Minggu, 26 November 2017

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ilustrasi Cyber Crime

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Dalam UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP, dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Terdapat beberapa hal mengenai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana di dalam UU No. 11 Tahun 2008  sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dirumuskan secara baik yang ditunjukkan pada Bab tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 s.d Pasal 52) yang menunjuk lagi pasal-pasal lain. Rumusannya masih bersifat abstrak dan teknis, yang kemungkinan berdamapak kesulitan pembuktian nantinya, dan baiknya merupakan pengembangan tindak pidana -tindak pidana pada undang-undang lain, khususnya dari KUHP, yang mengaitkan/mengontekskan dengan perkembangan teknologi iformasi sebagai alat/insrumen dalam melakukan kejahatan.
  2. Perumusan sanksi pidana yang diancamkan dalam tindak pidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap sebagaimna jenis-jenis sanksi pidana sebagaimna dalam KUHP. Yang diancamkan pada UU ITE, jenisnya adalah tindak pidana penjara dan tindak pidana denda, tidak dirumuskan ancaman sanksi pidana tambahan. Jadi sistem pidana yang dipakai tidak ada inovasi jenis sanksi pidana yang khas untuk tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Perumusan sanksinya alternatif-kumulatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar