Tampilkan postingan dengan label Alur penyelesaian sengketa adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alur penyelesaian sengketa adat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2022

MEKANISME PENYELESAIAN DELIK ADAT


Mekanisme penyelesaian delik adat
Mekanisme Penyelesaian Delik Adat


MEKANISME PENYELESAIAN DELIK ADAT yang diakibatkan oleh adanya gannguan terhadap keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dapatlah ditempuh/diselesaikan melalui beberapa tahapan sebagaimana berikut:

  1. Penyelesaian antara pribadi, keluarga, Tetangga;

Jika terjadi suatu peristiwa atau perbuatan delik adat di kampung, dusun atau suatu permukiman maka untuk memulihkan gangguan keseimbangan keluarga atau masyarakat keluarga atau masyarakat yang bersangkutan diselesaikan langsung di tempat kejadian antara pribadi yang bersangkutan ataupun diselesaikan langsung dirumah keluarga salah satu pihak keluarga yang bersangkutan dalam kesatuan rukun tetanggan dan sebagainya.

Di kota-kota besar sering terjadi kecelakaan lalu lintas, baik itu antara pengendara dengan pengendara motor atau antara pengendara motor dengan para pejalan kaki. Akibat dari terjadi kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu pihak menderita luka-luka dan sebagainya. Maka untuk menyelesaikan perselisihan tersebut biasanya kedua belah pihak melakukan kegiatan rembuk bersama (menyelesaikan) permasalahan di tempat kejadian untuk mencapai kata (damai).

Adakalanya perselisihan antara kedua pihak tersebut tidak menemukan titik temu penyelesaiaannya oleh kedua belah pihak maka dilibatkanlah pihak keluarga para pihak.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur Kepala Kerabat atau kepala adat

Adakalanya pertemuan untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu (kesepakatan) maka perkera tersebut perlu untuk dilanjutkan kepada kepala kerabat atau kepala adat dari kedua belah pihak.

Penyelesaian pada tahapan ini dilibatkan para tetua adat karena ada anggapan orang tua bisa/dapat menyelesaikan berbagai hal permasalahan (sengketa) secara adil berdasarkan putusan-putusan adat dari permasalahan dari dahulu kala dan orang tua pada kebiasaannya lebih bijaksana dalam memberikan suatu bentuk keputusan.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur kepala desa;

Apabila penyelesaian delik adat yang dilakukan pada tahap kekeluargaan dan di tingkatan kepala adat juga tidak ditemukan titik temu (kesepakatan damai)oleh para pihak yang bersengketa maka proses penyelesaian sengketa berlanjut pada jalur kepala desa (peradilan Adat Gampong).

Dalam masyarakat adat Aceh diketahui adanya suatu Lembaga Peradilan Adat Gampong, yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan 18 pokok perkara sengketa dalam kehidupan masyarakat adat (lihat Pasal 13 Qanun nomor 9 tahun 2008). Dalam hal menyelesaikan permasalahan tersebut seorang keuchik (aparatur gampong) dijadikan sebagai hakim adat untuk menyelesaikan pokok perkara.

Tujuan penyelesaian ini bukan untuk menemukan atau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar melainkan mewujudkan kedamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa dan para pihak dapat kembali lagi dalam kehidupan bermasyarakat dalam keadaan damai dan tentram.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur keorganisasian (class action).

Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.

Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.

Istilah class Action dalam masyarakat adat terutama dalam permasalahan pengrusakan wilayah kekuasaan adat, dalam hal ini atas kerugian bagi masyarakat adat seorang ketua adat dapat memfasilitasi pelaku yang merugikan banyak pihak.

Selasa, 17 Oktober 2017

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat - Alur penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh haruslah melalui tahapan-tahapan tertentu, jika persengketaan perdata yang merugikan para pihak  maka tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut[1]:
1)           Pada tahapan awal harus adanya pelaporan dari pihak yang mengalami kerugian (korban) atau kedua belah pihak yang bersengketa kepada kepala dusun atau petuwa jurong (ketua lorong) ditempat terjadi persengketaan atas dasar asas teritorial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga memungkinkan pihak yang mengalami kerugian atau para pihak yang mempunyai sengketa juga dibenarkan langsung untuk melaporkan perihal pokok perkara yang disengketakan langsung kepada keuchik.
2)           Ketika keuchik telah menerima laporan dari ketua dusun, petuwa jurong (ketua lorong) atau dari pada pihak maka keuchik membentuk satu musyawarah secara internal antar aparatur gampong yang terdiri atas, Sekretaris Gampong, Petuwa Jurong, Kepala Dusun, Imum Meunasah untuk menentukan jadwal persidangan.
3)           Sebelum dimulai acara persidangan, terlebih dulu adanya kewajiban bagi aparatur gampong untuk pendekatan musyawarah dengan para pihak yang bersengketa dengan tujuan agar dapat mengetahui pokok dari duduk perkara dari permasalahan yang disengketakan dan meminta persetujuan dari para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dengan damai.
4)           Jika adanya kesepakatan dari para pihak menyetujui untuk menyelesaikan perkara secara damai maka Sekretaris Gampong mengundang para pihak secara resmi untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal sebagaimana telah ditentukan.
5)           Pada saat persidangan berlangsung maka para pihak dapat diwakili oleh wali ataupun sanak saudaranya yang dipercayai untuk dijadikan sebagai juru bicara.
6)           Proses persidangan bersifat resmi dan terbuka untuk umum dan tempat pelaksanaannya dilaksakan di meunasah, mesjid ataupun tempat yang dianggap aman dan netral.
7)           Forum persidangan bersifat formal secara adat dan sesuai dengan pola tata letak adat gampong.
8)           Ketika dibuka dan berlangsung maka keuchik yang selaku ketua membuka sidang dan mempersilahkan para pihak atau juru bicara untuk menyampaikan permasalahannya yang kemudian dicatat oleh Sekretaris Gampong selaku panitera.
9)           Setelah penyampaian permasalahan dari para pihak maka selanjutnya keuchik memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan kesaksian, sebelum memberikan kesaksian maka para saksi diambil sumpah terlebih dahulu.
10)       Selanjutnya adalah adanya tanggapan dari ulama atau cendikiawan untuk menyampaikan solusi atau jalan keluar dari pokok perkera yang disengketakan.
11)       Keuchik beserta seluruh anggota sidang memusyawarahkan putusan damai atas apa yang diberikan jika telah adanya kesepakan tentang jenis putusan damai yang akan diputuskan. Jika para pihak yang bersengketa menerima hasil putusan tersebut, maka sekretaris gampong selaku panitera membuat diktum putusan atau sering disebut surat perjanjian damai secara tertulis.
12)       Jika salah satu pihak atau para pihak tidak setuju dengan putusan perdamaian, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan banding ke tingkat mukim dengan membuat surat pernyataan atas ketidak setujuan dari para pihak terhadap putusan adat di tingkat gampong sehingga penyelesaian sengketa diajukan ke persidangan tingkat mukim.
13)       Keuchik membaca putusan perdamaian dan meminta kepada para pihak untuk mentanda tangani akta perdamaian serta melaksanakan isi putusan itu dengan sungguh-sungguh.
14)       Hasil putusan perdamaian dan salinnya diberikan kepada para pihak dan disimpan pada kantor keuchik atau mukim dan dijadikan sebagai arsip.
15)       Setelah adanya putusan yang telah dispepakati dan diterima oleh para pihak maka pada petemuan berikutnya akan dilakukan pengeksekusian terhadap putusan melalui upacara perdamaian.
Proses penyelenggaran peradilan adat dan penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh pada umumnya diselesaikan berdasarkan alur penyelesaian di atas dikarenakan pada umumnya masyarakat Aceh mayoritas beragama Islam maka penyelesaian sengketa di lakukan di mesjid atau meunasah (musalla) dan melibatkan para pihak, saksi-saksi, keuchik, tuha peut, imum meunasah dan para ulama, keluarga dari para pihak. Penyelesaian sengketa gala dalam masyarakat adat dilakukan dengan metode musyawarah (mediasi) sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai suatu keputusan bersama oleh  para pihak.
 Sehingga dalam para penyelenggara peradilan adat nantinya dapat menghasilkan bentuk keputusan hukum adat atas keputusan damai yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut ditetapkan dihadapan umum dan dihadiri oleh seluruh masyarakat gampong, para pihak yang berperkara serta keluarga dan orang tua gampong. Bila kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melakukan banding ke tahapan mukim dan puas dengan rumusan penetapan putusan maka saat hari yang ditetapkan dilakukan eksekusi melalui suatu upacara perdamaian di mesjid atau meunasah di hadapan umum. Pada saat pelaksanaan eksekusi putusan pada tahapan awal biasanya para pihak dilakukan upacara adat peusijuek atau disebut dengan istilah tepung tawar.
Pada masyarakat Aceh pada umumnya upacara peusijuk dianggap sebagai upacara tradisional dari beberapa simbol, salah satunya adalah simbol dari perestuan dan saling memaafkan dengan tujuan agar para pihak setelah pelaksanaan eksekusi dan berakhirnya perkara yang disengketkan tidak menyimpan dendam dan benci sehingga para pihak dapat rukun dan harmonis kembali dan tahap terakhir adalah eksekusi putusan. Tanggung jawab eksekutor putusan berada di tangan keuchik, pelaksanaan putusan eksekutor terhadap dilakukan di mesjid atau meunasah atau tergantung kesepakatan dari para pihak.[2]




[1] Badruzzaman, Ketua Majelis Adat Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[2] Sulaiman A. Latief, Imum Mukim Kemukiman Kuta Reuntang, Wawancara.9 Januari 2016.