CONTOH SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____
.
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di
_____ , dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan
akan disebutkan pada akhir akta ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas dirinya sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:
Bahwa antara Para Pihak telah
terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawin-an, dan untuk itu Para Pihak telah
setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat
dan ketentuanketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami dan istri tidak akan ada persekutuan
harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta-benda
menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan
pendapatan.
Pasal 2
HARTA
Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh
Para Pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan, karena
pembelian, waris-an, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga tetap menjadi
milik dari Para Pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
1. Barang-barang
bergerak yang oleh Para Pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah
perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak
mengurangi hak PIHAK KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau
harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Barang-barang
tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau
surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para
Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
1. Kekayaan
dan utang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan
dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. PIHAK
KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan
maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta
bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara
bebas dari penghasilannya
3. Untuk
hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah
diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya
untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pengeluaran-pengeluaran
untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap
telah dilakukan dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. Utang-utang
maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di
atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA
tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
1. Pakaian-pakaian
dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya
perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai
milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai
barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan
diadakan perhitungan.
2. Segala
macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot
makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat
berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum,
dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak
akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan,
mereka masing-masing (yang menurut keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan
lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan
yang harus ditulis dalam akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ di _____ .
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di _____ , pada hari, tanggal,
bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
_____ , _____ .
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
_____, sebagai para saksi.
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris,
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi
dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, penggantian, dan
penambahan.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI 1 SAKSI
2
_______ _______
NOTARIS
__________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar