Minggu, 29 Oktober 2017

CONTOH SURAT EKSEPSI

CONTOH SURAT EKSEPSI

EKSEPSI PENASIHAT HUKUM
TERHADAP PERKARA PIDANA NO: 14 / Pid.B / BNA / 09 / 2013
UNTUK DAN ATAS NAMA JEFRI MAULANA alias MAUL

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor: 14 / Pid.B / BNA / 09 / 2013
di-
     Banda Aceh
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin yang terhormat.
Puji sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majelis yang sangat mulia ini.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menggunakan waktu, guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya kesempatan tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis persidang yang kami muliakan,
Eksepsi yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan hak-hak dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan telah ada pelanggaran, yang pada akhirnya sangat merugikan terdakwa. Kondisi mana, apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, Terdakwa tidak akan duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 7 Oktober yang lalu.
Selanjutnya eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Persidangan yang terhormat.
Terdakwa Mardi bin Marto selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa adalah sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidak wajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan. Secara riil terdakwa mengalami penyiksaan dan tekanan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, hal ini akan menjadikan Terdakwa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Tekanan dan paksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut tentu pada akhirnya menjadi skenario hingga perkara ini dilimpahkan di Pengadilan seperti pada saat sekarang ini.
Pada masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi lagi. Cukup kiranya hanya terjadi pada diri Terdakwa saja, yang telah mengalami kondisi demikian sangat bertentangan dengan era dan semangat reformasi di bidang hukum.

Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Sidang Pengadilan yang terhormat.
Bahwa dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut, maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah menjadi cacat, yang mana dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Mejelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Yang kami hormati,
Bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan alternative tersebut tersebut, maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya keragu-raguan terhadap dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dengan jelas mendalilkan hal dan uraian yang sama antara dakwaan alternative Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP bahwa didalam adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur pemaksaan, sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Setelah kami uraikan hal-hal sebagai dasar dalil-dalil kami untuk eksepsi ini, maka dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1.    Bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang seharusnya diperoleh selama proses pemeriksaan pendahuluan.
2.    Bahwa dengan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita acara pemeriksaan menjadi cacat hukum.
3.    Bahwa adanya unsure pemaksaan pada pemeriksaan pertama sehingga terdakwa merasa terpaksa harus membenarkan seluruh sangkaan yang ditanyakan pada penyidikan tingkat, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut  di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL adalah cacat hukum.
2.    Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL cacat dan oleh karenaya batal demi hukum.
3.    Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsure pemaksaan dalam tahap penyidikan kepada terdakwa, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Demikian eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL kami sampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini diucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 20 Oktober 2001
Tim Penasihat Hukum Terdakwa


(MUHAMMAD IQBAL, SH)


.

Sabtu, 28 Oktober 2017

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

CONTOH SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

     KEJAKSAAN NEGERI
BANDA ACEH
     “ UNTUK KEADILAN ”

SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERK : PDM-38/BNA/0530

A.   TERDAKWA :
Nama Lengkap                                 :  EVA BINTI HASAN
Umur/tempat Tgl. Lahir                   :  43 Tahun/ Banda Aceh, 21 Juli 1970
Jenis kelamin                                   :  Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia
Tempat Tinggal                                :  Jl. Prada Utama No. 72, Kota Banda aceh
Agama                                               :  Islam
Pekerjaan                                          :  Ahli Pengobatan Altenatif (Dukun)
Pendidikan                                       :  SMA
B.   PENAHANAN :
Jenis Tahanan                     :  RUTAN
Obyek Penyidik                    : Sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013
Diperpanjang KAJARI        :  Sejak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 10 September 2013
Oleh Penuntut Umum        : Sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan  1 Oktober 2013


C.   DAKWAAN :
·         PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu  dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh cut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, VINA dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
·         SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Prada Utama  No. 72 Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama cut nun (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatanya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal  299 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, sekitar Jam 17.00 terdakwa didatangi cut nun dan zakir, mereka adalah sepasang kekasaih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan cut nun.
Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani cut nun. Maka cut nun dan zakir berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 11.00 WIB, cut nun dan zakir datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu zakir tidak masuk kedalam rumah Terdakwa, sehingga hanya cut nun yang bertemu dengan Terdakwa pada saat itu.
Cut nun lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan perkerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh cut nun masuk ke dalam kamar serta menyuruh cut nun membuka celana (dalamnya).
Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu damar putih yang ditanam di pagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui kembali cut nun dan menyuruh Vcut nun masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
Kemudian Terdakwa menyuruh cut nun membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta cut nun berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut cut nun dan mengambil ranting Damar Putih, serta memasukannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim cut nun melalui vagina cut nun, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim cut nun.
Bahwa Terdakwa membiarkan ranting damar putih itu tertanam dalam rahim cut nun, setelah itu Terdakwa menyuruh cut nun bangun dan memakai kembali celannya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
Setelah bangun, cut nun mengambil uang sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar cut nun sampai ke ujung jalan dimana zakir menunggu.
Pada tanggal 30 Maret 2013 cut nun di rawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2013, cut nun dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Cut nun datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi cut nun sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim cut nun. Pada waktu itu cut nun datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
Bahwa tanggal 1 April 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusat bayi terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar Hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadan cut nun membaik dan sehat kembali.
Perbutaan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Banda Aceh, 21 Oktober 2013.
JAKSA PENUNTUT UMUM


( MUHAMMAD IQBAL, S.H. )
JAKSA MUDA/NIP. 07200006



Senin, 23 Oktober 2017

HARI PANTANG MELAUT DALAM MASYARAKAT ADAT ACEH

Uroe pantang meulaot (hari pantang melaut dalam masyarakat adat Aceh

HARI PANTANG MELAUT DALAM MASYARAKAT ADAT ACEH – Terdapat beberapa lembaga adat yang masih berkembang semenjak zaman dulu sampai dengan sekarang dalam kehidupan masyarakat adat Aceh salah satunya adalah lembaga adat laot[1]. Lembaga adat laot dipimpin oleh seorang Panglima Laot.[2] Dari beberapa sumber menyatakan Panglima Laot telah berada pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada tahun (1607-1636) dan kurang lebih sudah 410 Tahun yang lalu dimana tugas dari seorang panglima Laot dipercayai sebagai petugas pemugut cukai pada tiap kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan dan sebagai penghubung antara pihak pemerintahan dan pihak nelayan.

Istilah uroe pantang meulaot pada hukum adat laot Aceh dapat diartikan sebagai hari larangan bagi para nelayan untuk melaut. Adapun hari-hari pantang melaut (uroe pantang meulaot) dalam adat laot aceh adalah sebagai berikut:
  1.  1 (satu) hari pada hari Jum’at;
  2.  2 (dua) hari pada hari raya Idul Fitri;
  3. 4 (empat) hari pada hari raya Idul Adha;
  4. 1 (satu) hari pada hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pada Tangga 17 Agustus;
  5. 1 (satu) hari pada peringatan musibah Tsunami di Aceh tanggal 26 (dua puluh enam) Desember; dan.
  6. 3 (tiga) hari pada waktu pelaksaan kenduri Laut.


Terdapat beberapa sanksi jika para nelayan tidak memenuhi atau melanggar aturan adat laot di Aceh maka pihak yang melanggar akan diberikan hukuman yang berupa pertama, seluruh hasil tangkapan akan disita oleh pihak lembaga adat laot dalam hal ini dipimpin oleh Panglima Laot. Kedua, nelayan yang melanggar adat laot selain disita hasil tangkapan juga akan dikenakan sanksi larangan melaut paling cepat 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari.



[1] Laot merupakan arti dari kata laut.
[2] Panglima Laot adalah orang yang memimpin dan mengatur adat dan reusam pada wilayah pesisir dan laut.