CONTOH SURAT PERJANJIAN
FRANCHISE
SURAT PERJANJIAN
FRANCHISE
RESTORAN AYAM TERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Bapak Busaimi. S.H., Direktur Restoran Ayam
Terasi beralamat di Jl. T.Nyak. Arief No. 21 Lamnyong, Banda Aceh, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Ayam Terasi dalam perjanjian ini selanjutnya
disebut Franchisor.
2.
Ibuk Sarah. S.Pd., swasta beralamat di Jl. Banda
Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Jumat, tanggal
11-01-2013 bertempat di kantor Restoran Ayam Terasi di alamat tersebut di atas
Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja
sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
·
Bahwa Franchisor adalah restoran yang
menyajikan makanan siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Ayam Terasi.
·
Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan
membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Ayam Terasi untuk wilayah Pidie
Jaya.
·
Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi,
menjaga dan mengendalikan mutu makanan Ayam Terasi serta memberikan pelayanan
terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Franchisor.
·
Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif
kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan
makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Pidie Jaya.
·
Franchisor memberikan izin kepada Franchisee
dengan nama Restoran Ayam Terasi untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek
dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh
Franchisor sebelumnya.
·
Franchisee setuju membeli dan menjalankan
serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh
Franchisor.
Bahwa berdasarkan
hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee
sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk
selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1:
Syarat-Syarat Franchisee
menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh
Franchisor antara lain:
1.
memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau
hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter persegi dengan desain
sebagaimana terlampir.
2.
menyediakan fasilitas parkir yang memadai
minimal untuk 15 (lima belas) kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan
roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.
menyediakan modal awal usaha sebesar Rp.
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000
(tiga puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4.
tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan
lain dan atas usaha lain selain makanan Ayam Terasi yang ditetapkan oleh
Franchisor.
Pasal 2:
Franchisee Fee dan
Royalti
1.
Franchisee setuju membayar Franchisee Fee
sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada
saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.
Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar
2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada
setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.
untuk keperluan promosi secara nasional produk
Ayam Terasi, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu
persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.
marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3
pasal ini semata-mata hanya diepergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan
produk Ayam Terasi secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran
royalti.
Pasal 3:
Sengketa dengan Pihak
Ketiga
Franchisee tidak akan
melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila
Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak
lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4:
Syarat Pembuka
Restoran oleh Franchisee
1.
Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini
ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di beralamat
di Jl. Banda Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dan selanjutnya secara
bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang di kantin MAN 1
Pidie Jaya.
b. cabang DI kantin SMAN 2 bandar dua pidie jaya.
2.
Franchisee tidak diperkenankan memindahkan
alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3.
dalam hal Franchisor memberikan izin
pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi
sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi,
izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung
oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5:
Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini
berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1.
memberikan panduan operasional pengelolaan
restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang
manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Ayam Terasi.
2.
menyediakan desain interior, pelatihan dan
materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor
sendiri.
3.
menyelenggarakan program pelatihan untuk
franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun.
4.
memberikan konsultasi gratis kepada franchisee
apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan
tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.
memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga
keuangan guna membantu franchisee memproleh pinjaman untuk pengembangan
restorannya.
Pasal 6:
Kewajiban Franchisee
1.
seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk
keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Ayam Terasi yang sesuai
dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan
atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee
sendiri.
2.
franchisee setuju bahwa pengadaan brosur,
kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan
benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee
sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3.
franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh
franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti
program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya
franchisee.
Pasal 7:
Biaya-Biaya
1.
Franchisee setuju membayar kepada franchisor
semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan
tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan
kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.
Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan
seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang
diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8:
Pajak
Setiap pembayaran yang
dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut
franchisor dibebani pajak sesusai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9:
Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk
mengubah dan menyesuaikan sistem marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian
nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan
menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10:
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 10
desember 2013 dan berakhir pada tanggal 10 desember 2018 dan atas kesepakatan
kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan
ditetapkan kemudian.
Pasal 11:
Kuasa
1.
Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada
franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk
memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa
pengecualian apapun juga.
2.
seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk
biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12:
Laporan
1.
Franchisee setuju memberikan laporan penjualan
secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap
bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.
dalam sekali setahun franchisee wajib
melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar
laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3.
laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas
disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh
penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13:
Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan
untuk merahasiakan sistem, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang
didapat dari franchisor.
Pasal 14:
Pembatalan
Franchisor dapat
membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1.
apabila franchisee lalai dan atau tidak
melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan
peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik
berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana
tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2.
apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan
pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.
dalam hal perjanjian ini diakhiri atau
dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a.
membayar kepada franchisor dengan segera
seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.
Tidak menuntut dan meminta kembali franchise
fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c.
Dengan segera dan secara tetap menghentikan
penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d.
Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan
atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e.
Franchisee dengan segera mengembalikan kepada
franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan
dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik
franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.
Franchisee memberikan kuasa penuh kepada
franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee
serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16:
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila timbul
sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk
mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak
akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih
domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pasal 16:
Penutup
Demikianlah perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Banda
Aceh pada tanggal 10 Desember 2013.
Franchisor Franchisee.
( Busaimi. S.H ) ( Sarah. S.Pd. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar