Peran
dan tanggung jawab Ketua Adat dalam kehidupan masyarakat adat - Terlibatnya
ketua adat pada suatu penyelesaian perkara (sengketa) merupakan suatu tanggung
jawab besar atas kepercayaan masyarakat hukum adat. Masyarakat
memberikan kepercayaan kepada lembaga (pemimpin) adat untuk memutuskan perkara
dalam penyelesaian pertikaian, sengketa dengan arif, adil dan damai.
Terdapat beberapa
tanggungg jawab yang dibebankan oleh masyarakat kepada seorang pemangku (ketua)
adat adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan
proses peradilan adat.
Ketua
(pemangku) adat bertanggung jawab atas tiap-tiap tahapan dalam suatu peradilan
adat, dimulai dari tahapan penerima laporan awal, duduk perkara antar para
pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang disengketanan sampai tahapan
akhir pada tahapan sidang akhir dan pemberian suatu keputusan hasil sidang
peradilan adat.
2. Memutuskan
sengketa (perkara) adat dengan adil.
Para
ketua (pemangku adat) harus dapat memastikan setiap putusan-putusan yang
diambil (diputuskan) dalam suatu proses peradilan adat diharuskan untuk
memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam persengketaan. Suatu
putusan haruslah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam hasil
proses pembuktian dan musyawarah dan bukan atas dasar kepentingan salah satu
pihak yang bersengketa.
3. Melindungi
hak-hak para pihak yang bersengketa.
Ketua
(pemangku) adat diharuskan dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dari
pihak-pihak yang bersengketa dimulai pada tahapan awal proses pelaporan, duduk
perkara, proses persidangan dan sampai tahapan akhir pembacaan serta
pelaksanaan putusan-putusan di persidangan adat.
4. Mencatat
proses dan keputusan peradilan.
Lembaga
adat (ketua adat) diharuskan untuk melakukan pencatatan atas suatu putusan
persengketaan adat secara tepat dan akurat dalam suatu dokumen administrasi
peradilan adat.
5. Mengarsipkan
berkas perkara.
Ketua
adat (lembaga adat) mempunyai tanggung jawab untuk mengarsipkan tiap
putusan-putusan perkara dari suatu peradilan adat dan diarsipkan pada tempat
yang aman. Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar menjamin dan
memperlancar proses peradilan bagi kasus-kasus yang lainnya, sehingga
memudahkan pemangku adat mempunyai referensi dalam pengambilan keputusan jika
hal sama kembali terulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar