Tampilkan postingan dengan label hukum ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum ekonomi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ilustrasi Cyber Crime

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Dalam UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP, dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Terdapat beberapa hal mengenai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana di dalam UU No. 11 Tahun 2008  sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dirumuskan secara baik yang ditunjukkan pada Bab tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 s.d Pasal 52) yang menunjuk lagi pasal-pasal lain. Rumusannya masih bersifat abstrak dan teknis, yang kemungkinan berdamapak kesulitan pembuktian nantinya, dan baiknya merupakan pengembangan tindak pidana -tindak pidana pada undang-undang lain, khususnya dari KUHP, yang mengaitkan/mengontekskan dengan perkembangan teknologi iformasi sebagai alat/insrumen dalam melakukan kejahatan.
  2. Perumusan sanksi pidana yang diancamkan dalam tindak pidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap sebagaimna jenis-jenis sanksi pidana sebagaimna dalam KUHP. Yang diancamkan pada UU ITE, jenisnya adalah tindak pidana penjara dan tindak pidana denda, tidak dirumuskan ancaman sanksi pidana tambahan. Jadi sistem pidana yang dipakai tidak ada inovasi jenis sanksi pidana yang khas untuk tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Perumusan sanksinya alternatif-kumulatif.

Jumat, 10 November 2017

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM EKONOMI PANCASILA DENGAN SISTEM EKONOMI ISLAM - Adapun perbedaan dan persamaan antara sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi islam adalah sebagai berikut:
  • PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH


Persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah. Karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
1)    Ketuhanan.
2)    Kemanusiaan.
3)    Persatuan.
4)    musyawarah, dan.
5)    Keadilan sosial
Sedangkan karakteristik ekonomi Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Bersumber dari tuhan dan Agama.
  2. Ekonomi pertengahan dan berimbang.
  3. Ekonomi berkecukupan dan berkadilan.
  4. Ekonomi pertumbuhan dan barokah.

  •  PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA

Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.
Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk Allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.