Tampilkan postingan dengan label Adat Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat Aceh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2021

Nama-Nama Hari dalam Bahasa Aceh

Pembagian waktu dan pemberian nama hari dalam masyakat Adat Aceh didasari dari Bahasa Arab, adapun bentuk bentuk pengucapannya sendiri terdiri dari:

Hari Minggu disebut dengan Uroe Aleuhat
Hari Senin disebut dengan Uroe Seunayan
Hari Selasa disebut dengan Uroe Seulasa
Hari Rabu disebut dengan Uroe Rabu
Hari Kamis disebut dengan Uroe Hameh
Hari Jumat disebut dengan Uroe Jeumeu'ah
Hari Sabtu disebut dengan Uroe Sabtu

Jumat, 01 Maret 2019

KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILISI ACEH (KKRA)


KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILISI ACEH (KKRA)

KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILISI ACEH (KKRA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi Aceh yang disingkat KKR Aceh, merupakan perwujudan Pasal 228 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka KKR Aceh adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola motif atas pelanggaran HAM ringan dalam konflik bersenjata di Aceh selama dua masa tahapan, tahapan pertama dimulai dari tanggal 4 Desember 1976 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2005 dan, tahapan kedua sebelum tanggal 4 Desember 1976. Jika adanya pelaporan selama perihal motif pelanggaran HAM oleh masyarakat selama dua periode tersebut Pihak KKR berhak untuk merekomendasikan, menindaklanjuti, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi.

Dalam melaksanakan kerja KKR Aceh berasaskan keislaman, Ke-Acehan, Independensi, Imprasi, non diskriminasi, demokratisasi, berkeadilan dan kesetaraan, serta adanya kepastian hukum. Adapun maksud dari pada azas-azas sebagaimana disebutkan adalah sebagai berikut:
  1. Asas keislaman adalah Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dalam proses penungkapan kebenaran haruslah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
  2. Asas keacehan merupakan proses pengungkapan kebenaran harus memperhatikan kearifan lokal dan menjunjung tinggi adat-istiadat Aceh.
  3. Asas Imparsial adalah kemampuan KKR dalam menyelesaikan perkara HAM di Aceh untuk bertindak secara utuh  tanpa melakukan satu pemihakan pada satu atau lain pihak.
  4. Asas Non-diskriminasi adalah KKR Acehbekerja dengan tidak melakukan pembedaan atau pengecualian atas dasar gender, ras, keyakinan, agama, etnis dan pembedaan lainnya;
  5. Asas Demokratisasi dalam menyelesaikan perkara HAM di Aceh harus melindungi hak-hak dari para pihak demi kepentingan bersama.
  6. Asas keadilan dan kesetaraan proses pengungkapan kebenaran yang ada haruslah memperhatikan keadilan dan kesetaraan semua pihak.
  7. Asas  kepastian  hukum, dalam pengungkapan kebenaran berdasarkan landasan PeraturanPerundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Terdapat beberapa tujuan dari pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi adlah sebagai berikut:
  1. Memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadappelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
  2. Membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik itu perorangan maupun lembaga dengan para korban, dan
  3. Merekomendasikan raparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.
Tujuan Rekonsiliasi yang di muat pada Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh adalah sebagai berikut:
  1. Merajut kembali persaudaraan yang terpecah dan menghilangkan dendam antara korban/keluarga korban danpelaku dalam rangka memperkuat keutuhan masyarakat dan bangsa.
  2. Membangun kebersamaan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian.
  3. Mencegah berulangnya konflik, dan
  4. Menjaga keutuhan wilayah Aceh.


Senin, 23 Oktober 2017

HARI PANTANG MELAUT DALAM MASYARAKAT ADAT ACEH

Uroe pantang meulaot (hari pantang melaut dalam masyarakat adat Aceh

HARI PANTANG MELAUT DALAM MASYARAKAT ADAT ACEH – Terdapat beberapa lembaga adat yang masih berkembang semenjak zaman dulu sampai dengan sekarang dalam kehidupan masyarakat adat Aceh salah satunya adalah lembaga adat laot[1]. Lembaga adat laot dipimpin oleh seorang Panglima Laot.[2] Dari beberapa sumber menyatakan Panglima Laot telah berada pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada tahun (1607-1636) dan kurang lebih sudah 410 Tahun yang lalu dimana tugas dari seorang panglima Laot dipercayai sebagai petugas pemugut cukai pada tiap kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan dan sebagai penghubung antara pihak pemerintahan dan pihak nelayan.

Istilah uroe pantang meulaot pada hukum adat laot Aceh dapat diartikan sebagai hari larangan bagi para nelayan untuk melaut. Adapun hari-hari pantang melaut (uroe pantang meulaot) dalam adat laot aceh adalah sebagai berikut:
  1.  1 (satu) hari pada hari Jum’at;
  2.  2 (dua) hari pada hari raya Idul Fitri;
  3. 4 (empat) hari pada hari raya Idul Adha;
  4. 1 (satu) hari pada hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pada Tangga 17 Agustus;
  5. 1 (satu) hari pada peringatan musibah Tsunami di Aceh tanggal 26 (dua puluh enam) Desember; dan.
  6. 3 (tiga) hari pada waktu pelaksaan kenduri Laut.


Terdapat beberapa sanksi jika para nelayan tidak memenuhi atau melanggar aturan adat laot di Aceh maka pihak yang melanggar akan diberikan hukuman yang berupa pertama, seluruh hasil tangkapan akan disita oleh pihak lembaga adat laot dalam hal ini dipimpin oleh Panglima Laot. Kedua, nelayan yang melanggar adat laot selain disita hasil tangkapan juga akan dikenakan sanksi larangan melaut paling cepat 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari.



[1] Laot merupakan arti dari kata laut.
[2] Panglima Laot adalah orang yang memimpin dan mengatur adat dan reusam pada wilayah pesisir dan laut.

Minggu, 22 Oktober 2017

Asas-Asas Dalam Peradilan Adat di Aceh

Asas-Asas Dalam Peradilan Adat di Aceh - Asas adalah suatu tatanan nilai-nilai sosial yang menduduki tngkatan yang tertinggi dari suatu sistem hukum serta tidak boleh disampingkan dari dan oleh suatu sistem hukum dengan bentuk apapun. Pada suatu sistem hukum adat yang hidup dalam kehidupan masyarakat adat Aceh diketahui terdapat sejumlah asas-asas yang pada umumnya dapat diterima oleh berbagai sistem hukum lainnya. Adapun asas-asas yang asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas terpercaya atau sering disebut dengan amanah (Acceptability).
Asas terpercaya (amanah) artinya suatu peradilan adat yang dilaksanakan oleh lembaga adat dalam kehidupan masyarakat adat dapat dipercayai oleh seluruh masyarakat adat.
2.      Asas Tanggung Jawab/Akuntabilitas (accountability).
Pada prinsip ini yang menjadi poin penting adalah suatu mekanisme pertanggung jawaban dalam pelaksanaan suatu peradilan adat dimana pada tiap penyelesaian suatu sengketa adat di dalam peradilan adat. Hasil dari suatu putusan ini harus dapat dipertanggung jawabkan di depan para pihak yang bersengketa, masyarakat yang menyaksikan, negara dan Allah SWT (Tuhan) selaku sang pencipta.
3.      Asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Suatu peradilan adat tidak boleh adanya unsur-unsur pembedaan kepada para pihak, di mana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Adapun Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya.
4.      Asas cepat, mudah dan biaya murah (accessibility to all citizens).
Tiap-tiap putusan sengketa atau perkara yang berada pada peradilan adat haruslah dapat di jangkau oleh masyarakat adat baik menyangkut dari segi biaya, waktu dan prosedur tahapan beracara di peradilan adat.
5.      Asas ikhlas dan sukarela (voluntary nature).
Suatu keadilan adat tidak boleh memaksa para pihak untuk menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat, dengan kata lain. Jika para pihak ingin menyelesaikan perkara (sengketa) melalui jalur peradilan adat maka terlebih dahulu para pihak yangbersengketa haruslah benar-benar sepakat (tidak ada paksaan) untuk menyelesaikan perkara melalui jalur peradilan adat.
6.      Asas penyelesaian sengketa secara damai dan rukun (peaceful resolution).
Asas ini bertujuan hasil dari suatu putusan adat dapat mendamaikan lagi para pihak yang bersengketa dan menciptakan kembali rasa keseimbangan, keharmonisan dan kedamaian saat perkara adat itu dianggap selesai.
7.      Asas musyawarah atau mufakat (consensus).
Tiap seluruh proses peradilan adat
8.      Asas keterbukaan untuk umum (transparancy).
Pada asas ini menganjurkan untuk semua proses peradilan (kecuali untuk kasus-kasus tertentu) baik itu tahapan awal mulai penerimaan pengaduan, pemanggilan saksi, persidangan sampai pengambilan dan pembacaan putusan atau tahapan akhir persidangan peradilan adat haruslah dilaksanakan secara terbuka.
9.      Asas jujur dan kompetensi(competence/authority)
Asas jujur dan kompetensi sangat menekankan seorang ketua adat agar tidak mengambil suatu keuntungan dari sagala bentuk apapun baik itu bersifat material ataupun non material dari suatu penanganan perkara.
10.  Asas Keberagaman (pluralism)
Suatu peradilan adat haruslah menghargai keberagaman peraturan hukum yang terdiri dari berbagai sistem hukum adat dan berlaku dalam suatu masyarakat adat tertentu.
11.  Asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence)
Dalam peradilan adat tidak mengenal adanya suatu tindakan main hakim sendiri. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan adat, juga wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan adat  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
12.  Asas Berkeadilan (propotional justice)

Suatu putusan peradilan adat haruslah bersifat adil dan diterapkan berdasarkan pedoman-pedoman yang sesuai dengan parahnya suatu perkara dan keadaan ekonomi dari para pihak. 

Selasa, 17 Oktober 2017

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat - Alur penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh haruslah melalui tahapan-tahapan tertentu, jika persengketaan perdata yang merugikan para pihak  maka tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut[1]:
1)           Pada tahapan awal harus adanya pelaporan dari pihak yang mengalami kerugian (korban) atau kedua belah pihak yang bersengketa kepada kepala dusun atau petuwa jurong (ketua lorong) ditempat terjadi persengketaan atas dasar asas teritorial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga memungkinkan pihak yang mengalami kerugian atau para pihak yang mempunyai sengketa juga dibenarkan langsung untuk melaporkan perihal pokok perkara yang disengketakan langsung kepada keuchik.
2)           Ketika keuchik telah menerima laporan dari ketua dusun, petuwa jurong (ketua lorong) atau dari pada pihak maka keuchik membentuk satu musyawarah secara internal antar aparatur gampong yang terdiri atas, Sekretaris Gampong, Petuwa Jurong, Kepala Dusun, Imum Meunasah untuk menentukan jadwal persidangan.
3)           Sebelum dimulai acara persidangan, terlebih dulu adanya kewajiban bagi aparatur gampong untuk pendekatan musyawarah dengan para pihak yang bersengketa dengan tujuan agar dapat mengetahui pokok dari duduk perkara dari permasalahan yang disengketakan dan meminta persetujuan dari para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dengan damai.
4)           Jika adanya kesepakatan dari para pihak menyetujui untuk menyelesaikan perkara secara damai maka Sekretaris Gampong mengundang para pihak secara resmi untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal sebagaimana telah ditentukan.
5)           Pada saat persidangan berlangsung maka para pihak dapat diwakili oleh wali ataupun sanak saudaranya yang dipercayai untuk dijadikan sebagai juru bicara.
6)           Proses persidangan bersifat resmi dan terbuka untuk umum dan tempat pelaksanaannya dilaksakan di meunasah, mesjid ataupun tempat yang dianggap aman dan netral.
7)           Forum persidangan bersifat formal secara adat dan sesuai dengan pola tata letak adat gampong.
8)           Ketika dibuka dan berlangsung maka keuchik yang selaku ketua membuka sidang dan mempersilahkan para pihak atau juru bicara untuk menyampaikan permasalahannya yang kemudian dicatat oleh Sekretaris Gampong selaku panitera.
9)           Setelah penyampaian permasalahan dari para pihak maka selanjutnya keuchik memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan kesaksian, sebelum memberikan kesaksian maka para saksi diambil sumpah terlebih dahulu.
10)       Selanjutnya adalah adanya tanggapan dari ulama atau cendikiawan untuk menyampaikan solusi atau jalan keluar dari pokok perkera yang disengketakan.
11)       Keuchik beserta seluruh anggota sidang memusyawarahkan putusan damai atas apa yang diberikan jika telah adanya kesepakan tentang jenis putusan damai yang akan diputuskan. Jika para pihak yang bersengketa menerima hasil putusan tersebut, maka sekretaris gampong selaku panitera membuat diktum putusan atau sering disebut surat perjanjian damai secara tertulis.
12)       Jika salah satu pihak atau para pihak tidak setuju dengan putusan perdamaian, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan banding ke tingkat mukim dengan membuat surat pernyataan atas ketidak setujuan dari para pihak terhadap putusan adat di tingkat gampong sehingga penyelesaian sengketa diajukan ke persidangan tingkat mukim.
13)       Keuchik membaca putusan perdamaian dan meminta kepada para pihak untuk mentanda tangani akta perdamaian serta melaksanakan isi putusan itu dengan sungguh-sungguh.
14)       Hasil putusan perdamaian dan salinnya diberikan kepada para pihak dan disimpan pada kantor keuchik atau mukim dan dijadikan sebagai arsip.
15)       Setelah adanya putusan yang telah dispepakati dan diterima oleh para pihak maka pada petemuan berikutnya akan dilakukan pengeksekusian terhadap putusan melalui upacara perdamaian.
Proses penyelenggaran peradilan adat dan penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh pada umumnya diselesaikan berdasarkan alur penyelesaian di atas dikarenakan pada umumnya masyarakat Aceh mayoritas beragama Islam maka penyelesaian sengketa di lakukan di mesjid atau meunasah (musalla) dan melibatkan para pihak, saksi-saksi, keuchik, tuha peut, imum meunasah dan para ulama, keluarga dari para pihak. Penyelesaian sengketa gala dalam masyarakat adat dilakukan dengan metode musyawarah (mediasi) sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai suatu keputusan bersama oleh  para pihak.
 Sehingga dalam para penyelenggara peradilan adat nantinya dapat menghasilkan bentuk keputusan hukum adat atas keputusan damai yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut ditetapkan dihadapan umum dan dihadiri oleh seluruh masyarakat gampong, para pihak yang berperkara serta keluarga dan orang tua gampong. Bila kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melakukan banding ke tahapan mukim dan puas dengan rumusan penetapan putusan maka saat hari yang ditetapkan dilakukan eksekusi melalui suatu upacara perdamaian di mesjid atau meunasah di hadapan umum. Pada saat pelaksanaan eksekusi putusan pada tahapan awal biasanya para pihak dilakukan upacara adat peusijuek atau disebut dengan istilah tepung tawar.
Pada masyarakat Aceh pada umumnya upacara peusijuk dianggap sebagai upacara tradisional dari beberapa simbol, salah satunya adalah simbol dari perestuan dan saling memaafkan dengan tujuan agar para pihak setelah pelaksanaan eksekusi dan berakhirnya perkara yang disengketkan tidak menyimpan dendam dan benci sehingga para pihak dapat rukun dan harmonis kembali dan tahap terakhir adalah eksekusi putusan. Tanggung jawab eksekutor putusan berada di tangan keuchik, pelaksanaan putusan eksekutor terhadap dilakukan di mesjid atau meunasah atau tergantung kesepakatan dari para pihak.[2]




[1] Badruzzaman, Ketua Majelis Adat Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[2] Sulaiman A. Latief, Imum Mukim Kemukiman Kuta Reuntang, Wawancara.9 Januari 2016.

Senin, 16 Oktober 2017

Peran dan tanggung jawab Ketua Adat dalam kehidupan masyarakat adat

Peran dan tanggung jawab Ketua Adat dalam kehidupan masyarakat adat - Terlibatnya ketua adat pada suatu penyelesaian perkara (sengketa) merupakan suatu tanggung jawab besar atas kepercayaan masyarakat hukum adat. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada lembaga (pemimpin) adat untuk memutuskan perkara dalam penyelesaian pertikaian, sengketa dengan arif, adil dan damai.
Terdapat beberapa tanggungg jawab yang dibebankan oleh masyarakat kepada seorang pemangku (ketua) adat adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan proses peradilan adat.
Ketua (pemangku) adat bertanggung jawab atas tiap-tiap tahapan dalam suatu peradilan adat, dimulai dari tahapan penerima laporan awal, duduk perkara antar para pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang disengketanan sampai tahapan akhir pada tahapan sidang akhir dan pemberian suatu keputusan hasil sidang peradilan adat.
2.      Memutuskan sengketa (perkara) adat dengan adil.
Para ketua (pemangku adat) harus dapat memastikan setiap putusan-putusan yang diambil (diputuskan) dalam suatu proses peradilan adat diharuskan untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam persengketaan. Suatu putusan haruslah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam hasil proses pembuktian dan musyawarah dan bukan atas dasar kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.
3.      Melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa.
Ketua (pemangku) adat diharuskan dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dari pihak-pihak yang bersengketa dimulai pada tahapan awal proses pelaporan, duduk perkara, proses persidangan dan sampai tahapan akhir pembacaan serta pelaksanaan putusan-putusan di persidangan adat.
4.      Mencatat proses dan keputusan peradilan.
Lembaga adat (ketua adat) diharuskan untuk melakukan pencatatan atas suatu putusan persengketaan adat secara tepat dan akurat dalam suatu dokumen administrasi peradilan adat.
5.      Mengarsipkan berkas perkara.
Ketua adat (lembaga adat) mempunyai tanggung jawab untuk mengarsipkan tiap putusan-putusan perkara dari suatu peradilan adat dan diarsipkan pada tempat yang aman. Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar menjamin dan memperlancar proses peradilan bagi kasus-kasus yang lainnya, sehingga memudahkan pemangku adat mempunyai referensi dalam pengambilan keputusan jika hal sama kembali terulang.

Sabtu, 14 Oktober 2017

DASAR HUKUM PERADILAN ADAT


DASAR HUKUM PERADILAN ADAT- Terdapat beberapa sejumlah aturan PerUndang-Undangan yang mendukung (dasar hukum peradilan adat di Aceh) agar terlaksananya suatu pelaksanaan peradilan adat di Aceh sehingga penguatan terhadap pelaksanaan peradilan adat dapat dilaksanakan mulai dari Gampong dan Mukim. Adapun lembaga-lembaga resmi yang dapat menyelenggarakan peradilan adat adalah lembaga Gampong dan lembaga Mukim.

Terdapat Beberapa aturan-aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme dan pelaksanaan adat di Aceh:[1]
  1. Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang menyatakan Daerah diberikan kewenangan untuk menghidupkan adat yang sesuai dengan Syariat Islam.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di dalam bab XIII tentang Lembaga Adat yang menyebutkan bahwa:
a.       Pasal 92 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa: Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat dapat ditempuh melalui lembaga adat;
b.      Adapun Lembaga-lembaga Adat sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1)      Tuha Peut;
2)      Majelis Adat Aceh;
3)      Imum Mukim;
4)      Imum Chiek;
5)      Imum Meunasah;
6)      Tuha Lapan;
7)      Syahbanda;
8)      Haria Peukan
9)      Peutuwa Seunuboek;
10)  Pawang Glee;
11)  Panglima Laot;
12)  Keujruen Blang;
13)  Keuchik.

3.      Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.
Terdapat penegasan tentang lembaga adat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat. menyatakan bahwa “Lembaga Adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Adapun tugas-tugas lembaga adat adalah sebagai berikut:
1)      Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menyebutkan fungsi lembaga adat adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan.
2)      Fungsi lembaga adat salah satunya dapat menjadi Hakim Perdamaian dan diberikan prioritas utama oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai kasus.[2]

4.      Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Terdapat beberapa kewenangan Mukim dalam penyelesaian sengketa pada tahapan peradilan adat adalah sebagai berikut:
1)      Dapat memutus dan atau menetapkan hukum;
2)      Memelihara dan mengembangkan adat istiadat;
3)      Menyelenggarakan perdamaian adat;
4)      Menyelesaikan dan memberikan keputusan-keputusan adat terhadap perselisihan dalam pelanggaran adat.
5)      Memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut hukum adat.
6)      Menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan adat dan adat-istiadat.

5.      Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Terdapat beberapa tugas dan kewajiban pemerintahan Gampong adalah sebagai berikut:
1)      Menyelesaikan sengketa adat;
2)      Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan istiadat;
3)      Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan yang tidak diinginkan di dalam kehidupan bermasyarakat;
4)      Pemerintahan Gampong, Tuha Peut dan Imum Meunasah menjadi Hakim Perdamaian.


[1] Anonim, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Banda Aceh, 2008, hal. 7.
[2] Lihat Pasal 6 dan 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat.

Minggu, 27 Agustus 2017

REKONTRUKSI PERJANJIAN GALA (GADAI ADAT) PADA MASYARAKAT ADAT ACEH BERBASIS SYARIAH




REKONTRUKSI PERJANJIAN GALA (GADAI ADAT) PADA MASYARAKAT ADAT ACEH BERBASIS SYARIAH

MUHAMMAD IQBAL, SUKIRNO.
PROGRAM KAJIAN HUKUM EKONOMI DAN TEKNOLOGI

ABSTRAK
Gala merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam antara pihak pemberi gala dan penerima gala dengan konsep tolong-menolong pada untuk memenuhi kebutuhan keuangan dalam keadaan yang bersifat mendesak. Jika melihat pelaksanaan perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh pada saat ini adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan dan aturan pada Pasal 2 (dua) ayat (2) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Istiadat serta ketentuan Pasal 7 Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Rumusan masalah pada tesis ini adalah bagaimanakah bentuk pelaksanaan perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh? bagaimanakah kaitan antara perjanjian gala dengan konsep gadai syariah? bagaimanakah bentuk rekonstruksi perjanjian gala berbasis syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan pendekatan socio-legal. Selain data sekunder, juga digunakan data primer dari serangkaian observasi dan wawancara dengan informan. Perjanjian gala dilakukan jika pemberi gala membutuhkan uang yang banyak dalam keadaan mendesak. Dalam mekanisme perjanjian gala, para pihak yang telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian gala melakukan penyerahan objek gala dari pihak pemberi gala kepada pihak penerima gala dalam bentuk hak pakai, sedangkan dipihak penerima gala menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati antara keduanya secara tunai. Berakhirnya suatu perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh ketika objek gala tersebut telah ditebus. Jika dikaitkan perjanjian gala di Aceh dengan konsep gadai syariah maka adanya ketidak sesuaian terhadap pemanfaatan dan penguasaan dalam konsep gadai syariah. Sebagian besar para ulama tidak membolehkan pemanfatan objek gala dengan tidak adanya suatu batasan waktu. Pemanfatan objek gala dibolehkan jika para pihak sepakat untuk menerapkan tiga akad perjanjian Perjanjian gala dengan bentuk Al-Qardhul Hassan, Al-Mudharabah dan Bai' Al-Muqoyyadah agar tehindar dari unsur gharar dan riba. Salah satu bentuk rekontruksi pada perjanjian gala yang berbasis syariah dengan menerapankan konsep mudharabah hasil keuntungan yang diperoleh dari objek gala oleh penerima gala digunakan untuk menutup kembali utang pihak pemberi gala.  Pemerintah Aceh diharapkan agar membuat qanun khusus tentang tata cara dan tatacara pelaksanaan gala yang sesuai dengan ketentuan Islam dan berbasis syariah. Sehingga pelaksanaan adat di Aceh tidak melanggar ketentuan islam.

Kata Kunci: Perjanjian Gala, Masyarakat Adat Aceh, Berbasis Syariah.

RECONSTRUCTION GALA AGREEMENT IN ACEH CULTURE SOCIETY BASED ON SHARIA

MUHAMMAD IQBAL, SUKIRNO
STUDY PROGRAM OF ECONOMIC AND TECHNOLOGY LAW

ABSTRACT

Gala is a loan agreements between the donor and recipient with the concept of mutual help to meet the financial needs in an urgent. If you look at the implementation of  gala agreement in Aceh culture society nowaday the discrepancy between implementation and the rules in Article 2 (two) of clause (2) Qanun number 9 of 2008 about traditions and customs, and the provisions of Article 7 of Government Regulation number 56 of 1960 about size determination of farmland. The purpose of this study was to determine: 1. How the implementation of gala agreement in Aceh culture society. 2. How the link between gala agreement with the concept of sharia pawn. 3. How is the form of reconstruction gala agreement based on sharia. The method used is empirical juridical approach and socio-legal approach. In addition to secondary data, also used primary data from a series of observations and interviews with informants. Gala agreement occurs if the grantor gala do require a lot of money in urgent. In the mechanism gala agreement, the parties have agreed to implement it handover the object from the donor to the recipient in term of use rights, while the part of the recipient handover a sum of money that has been agreed between them in cash. The termination of gala agreement in Aceh culture society occurs when the object has been redeemed. If attributed gala agreement in Aceh with concept of sharia pawning so the discrepancy againts utilization and control in concept of sharia pawn. Most of theologians did not allow the utilization of gala objects in the absence of a time limit. Utilization of gala object allowed if the parties agree to implement a three-contract agreement with a gala Agreement in form Qardhul Al-Hassan, Al-Mudharabah and Bai 'Al-Muqoyyadah to avoid gharar and usury. One form of reconstruction at gala agreement with Sharia by applying the concept of Mudharabah profit results obtained from gala objects by gala receiver used to cover the debt back of grantor gala. The Government of Aceh is expected to make a special qanuns about procedures shall gala in accordance with the provisions of Islamic sharia. so that a custom implementation in Aceh did not violate the provisions of Islam.

Keywords: Agreement Gala, Aceh culture society, Sharia.


I.      Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Masyarakat adat Aceh dalam tatanan sosial masih menjunjung tinggi dan menjaga nilai-nilai adat-istiadat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk adat yang masih digunakan dalam kehidupan masyarakat adat Aceh sampai saat ini adalah gala (gadai adat). Adat Gala dalam masyarakat adat Aceh mempunyai nilai-nilai dan konsep kebersamaan dan tolong-menolong antar sesama manusia (habluminannas) dan mengharapkan ridha (pahala) dari Allah (wa habluminallah).[1]
Gala merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam antara pihak pemberi gala dan pihak penerima gala untuk memenuhi kebutuhan keuangan dalam keadaan mendesak dalam kehidupan sehari-hari. Dalam mekanisme  perjanjian gala jika para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian gala, maka pihak pemberi gala menyerakan hak pakai atas objek gala sebagai benda jaminan kepada pihak penerima gala, sedangkan pada pihak penerima gala menyerahkan uang sebesar yang diperjanjikan antara kedua belah pihak tersebut secara tunai kepada pihak pemberi gala.
Dalam sistem Gala, penggala (pemilik harta) memberikan hak pakai kepada penerima gala untuk menggunakan harta galaan yang dijadikan agunan selama pemberi gala belum menebus objek gala. Hasil yang diperoleh penerima gala atas penggunaan objek gala tersebut dianggap sebagai balas jasa atas uang yang dipinjamkan.[2] Jika diperhatikan mekanisme pelaksanaan perjanjian gala di dalam kehidupan masyarakat adat Aceh, berakhirnya suatu perjanjian gala adalah tanpa adanya suatu ketetapan batas waktu selain objek gala ditebus tentunya akan memberatkan pihak pemberi gala dikarenakan objek gala (agunan) yang dulunya digunakan sebagai alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk menebus harta gala  tersebut telah beralih menjadi hak pakai kepada pihak penerima gala. Sedangkan disisi yang lain, pihak penerima gala terus menikmati hasil dari objek gala (agunan) tersebut tanpa mengurangi jumlah utang pihak pemberi gala.
Dalam konteks ekonomi Islam objek gadai (agunan) digunakan sekadar untuk memastikan (jaminan) kepercayaan pada pihak pemberi gadai. Dalam Islam tidak membenarkan adanya pemanfaatan terhadap objek gala jika menimbulkan kemudharatan kepada pemberi gadai. Sebagian besar ulama hanya berpendapat Pemanfaatan dibolehkan sebesar pengeluaran pihak penerima gadai terhadap barang gadaian, misalkan pihak penerima gadai boleh menikmati susu sapi gadaian sebanyak makanan yang diberikan untuk lembu.[3] Ketidak sesuaian pelaksanaan perjanjian gala dengan ketentuan syariah tentunya akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Istiadat menyebutkan pembinaan, pengembangan, pelestarian dan perlindungan terhadap adat dan istiadat harus meliputi dan berpedoman pada nilai-nilai Islami. Dan tidak adanya batasan waktu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang menyatakan bahwa gadai tanah tidak boleh lebih 7 tahun.
Maka melihat permasalahan tesebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Rekonstruksi Perjanjian Gala (Gadai Adat) pada masyarakat adat Aceh berbasis syariah”.

B.      Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka terdapat beberapa rumusan permasalahan sebagai berikut:
1.       Bagaimanakah bentuk pelaksanaan perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh?
2.       Bagaimanakah kaitan antara perjanjian gala dengan konsep gadai syariah?
3.       Bagaimanakah bentuk rekonstruksi perjanjian gala berbasis syariah?

II.    Metode Penelitian
A.      Jenis Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah serta tujuan maka pendekatan digunakan merupakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini digunakan dalam rangka menemukan bentuk perjanjian gala yang hidup dalam pada masyarakat adat Aceh berdasarkan perspektif syariah. Pendekatan ini tidak berhenti pada hukum dalam ketentuan perundang-undangan, namun melihat hukum dalam konsepsi hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]
B.      Jenis Data
Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan yang difokuskan berdasarkan pokok permasalahan yang ada, sehingga dalam penelitian ini tidak terjadinya penyimpangan dan kekaburan dalam pembahasan. Adapun data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.       Data Primer
Data primer yang digunakan diperoleh dari penelitian lapangan (field research). Data lapangan dibutuhkan untuk memperoleh informasi mengenai eksistensi, mekanisme serta penyelesaian sengketa dalam perjanjian gala dalam kehidupan masyarakat adat di Aceh, melalui informan dan observasi.
2.       Data Sekunder
Data sekunder diperoleh melalui hasil penelitian kepustakaan (library research), berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (jurnal-jurnal dan hasil penelitian ilmiah lainnya).
3.       Data Tersier
Data tersier adalah bahan hukum yang merupakan bahan-bahan yang memberikan informasi-informasi tentang bahan-bahan hukum primer dan sekunder antara lain kamus-kamus, ensiklopedia, artikel-artikel, majalah, Koran, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perjanjian gala. 
C.     Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi pada penelitian ini ialah Socio-legal research, dilakukan dengan cara menggabungkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dari dua atau beberapa disiplin (interdisipliner) untuk menjawab suatu persoalan hukum. dalam hal ini, masalah hukum diselesaikan dengan menggabungkan kajian hukum dan sosiologis-antropologis, khususnya pluralism hukum.[5]
D.     Metode Analisis Data dan Validasi Data
Metode Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data analitis, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Pada validasi data menggunakan teknik triagulasi sumber (menggunakan komparasi data dan sumbernya untuk mensistematisasi perbedaan dan persamaan pandangan berdasarkan kualifikasi dan situasi sumber dengan dokumen) dan metode (pengecekan melalui teknik pengumpulan data, observasi partisipatif, dan wawancara mendalam).

III.  Pembahasan
A.      Bentuk Pelaksanaan Perjanjian Gala dalam Masyarakat Adat Aceh
Gala merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau emas dengan menjadikan tanah atau barang-barang lainnya yang dianggap berharga sebagai objek jaminan (agunan). Perjanjian gala kurang lebih telah berada dan hidup dalam masyarakat adat Aceh sejak abad ke 17 (tujuh belas) dan masih berlangsung sampai dengan sekarang. Pada awal-awal perkembangannya perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh tempo dulu biasanya dilakukan secara lisan atau tidak tertulis, dengan anggapan bahwa apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak tersebut telah disepakat dan kedua belah pihak di anggap telah memahami tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban diantara mereka, sehingga dengan berlandaskan saling percaya antara sesama inilah menjadi suatu ciri khas dalam perjanjian gala menurut hukum adat di Aceh.[6]
Seiring berjalannya waktu perjanjian gala terus berkembang sehingga perkembangannya perjanjian gala dipengaruhi oleh budaya luar akibat kemajuan teknologi dan perubahan alur pikir masyarakat. Pengaruh tersebut membawa perubahan bersifat positif dan negatif kepada beberapa kegiatan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Dalam pelaksanaanya jika para pihak telah sepakat antar untuk melakukan perjanjian gala, maka hasil kesepakatan yang telah disepakati dituangkan dalam surat perjanjian gala pada umumnya hanya memuat judul (keterangan surat), pembukaan, identitas serta alamat dari pihak pemberi gala (urueng peugala) dan pihak penerima gala (urueng teurimong gala), letak objek yang digalakan, keterangan dari barang agunan dan penutup yang disertai dengan tanda tangan dari pihak pemberi gala (urueng peugala) dan pihak penerima gala (urueng teurimong gala) yang melakukan perjanjian gala, diikuti dengan tanda tangan dari saksi dan keuchik gampong setempat, dan selanjutnya diikuti dengan serah terima (ijab Kabul) dari kedua belah pihak di mana pihak pemberi gala (urueng peugala) menyerahkan tanahnya atau objek jaminan sebagai jaminan gala (barang agunan) kepada pihak penerima gala (urueng trimong gala) dalam bentuk hak pakai, sedangkan dipihak penerima gala (urueng trimong gala) menyerahkan uang dengan kesepakatan yang dipenuhi sebagaimana telah diperjanjikan antara keduanya dalam bentuk tunai.
Pada pelaksanaan perjanjian gala, pemilik harta atau disebut dengan pemberi gala (urueng peugala) menyerahkan hak pakai dan penguasaan atas objek gala (benda agunan) kepada orang yang memberi pinjaman atau biasa disebut penerima gala (urueng teurimong gala) untuk menggunakan harta galaan sebagai objek gala (agunan) selama pemilik belum menebusnya.
Berakhirnya suatu perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh adalah ketika objek gala (barang agunan) tersebut telah ditebus, dalam hukum adat Aceh  adanya pepatah yang mengatakan “lheuh ngui payah ta pulang, miseu utang payah ta bayeu, akhe dari janji gala ngon teuboh”. Yang artinya suatu perjanjian pinjam-meminjam baru dianggap berakhir apabila barang yang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan, begitu juga dengan perjanjian utang baru akan dianggap telah berakhir apabila telah dibayar dan perjanjian gala baru dianggap selesai (berakhir) apabila objek gala (barang agunan) telah ditebus.
Selama berlangsungnya perjanjian gala barang jamiman berada dalam penguasaan penerima gala (urueng teurimong gala) maka selama objek gala (barang agunan) belum ditebus oleh pihak pemberi gala (urueng peugala) maka pihak penerima gala (urueng teurimong gala) berhak untuk menikmati hasil dari objek gala (barang agunan) dikarenakan pemanfaatan atas objek gala merupakan suatu bentuk balas jasa dari pihak pemberi gala (urueng peugala) atas uang atau emas yang dipinjamkan oleh pihak penerima gala (ueureng teurimong gala). Maka berdasarkan adanya anggapan suatu bentuk balas jasa oleh karena itulah di dalam surat perjanjian gala tidak menyebutkan klausula batas waktu penebusan.[7]
B.      Kaitan Antara Perjanjian Gala dengan Gadai Syariah
1.       Konsep perjanjian gala dan gadai syariah.
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan rahn secara definisi rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebahagian utang dari benda itu. Para ulama telah menyepakati bahwa perjanjian gala (rahn) hukumnya boleh dan tidak wajib karena pada sifat dari objek gadai (barang agunan) hanya merupakan jaminan saja jika kedua belah pihak tidak saling mempercayai. Akan tetapi, jika kedua belah pihak saling mempercayai satu sama lain, maka jaminan mungkin tidak diperlukan. Hal ini tercermin dari firman Allah berikut: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya)” (QS. Al-Baqarah: 283). Ayat ini juga memberikan tafsiran bahwasanya jaminan hanya disyaratkan jika tidak ada penulis di antara orang yang bertransaksi tersebut.
Perjanjian gala yang berada dalam masyarakat adat Aceh merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam yang dapat dipersamakan dengan suatu perjanjian gadai yang dianggap sebagai suatu perbuatan yang berlandaskan nilai-nilai ta’awun (tolong-menolong) antar sesama manusia. Konsep tolong-menolong juga didasari pada konsep kebersamaan bagi masyarakat adat Aceh adanya suatu anggapan membantu antar sesama yang menjadi sebuah perbuatan yang sangat mulia selain dimata Allah dan juga dimata manusia.[8]

2.       Batasan waktu dan penguasaan objek gala ditinjau dari aspek perekonomian islam.
Pada suatu sistem perekonomian di dalam Islam terdapat beberapa landasan yang menjadi konsep dasar sebagaimana berikut:
1)       Pelarangan akan adanya suatu ketidakpastian atau gharar.
2)       Adanya pelarangan riba.
3)       Pelarangan judi maisir.
4)       Pelarang adanya suatu penipuan/tadlis.
5)       Pelarangan terhadap perdangangan yang tidak halal atau bernajis.
6)       Penggunaan prinsip bagi hasil.
Perjanjian gala digolongkan dalam suatu perbuatan tabbaru’ artinya  perjanjian gala merupakan salah satu perjanjian di dalam transaksinya tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba) dengan anggapan murni karena timbulkan atas dasar niat saling bantu-membantu antar sesama.[9] Terbitnya Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur tentang batasan waktu gadai yang berobjekkan tanah pada alasannya tidak berlaku sebagai suatu patokan atas perjanjian gala namun dalam pelaksanaannya peraturan tersebut tidak dapat dijadikan patokan batasan dalam perjanjian gala dikarenakan sebagian masyarakat beralasan tidak tahu akan keberadaan aturan tersebut sehingga peraturan gala di aceh baru dianggap selesai jika telah dilakukan penebusan terhadap objek gala.
Berdasarkan bentuk pelaksanaan perjanjian gala yang tanpa adanya waktu yang tentunya dapat memberikan dampak-dampak perampasan (penindasan) bagi para pihak pemberi gala. Dalam konsep dasar sistem perekonomian Islam melarang adanya unsur ketidak pastian waktu atau gharar.[10] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian.[11] Adapun kaitan gharar dalam suatu perjanjian gala yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adat Aceh yaitu tidak adanya batasan waktu berakhirnya perjanjian gala. Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang dikarenakan sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil.
-          Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
-          Di dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
-          Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:
“Rasullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”.
Larangan gharar dalam konsep perekonomi Islam bertujuan agar nantinya tidak adanya unsur ketidak pastian yang nantinya akan berdampak menimbulkan persengketaan antara pihak pemberi gala (urueng peugala) dengan pihak penerima gala (urueng teurimong gala). Pada suatu kontek dasar ekonomi Islam benda gala (agunan) hanya dapat dijadikan sebagai suatu objek jaminan atas kepercayaan pihak pemberi gala (urueng peugala) untuk menebus kembali kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala) sehingga dengan alasan tersebut pihak penerima gala (urueng teurimong gala) tidak ragu memberikan uang atau emas untuk pihak pemberi gala (urueng teurimong gala) dikeranakan adanya barang jaminan. Akan tetapi apabila para pihak sudah saling mempercayai maka perjanjian gala juga akan dibolehkan tanpa adanya agunan.
Pemanfaatan dan penguasaan dalam perjanjian gala atas pemanfaatan objek gala (barang agunan) oleh pihak penerima gala (urueng teurimong gala) dengan anggapan untuk mendapatkan untung, bunga dan hal lain yang tidak dibolehkan sesuai dengan konsep perekonomian Islam dikarenakan apabila adanya prinsip mencari keuntungan itu dapat menjurus ke riba.[12]  Islam mengajarkan pada umatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan ummah (kepentingan umum) yang apabila dikerjakan akan berdampak akan membawa manfaat dan meninggalkan perbuatan yang bersifat mudharat.
Pemanfataan dan penguasaan atas dasar kemaslahatan dengan tujuan saling bantu-membantu antar sesama tentunya dibolehkan apabila pihak pemberi gala (urueng peugala)  dan penerima gala (urueng teurimong gala) dalam pelaksanaan perjanjian gala sepakat untuk menerapkan 3 (tiga) akad perjanjian, antara lain adalah:
1)       Perjanjian hutang piutang dengan gala dalam bentuk Al-Qardhul Hassan.
Akad ini biasanya dilakukan pada nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk tujuan konsumtif, maka untuk itu pemberi gala (urueng peugala) dikenakan biaya berupa upah atau biaya kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala) karena telah menjaga dan merawat objek gala (barang agunan).
2)       Perjanjian hutang piutang dengan gala dalam bentuk Al-Mudharabah.
Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh pemberi gala (urueng peugala) yang menggalakan objek gala (barang agunan) untuk menambah modal usaha atau pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan akad ini pemberi gala (urueng peugala) akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang didapat oleh pihak pemberi gala (urueng peugala)  kepada penerima gala (urueng teurimong gala) sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam dilunasi.
3)       Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Bai' Al-Muqoyyadah.
Akad ba’i muqayyadah adalah akad yang dilakukan apabila pemberi gala (urueng peugala) ingin menggadaikan barangnya untuk keperluan yang bersifat produktif seperti pembelian peralatan untuk modal kerja. Untuk memperoleh pinjaman pemberi gala (urueng peugala) harus menyerahkan barang sebagai jaminan berupa barang-barang yang dapat dimanfaatkan, baik oleh rahin maupun murtahin. Dalam hal ini pemberi gala (urueng peugala) dapat memberi keuntungan berupa penetapan harga atas barang yang dibelikan oleh penerima gala (urueng teurimong gala).

C.     Bentuk Rekonstruksi Perjanjian Gala Berbasis Syariah
Berakhirnya suatu perjanjian gala pada masyarakat adat Aceh adalah setelah pihak pemberi gala (urueng peugala) menebus harta galaanya pada pihak penerima  gala (urueng teurimong gala). Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat dikatakan bahwa perjanjian gala yang berada di dalam masyarakat adat Aceh itu tidak mempunyai batas waktu tertentu, akan tetapi berakhirnya gala adalah ketika telah ditebusnya objek gala (agunan).
Berdasarkan pendapat Ulama pemanfaatan dan pemanfaatan barang gala itu tidak dibolehkan apabila tidak mengurangi utang pihak pemberi gala (urueng peugala). Akan tetapi apabila dapat mengurangi hutang pihak pemberi gala (urueng peugala) dibolehkan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Agar sahnya dan tepenuhinya persyaratan sahnya pemanfaantan terhadap objek gala maka para pihak pemberi gala (urueng peugala) dan pihak penerima gala (urueng teurimong gala) haruslah sepakat untuk membuat akad mudharabah.[13]
Konsep Penerapan Akad Mudharabah Dalam Perjanjian Gala.
Menurut sebagian besar Ulama mudharabah adalah suatu akad (perjanjian) kerjasama antara pihak penerima gala (urueng peugala) atau pemodal dan pemberi gala (urueng peugala) atau pengelola yang kemudian keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak.[14] Penerapan akad mudharabah dalam perjanjian gala dibolehkan karena bertujuan untuk membantu-membantu (tolong-menolong) pihak yang membutuhkan uang dalam hal ini adalah pihak pemberi gala (urueng peugala) dengan pihak yang mempunyai modal atau pihak penerima gala (urueng teurimong gala).[15]
Mekanisme penerapan akad mudharabah dalam perjanjian gala dilakukan setelah adanya kesepakatan dari para pihak dalam perjanjian gala yang disertai bentuk serah terima antara keduanya, di mana pihak pemberi gala (urueng peugala) menyerahkan objek galaanya kepada pihak pemberi gala (urueng peugala) dan disisi lain pihak penerima gala (urueng teurimong gala) menyerahkan uang atau emas yang akan dipinjamkan oleh pihak pemberi gala (urueng peugala) maka setelah adanya kesepakatan tersebut barulah para pihak memulai akad mudharabah (bagi hasil) atas objek gala (barang agunan). Ketika para pihak memulai akad mudharabah haruslah adanya penetapan nisbah (bagi hasil) di mana penetapan terhadap jumlah (nisbah) bagi hasil haruslah disepakati oleh kedua belah pihak
Maka dengan adanya penerapan akad mudharabah di dalam suatu transaksi gala sebagaimana dijelaskan diatas dengan otomatis pihak penerima gala (urueng teurimong gala) dibolehkan untuk memanfaatkan objek gala (agunan) yang dititipkan sebagai benda jaminan oleh pemberi gala (urueng peugala) kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala).
Skema Mekanisme Pembiayaan dengan Konsep Mudharabah.
 












Apabila melihat skema di atas jika dalam perjanjian gala menerapkan akad mudharabah tentunya tidak akan menghilangkan nilai-nilai dan konsep tolong-menolong antar sesama, dan dengan adanya akad mudharabah keuntungan yang diperoleh dari objek gala (benda agunan) dapat dibagi dan dinikmati oleh kedua belah pihak sebagai mana diperjanjiakan sebelumnya, dan dilain sisi pihak pemberi gala (urueng peugala) juga akan merasakan akan sangat terbantu selain tidak memutuskan mata pendapatan (pencaharian) dengan adanya akad mudharabah dalam perjanjian gala juga akan menutupi hutang-hutang dari hasil pembagian keuntungan tersebut kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala).

IV.  Simpulan Saran
A.      Simpulan
Maka berdasarkan pembahasan dan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menyatakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.       Perjanjian gala merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam uang atau emas dengan menjadikan tanah atau barang-barang lainnya yang dianggap berharga sebagai objek jaminan (agunan). Perjanjian gala hanya dilakukan apabila pemberi gala (urueng peugala) membutuhkan uang yang besar dalam keadaan mendesak, dalam suatu mekanisme perjanjian gala apabila para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian gala maka terjadilah serah terima (ijab kabul) yang diikuti dengan penyerahan tanahnya atau objek jaminan sebagai jaminan gala (barang agunan) dari pihak pemberi gala (urueng peugala) kepada pihak penerima gala (urueng trimong gala) dalam bentuk hak pakai, sedangkan dipihak penerima gala (urueng trimong gala) menyerahkan uang dengan kesepakatan yang dipenuhi sebagaimana telah diperjanjikan antara keduanya dalam bentuk tunai (cash). Berakhirnya suatu perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh adalah ketika objek gala (barang agunan) telah ditebus, Selama berlangsungnya perjanjian gala barang jamiman berada dalam penguasaan penerima gala (urueng teurimong gala) maka selama objek gala (barang agunan) belum ditebus oleh pihak pemberi gala (urueng peugala) maka pihak penerima gala (urueng teurimong gala) berhak untuk menikmati hasil dari objek gala (barang agunan) dikarenakan pemanfaatan atas objek gala merupakan suatu bentuk balas jasa dari pihak pemberi gala (urueng peugala) atas uang atau emas yang dipinjamkan oleh pihak penerima gala (ureung teurimong gala)
2.       Gadai syariah (rahn) dalam masyarakat adat Aceh disebut dengan istilah perjanjian gala adalah suatu perbuatan berlandaskan nilai-nilai muammalah dalam bentuk suatu perjanjian pinjam-meminjam yang dapat dipersamakan dengan suatu perjanjian gadai di mana hak yang diperoleh kreditor (pemberi gadai) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (penerima gadai) atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada kreditur-kreditur. Jika melihat praktik perjanjian gala yang berkembang pada masyarakat adat Aceh maka terdapat permasalahan mengenai penetapan batas waktu dan pemanfaatan atas barang gala (barang agunan). Sebagian besar para ulama tidak membolehkan pemanfatan barang galaan dengan tidak adanya suatu batasan waktu akan memberikan dampak adanya sutu ketidakjelasan dikarenakan dapat memberikan kemudharatan kepada pihak pemberi gala (urueng peugala) dan hasil dari pemanfaatan barang galaan dapat menjurus ke  suatu perbuatan riba bagi pihak penerima gala (urueng peugala).  Pemanfataan dan penguasaan pada objek gala atas dasar kemaslahatan dengan tujuan saling bantu-membantu antar sesama tentunya dibolehkan apabila pihak pemberi gala (urueng peugala) dan penerima gala (urueng teurimong gala) dalam pelaksanaan perjanjian gala sepakat untuk menerapkan 3 (tiga) akad perjanjian Perjanjian hutang piutang dengan gala dalam bentuk Al-Qardhul Hassan, Al-Mudharabah dan bentuk Bai' Al-Muqoyyadah.
3.       Bentuk perjanjian gala yang berlaku di dalam masyarakat adat Aceh khususnya pada masyarakat Kemukiman Kuta reuntang tentunya adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan dengan isi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang menyebutkan bahwasanya: “Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan adat istiadat dalam masyarakat adat Aceh harus berpedoman pada nilai-nilai Islami” dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur batas waktu suatu perjanjian yang menjadikan tanah sebagai suatu objek gadai (agunan) tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) tahun. Maka untuk menyesuaikan kembali perjanjian gala pada masyarakat Kemukiman Kuta Reuntang maka perlunya adanya penetapan akad mudharabah dalam pelaksanaan perjanjian gala, dengan harapan dengan adanya penerapan suatu akad mudharabah  akan menghilangkan unsur pemerasan (penindasan) antar sesama di mana dahulunya hasil pemanfaatan dari objek gala di anggap suatu bentuk balas jasa dari pihak pemberi gala (urueng peugala) kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala) maka dan dengan adanya penerapan konsep mudharabah hasil keuntungan yang diperoleh dari objek galaan oleh penerima gala (urueng teurimong gala) dapat menutup kembali utang pihak pemberi gala (urueng peugala).
B.      Rekomendasi
Penelitian ini menawarkan suatu bentuk rekomendasi agar para pihak yang terlibat di dalam suatu perjajian gala agar dapat memanfaat objek gala (barang agunan) dengan menerapkan pelaksanaan akad mudharabah akad ijarah di mana keuntungannya akan diperoleh oleh kedua belah pihak dan hasil dari keuntungan juga akan menutupi utang dari pihak pemberi gala (urueng peugala) kepada pihak penerima gala (urueng teurimong gala) sesuai dengan kaidah dan ketentuan-ketentuan syariah sehingga nantinya dalam pelaksanaan perjanjian gala di Aceh nantinya dapat terhindar dari unsur-unsur penindasan dan riba.
Maka dari itu, diharapkan agar Pemerintah Aceh untuk membuat qanun khusus tentang tata cara tatacara pelaksanaan gala yang sesuai dengan ketentuan Islam yang berbasiskan syariah.

V.    Daftar Pustaka
Buku, Hasil Penelitian, Jurnal dan Artikel
A. Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.
A. Malik, Perjanjian “Gala” dalam Masyarakat Hukum Adat Aceh di Kecamatan Lhoknga/Leupung Kabupaten DATI II Aceh Besar, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 1997.
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail.
Azharsyah Ibrahim, Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh dalam Konteks Ekonomi Islam, Malaysia, Procceeding of the Aceh development International Conference, International Islamic University, 2012.
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society, Oxford University Press, New York, 2006.
Esmi Warassih, “Urgensi Memahami Hukum dengan Pendekatan Socio-Legal dan Peranannya dalam Penelitian”. Makalah Seminar Nasional Penelitian dalam Perspektif Socio-Legal dan, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Semarang, 22 Desember 2008.
Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta,  2010.
Ifan Noor Adham, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2009.
Iman Sudiyat, Asas- Asas Hukum Adat Bekal Pengantar Cetakan ke.-5, Liberty, Yogyakarta, 2010.
Muhammad dan Sholikhul hadi, Pengadaian Syariah: Suatu Alternatif Konstruksi Pengadaian Nasional, Edisi 1, Salemba Diniyah, Jakarta,  2003.
Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2001,
Purbayu Budi Santosa, Larangan Jual Beli Gharar: Tela’ah Terhadap Hadis dari Musnad Ahmad Bin Hanbal, Universitas Diponegoro, Vol. 3, No. 1, Juni 2015
Reza Banakar and Max Travers, “law Sociology and Method”, in Social and Legal Studies, International Institute, 2003.
Satjipto Rahardjo, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2009.
_______, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: kaitannya dengan profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, Bina Aksara, Cet. III, Jakarta, 1982.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma.Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2012.
Sulaiman, Model Alternatif Pengelolaan Perikanan Berbasis Hukum Adat Laot di Kabupaten Aceh Jaya Menuju Keberlanjutan Lingkungan Yang Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Suriyaman Mustari Pide A, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Jakarta, Penerbit Kencana Prenadamedia Group, 2014.
T. Juned, Mustafa Ahmad dan Hakim Nyak Pha, Bunga Rampai Menuju Revitalisasi Hukom dan Adat Aceh, Yayasan Rumpun Bambu, Banda Aceh, 2003.
Taqwaddin Husen, Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh, Bandar Publishing, 2013.
Ter Haar, B, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita,  Jakarta 1979.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung,  2008.
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Zaki Fuad Chalil, Horizon Ekonomi Syariah: Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi Pendapatan, Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2008.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Aceh dengan Nama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Nanggroe Aceh Darussalam.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan kehidupan adat.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2009 tentang Adat dan Istiadat.





[1] Taqwaddin Husen, Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Bandar Publishing, Banda Aceh, 2013, hal. 90
[2] Azharsyah Ibrahim, Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh dalam Konteks Ekonomi Islam, Malaysia, Procceeding of the Aceh development International Conference, International Islamic University, 2012, hal. 445.
[3] A. Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006, hal. 117.
[4]  Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma.Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2012, hal. 160.
[5] Reza Banakar and Max Travers, “law Sociology and Method”, in Social and Legal Studies, International Institute, 2003, p. 4-5. Menurut Esmi Warassih, konsep hukum dimaknai sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Lihat, Esmi Warassih, “Urgensi Memahami Hukum dengan Pendekatan Socio-Legal dan Peranannya dalam Penelitian”. Makalah Seminar Nasional Penelitian dalam Perspektif Socio-Legal dan, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Semarang, 22 Desember 2008, hal. 6. Tujuan Socio-Legal Research sendiri merupakan suatu pemahan hukum secara lebih menyeluruh. Model penelitian ini, terutama untuk hal-hal yang tidak terjangkau oleh ancangan normatif. Lihat Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: kaitannya dengan profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hal. 43. Kajian ini juga melihat hukum dalam konteks masyarakat. Satjipto Rahardjo, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2009, hal. 127. Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society, Oxford University Press, New York, 2006, p. 2.
[6] Badruzzaman Ismail, Ketua Majalis Adat Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[7] Armia, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie Jaya, Wawancara, 9 Januari 2017.
[8] Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[9] Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[10] Purbayu Budi Santosa, Larangan Jual Beli Gharar: Tela’ah Terhadap Hadis dari Musnad Ahmad Bin Hanbal, Universitas Diponegoro, Vol. 3, No. 1, Juni 2015, Hal 159.
[11] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail. hal 164.
[12] Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[13] Faisal ali, wakil ketua majelis permusyawaratan Ulama, Wawancara, 21 Desember 2016.
[14] Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2001, hal 47.
[15] Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.