Tampilkan postingan dengan label pengantar hukum ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengantar hukum ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 November 2017

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaanAturan dan Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menciptakan kontrak, hakim yang memutuskan perkara menciptakan yudisprudensi, ataupun masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan (konvensi) dalam kegiatan usaha. Jadi, hukum perusahaan itu terdiri atas kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan (konvensi) yang menjadi acuan dalam kegiatan usaha (bisnis).

1.        PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan ketentuan pasal 1319 BW menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan yang termuat dalam bab ini atau bab yang yang lalu. Yang dimaksud pada bab ini adalah bab kedua perikatan yang timbul dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dalam hal ini, BW berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur di dalam kitab undang-undang ini, sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dalam hal ini, KUHD berkedudukan sebagai hukum yang khusus (lex spesialis).
Selain dari pada ketentuan yang masih berlaku di dalam BW dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang RI yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:
  1. Perusahaan perindustrian.
  2. Perusahaan perdagangan.
  3. Perusahaan jasa (pelayanan), dan.
  4. Perusahaan pembiayaan.
2.        KONTRAK PERUSAHAAN.
Kontrak perusahaan merupakan sumber utama dan kewajiban serta tanggung jawab pihak-pihak. jika terjadi suatu perselisihan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Namun adabila dalam perselisihan tidak bisa diselesaikan secara damai atau tidak ditemukan kata sepakat, maka penyelesaian perselisihan tersebut selanjutnya akan diselesaikan melalui pengadilan umum atau melalui arbitrase sebagaimana secara tegas telah diatur di dalam kontrak.

3.      YURISPRUDENSI
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber bagi hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak apabila terjadi sengketa perihal pemenuhan hak dalam suatu kewajiban tertentu. Di dalam yurisprudensi perihal hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil dalam menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antar para pihak. melalui yurisprudensi, hakim dapat menentukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan hukum dapat diatasi sehingga adanya perlindungan hukum terutama bagi kepentingan pihak yang menanamkan modal atau para pengusaha yang berada di Indonesia.

4.        KEBIASAAN.
Kebiasaan dapat menjadi salah satu sumber hukum yang dapat diikuti oleh pengusaha. Dalam perundang-undangan serta perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan hak dan kewajiban itu diatur. Apabila tidak terdapat pengaturannya maka kebiasaan yang berlaku dan berkembang di dalam kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dapat diikuti agar tercapainya tujuan yang telah disepakati.
Dalam praktiknya kebiasaan yang biasanya dapat diikuti oleh perusahaan itu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang bersifat keperdataan.
  2. Mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
  4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
  5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.


Apabila kebiasaan itu bertaraf internasional, disetujui oleh negara-negara penanda tangan yang dituangkan dalam bentuk konvensi internasional, seperti hague rules, international commercial term 1990 di bidang angkatan laut.


Sabtu, 18 November 2017

PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN

Ilustrasi Perusahaan

PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN - Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan perundang-undangan di luar KUHD. Adapun pengertian perusahaan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
  1. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjualnya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
  2. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
  3. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.


Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.

Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu: Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business. Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Kamis, 09 November 2017

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Pengertian Sistem Ekonomi

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI - Pengertian sistem ekonomi menurut pendapat prof mubyarto dan menurut buku perbandingan sistem ekonomi karangan drs. Dochak latief.
  1. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto adalah ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem ekonomi Pancasila yang dimiliki Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi.
  2. Dochak Latief (1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan. 
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekekluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
  5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
  1. Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  2. Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.