Tampilkan postingan dengan label tugas hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 November 2017

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari [..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum, Notaris [....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin  “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan [.......................................],
Bahwa  antara [.................................................................................................................], (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK [..............................................], berkedudukan di [...........................................................................................], yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam [............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor [.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan  [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di  [.............................], yaitu: tertanggal  [..........................], nomor [..........................], tertanggal [..........................], [..........................], nomor [..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................], nomor [..........................], yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [..........................] ,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan ............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga ..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas. ...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld)...............................................................................Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: [............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur [..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri [..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:[.......................................................]
§  Tuan [........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di [........................], dan
§  Nona [........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................], Jakarta [.....................] untuk sementara berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT [........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan [........................] Nomor [........................], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................], tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di [........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris [........................................]


Kamis, 02 November 2017

CONTOH SURAT KUASA (MENGAJUKAN GUGATAN)

CONTOH SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

Kepada Yth.
Ketua Majlis Hakim dalam perkara
Nomor : 001/Pdt.G/2013/PNBNA
Pengadilan Negeri Banda aceh
Di
Banda Aceh

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sudirman,S.H., M.H.

Advokat/ Asisten Advokat/ Pembela Umum/ Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum Prof. Dr. Muhammad Iqbal, S.H, M.H. and Accociate di Jl. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, Telp. (0651) 717161, fax. 717161 yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September, 2013, bertindak untuk dan atas nama Tom cleverly, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur: 36 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan: pemain sepakbola, sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2013/PNBNA, atas gugatan Gugat Cerai dari suami Tergugat yang bernama: Julia perez, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur 31 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dosen fakultas kedokteran, UNSYIAH, sebagai TERGUGAT,
Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 7 Juli 2002, di jakarta sebagaimana kutipan akta Nomor : 283/18/VII/2001.
  2. Bahwa pada mulanya kehiduan rumah tangga antara penggugat dan tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisilahan dan pertengkaran itu dianggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia.
  3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata tergugat terlalu sibuk dengan kegiatannya, sehingga istrinya tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dan mengakibatkan keretakan/ketidak harmonisan dalam kehidupan berkeluarga.
  4. Dan bahwa sangat sering terjadi nya perselisilah –perselisihan sehingga terjadi pertengkaran-pertengkan sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan atau dipersatukan lagi.
Banda Aceh, 16 September 2013
Penerima Kuasa

Materai Rp.6000

     (Sudirman, S.H., M.H)
                                                                                              

Kamis, 05 Oktober 2017

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT
GUGATAN UTANG PIUTANG


Perihal : Gugatan Utang Piutang

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]

Dengan Hormat,

Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[  n a m a ] [  j a b a t a n  ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2.    Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)]  per bulan kepada tergugat.
3.    Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( .......................................................) kepada tergugat.
4.    Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5.    Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6.    Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (.............................................................................) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun]  penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9.    Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
§  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
§  Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (....................................................) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
§  menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
§  Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Pengguagat


(..................................)