Minggu, 29 Oktober 2017

CONTOH SURAT EKSEPSI

CONTOH SURAT EKSEPSI

EKSEPSI PENASIHAT HUKUM
TERHADAP PERKARA PIDANA NO: 14 / Pid.B / BNA / 09 / 2013
UNTUK DAN ATAS NAMA JEFRI MAULANA alias MAUL

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor: 14 / Pid.B / BNA / 09 / 2013
di-
     Banda Aceh
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin yang terhormat.
Puji sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majelis yang sangat mulia ini.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menggunakan waktu, guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya kesempatan tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis persidang yang kami muliakan,
Eksepsi yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan hak-hak dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan telah ada pelanggaran, yang pada akhirnya sangat merugikan terdakwa. Kondisi mana, apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, Terdakwa tidak akan duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 7 Oktober yang lalu.
Selanjutnya eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Persidangan yang terhormat.
Terdakwa Mardi bin Marto selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa adalah sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidak wajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan. Secara riil terdakwa mengalami penyiksaan dan tekanan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, hal ini akan menjadikan Terdakwa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Tekanan dan paksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut tentu pada akhirnya menjadi skenario hingga perkara ini dilimpahkan di Pengadilan seperti pada saat sekarang ini.
Pada masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi lagi. Cukup kiranya hanya terjadi pada diri Terdakwa saja, yang telah mengalami kondisi demikian sangat bertentangan dengan era dan semangat reformasi di bidang hukum.

Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Sidang Pengadilan yang terhormat.
Bahwa dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut, maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah menjadi cacat, yang mana dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Mejelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Yang kami hormati,
Bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan alternative tersebut tersebut, maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya keragu-raguan terhadap dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dengan jelas mendalilkan hal dan uraian yang sama antara dakwaan alternative Pasal 80 ayat (3) undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 347 ayat (1) serta Pasal 299 KUHP bahwa didalam adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur pemaksaan, sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Setelah kami uraikan hal-hal sebagai dasar dalil-dalil kami untuk eksepsi ini, maka dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1.    Bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang seharusnya diperoleh selama proses pemeriksaan pendahuluan.
2.    Bahwa dengan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita acara pemeriksaan menjadi cacat hukum.
3.    Bahwa adanya unsure pemaksaan pada pemeriksaan pertama sehingga terdakwa merasa terpaksa harus membenarkan seluruh sangkaan yang ditanyakan pada penyidikan tingkat, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut  di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL adalah cacat hukum.
2.    Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL cacat dan oleh karenaya batal demi hukum.
3.    Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsure pemaksaan dalam tahap penyidikan kepada terdakwa, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Demikian eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa JEFRI MAULANA alias MAUL kami sampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini diucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 20 Oktober 2001
Tim Penasihat Hukum Terdakwa


(MUHAMMAD IQBAL, SH)


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar