CONTOH SURAT EKSEPSI
EKSEPSI PENASIHAT HUKUM
TERHADAP PERKARA PIDANA NO: 14 / Pid.B / BNA
/ 09 / 2013
UNTUK DAN ATAS NAMA JEFRI MAULANA alias MAUL
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor:
14 / Pid.B / BNA / 09 / 2013
di-
Banda
Aceh
Majelis
Hakim yang kami muliakan,
Sudara
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta
hadirin yang terhormat.
Puji
sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih
sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majelis yang sangat mulia ini.
Selanjutnya
kami sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
ini yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menggunakan waktu,
guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya
kesempatan tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara
ini untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL. Ucapan yang sama
juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
persidang yang kami muliakan,
Eksepsi
yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan
hak-hak dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan telah ada
pelanggaran, yang pada akhirnya sangat merugikan terdakwa. Kondisi mana,
apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, Terdakwa tidak akan
duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam
eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang telah dibacakan
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 7 Oktober yang lalu.
Selanjutnya
eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis
Hakim yang mulia,
Yang
terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Persidangan
yang terhormat.
Terdakwa
Mardi bin Marto selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam
proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang
didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun
2002 tentang perlindungan anak, pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP maka
telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi
terdakwa adalah sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses
pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidak wajaran dalam melakukan pemeriksaan,
maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa
akan diperlakukan sebagimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu
dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan. Secara riil terdakwa
mengalami penyiksaan dan tekanan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, hal ini
akan menjadikan Terdakwa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia
lakukan. Tekanan dan paksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan
tersebut tentu pada akhirnya menjadi skenario hingga perkara ini dilimpahkan di
Pengadilan seperti pada saat sekarang ini.
Pada
masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi
telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara
atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan
hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi
tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi
lagi. Cukup kiranya hanya terjadi pada diri Terdakwa saja, yang telah mengalami
kondisi demikian sangat bertentangan dengan era dan semangat reformasi di
bidang hukum.
Majelis
Hakim yang mulia,
Yang
terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Sidang
Pengadilan yang terhormat.
Bahwa
dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut,
maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah menjadi cacat, yang mana
dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi
Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula,
sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Mejelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin
Yang kami hormati,
Bahwa
terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan alternative
tersebut tersebut, maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya
keragu-raguan terhadap dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut
Umum dengan jelas mendalilkan hal dan uraian yang sama antara dakwaan alternative
Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP bahwa didalam adanya surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur pemaksaan, sehingga surat dakwaan dapat
dinyatakan batal demi hukum.
Majelis
Hakim Yang Mulia,
Jaksa
Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Setelah
kami uraikan hal-hal sebagai dasar dalil-dalil kami untuk eksepsi ini, maka
dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa
pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak
mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan
pemberian bantuan hukum yang seharusnya diperoleh selama proses pemeriksaan
pendahuluan.
2. Bahwa
dengan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita
acara pemeriksaan menjadi cacat hukum.
3. Bahwa
adanya unsure pemaksaan pada pemeriksaan pertama sehingga terdakwa merasa
terpaksa harus membenarkan seluruh sangkaan yang ditanyakan pada penyidikan
tingkat, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan
bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL
adalah cacat hukum.
2. Menyatakan
bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL cacat
dan oleh karenaya batal demi hukum.
3. Menyatakan
bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsure pemaksaan dalam tahap
penyidikan kepada terdakwa, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Demikian
eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL kami sampaikan,
atas perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara
ini diucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 20 Oktober 2001
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
(MUHAMMAD IQBAL, SH)
Banda Aceh, 20 Oktober 2001
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
(MUHAMMAD IQBAL, SH)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar