Ilustrasi Perusahaan |
PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN - Perusahaan
adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan perundang-undangan di luar KUHD. Adapun pengertian perusahaan oleh
beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Menurut
Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh penghasilan, dengan
cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena
tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
- Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjualnya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
- Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
- Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial,
artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan
rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak
menambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah
dikemukakan oleh Molengraaff.
Dalam Pasal 1 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Berdasarkan ketentuan
pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok,
yaitu: Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris
disebut company. Jenis usaha yang berupa
kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan,
pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa
lnggris disebut business. Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha
yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum
perusahaan. Bentuk hukum perusahaan
persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Koperasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar