pandang.
SUDUT
PANDANG
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
KOPERASI
|
Pengguna jasa
|
Umumnya bukan pemilik
|
Umum/anggota
|
Pemilik usaha
|
Pemegang saham
|
Anggota
|
Yang mempunyai hak suara
|
Pemegang saham
|
Anggota
|
Pelaksanaan voting
|
Menurut besarnya
saham yang dimiliki melalui RUPS
|
Satu anggota satu
suara dan tidak boleh diwakili
|
Penentuan
kebijaksanaan
|
Direksi
|
Pengurus
|
Balas jasa terhadap
modal
|
Tidak terbatas
|
Terbatas
|
Penerimaan keuntungan
|
Pemegang saham secara
proporsional
|
Anggota sesuai jasa/
partisipasi
|
Yang bertanggung
jawab terhadap kerugian
|
Pemegang saham,
dengan jumlah saham yang dimiliki
|
Anggota sejumlah
modal equity
|
Bagan Perbedaan
antara PT, CVdan Koperasi
NO
|
Perseroan
Terbatas (PT)
|
KOPERASI
|
1.
|
Pada PT tidak ada
sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan
|
Badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
|
2.
|
Direksi pada PT tidak
boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya
|
Sekutu kerja bisa
berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat anggota.
|
3.
|
Modal dasar minimal
Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
|
Modal pada koperasi
dikumpulkan dari simpan, pinjam, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan
hibah serta sumber lain yang sah.
|
4.
|
Unsur pertanggung
jawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan
satu kesatuan pengurus dan pengawasan serta bertangggung jawab terbatas pada
tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan RUPS.
|
Unsur pertanggung
jawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
|
5.
|
Rapat umum pemegang
saham
|
Menyelenggarakan
rapat anggota.
|
Perbedaan Saham pada PT
dan Simpanan Pokok pada Koperasi
NO
|
Saham
Perseroan Terbatas (PT)
|
Simpanan
pokok koperasi.
|
1.
|
Besarnya tergantung
kepada besarnya modal pertama atau modal dasar.
|
Besarnya menurut
keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
|
2.
|
Saham dijual kepada
siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi
anggota persero.
|
Siapa yang akan
menjadi anggota dipilih terlebih dahulu, dan kemudian baru diwajibkan
membayar simpanan pokok.
|
3.
|
Dapat diperjual
belikan dan oleh karenanya selalu dapat berpindah tangan.
|
Tidak dapat diperjual
belikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
|
4.
|
Bila berhenti sebagai
anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
Bila berhenti sebagai
keputusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
|
5.
|
Menentukan hak suara
dalam rapat anggota.
|
Tidak menentukan hak
suara dalam rapat anggota.
|
6.
|
Menentukan bagian
keuntungan.
|
Tidak menentukan
bagian keuntungan.
|