Tampilkan postingan dengan label hukum perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perusahaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 November 2017

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment)

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment)

Pengertian penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) -Dikalangan masyarakat, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portfolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai konotasi kepada investasi langsung. Penanaman modal baik langsung atau tidak langsung memiliki unsur-unsur, adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.[1]
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (portfolio investment). Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, dimana dikatakan: “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio”.
Investasi secara langsung selalu dikaitkan adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengelolaan modal.[2] Dalam penanaman modal secara langsung, pihak investor langsung terlibat dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[3]
Penanaman modal asing secara langsung menurut Organization For Economic Cooperation (OEEC) memberikan rumusan bahwa direct investment is meant acquisition of sufficient interest in an under taking to ensure its control by the investor (suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya).[4]
Penanaman modal asing secara langsung juga memberikan pengertian bahwa bagi pemodal asing yang ingin menanamkan modalnya secara langsung, maka secara fisik pemodal asing hadir dalam menjalankan usahanya. Dengan hadirnya atau tepatnya dengan didirikannya badan usaha yang berstatus sebagai penanaman modal asing, maka badan usaha tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia.
Pengertian yang agak luas dari foriegn direct investment terdapat pada Encyclopedia of Public International Law yang merumuskan foreign direct investment sebagai berikut:
“A transfer of funds or materials from one country (called capital exporting country) to another country (called host country) in return for a direct participation in the earnings of that enterprise”.[5]
Menurut Munir Fuady, penanaman modal asing secara langsung dilihat dalam arti sempit. Yang dimaksudkan adalah model penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain.[6]




                [1] Ida Bagus Rahmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2006, hal 1.
                [2] Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Jakarta: PT. Raharja Grafindo Persada, 2007, hal 12.
                [3] N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, Malang: Bayumedia Publishing, 2003, hal 11.
                [4] Hulaman Panjaitan dan Anner Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: CV. Indhill Co, 2008, hal 41.
                [5] Sentosa Sembiring, Op.Cit., hal. 3.

                [6] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008, hal 67.

Sabtu, 18 November 2017

PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN

Ilustrasi Perusahaan

PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN - Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan perundang-undangan di luar KUHD. Adapun pengertian perusahaan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
  1. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjualnya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
  2. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
  3. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.


Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.

Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu: Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business. Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Jumat, 17 November 2017

Pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata

Pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata - pengaturan persekutuan dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 dalam KUHPerdata beserta azas-azas yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal tersebut:

Pasal
Azas
Keterangan
1618
Azas konsensual diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 angka 4jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang batasan atau pengertian persekutuan/ perserikatan perdata.
Azas konsensual dan azas kebebasan berkontrak tamapk dari batasan pengertian persekutuan tersebut, dimana persekutuan antara lain lahir karena adanya perjanjian, sehingga berlaku di dalamnya azas-azas perjanjian seperti kesepakatan para pihak dan kebebasan berkontrak, maupun azas-azas perjanjian lainnya.
1619
Azas Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1320 angka 4jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang kausa yang halal, manfaat bagi para pihak, dan inbreng sebagai syarat sebuah persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
1620
Azas kebebasan berkontrak (causa yang halal) diatur dalam Pasal 1320 angka 4 jo. Pasal 1337
Pasal ini mengatur tentang jenis persekutuan adalah penuh (umum) atau khusus.
1621
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum. Tujuan persekutuan adalah mencari keuntungan.
1622
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan penuh/ umum.
1623
Pasal ini mengatur tentang jenis/ batasan persekutuan khusus
1624
Azas konsensual diatur dalam Pasal 1320 angka 1 dan azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa saat mulai berlakunya persekutuan adalah sejak saat perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Azas konsensual dapat dilihat dari adanya kesepakatan para pihak untuk membuat mengikatkan diri dalam persekutuan. Azas pacta sunt servanda terlihat dari berlakunya perjanjian dimaksud.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1625
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa setiap sekutu berhutang atas inbreng yang telah disanggupi dan wajib menanggungnya.
Bahwa ketika si sekutu menyatakan kesanggupannya untuk inbreng, maka pernyataan kesanggupannya itu mengikatnya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1626
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa sekutu dibebani bunga atas kewajiban memasukkan uang pada persekutuan yang tidak dilakukannya, terhitung sejak kapan uang tersebut seharusnya dimasukkan.
Bahwa ketentuan dalam pasal ini masih terkait dengan berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi pihak-pihaknya, sehingga tidak dipenuhinya satu kewajiban, dalam hal ini kewajiban sekutu untuk memasukkan sejumlah uang, membawa konsekuensi berupa pengenaan bunga demi hukum.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1627
Pasal ini mengatur tentang kewajiban sekutu yang memasukkan tenaga dan keahlian dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1628
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur bahwa pembayaran pihak ketiga kepada salah satu sekutu atas hutangnya kepada salah satu sekutu itu dan kepada persekutuan dianggap merupakan pembayaran atas kedua hutang tersebut sesuai dengan proporsi kedua hutang tersebut.
Itikad baik dalam Pasal 1628 ini ditunjukkan oleh sekutu penerima pembayaran dari pihak ketiga (debitur) yang menyerahkan (menganggap) bahwa pembayaran yang diterimanya adalah juga pembayaran atas hutang persekutuan.
Dalam hal ini kepentingan persekutuan lebih diutamakan dari kepentingan salah satu sekutu, dengan perhitungan atau perbandingan secara proporsional.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1629
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Azas keadilan proporsional
Pasal ini melindungi kepentingan sekutu lain dalam persekutuan, terkait pembagian piutang yang telah dilunasi sehubungan dengan ketidakmampuan orang yang berhutang kepada persekutuan.
Itikad baik dalam Pasal 1629 ditunjukkan oleh sekutu yang telah menerima pembayaran atas seluruh bagiannya dalam piutang bersama, kemudian menganggap pelunasan yang diterimanya itu merupakan pelunasan atas piutang persekutuan sesuai proporsinya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1630
Pasal ini mengatur tentang kewajiban masing-masing sekutu untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita persekutuan
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1631
Pasal ini mengatur bahwa jika hanya kenikmatan atas barang yang dimasukkan dalam persekutuan (inbreng), tanggungan atas barang tetap pada sekutu yang memilikinya, tidak menjadi tanggungan persekutuan. Jika barang musnah karena pemakaian, menurun nilainya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, dimasukkan dalam persekutuan dengan nilai taksiran tertentu, maka barang tersebut menjadi tanggungan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1632
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Pasal ini mengatur bahwa tuntutan sekutu kepada persekutuan dapat berupa tuntutan atas biaya dimuka yang dikeluarkannya untuk kepentingan persekutuan, perikatan-perikatan berdasarkan itikad baik untuk kepentingan persekutuan, kerugian-kerugian yang timbul sebagai akibat pengurusannya.
Bahwa tuntutan tersebut dapat dituntutkan kepada persekutuan selama tindakan-tindakan kepengurusan dan akibatnya tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik demi kepentingan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1633
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur bahwa jika tidak diperjanjikan, pembagian keuntungan dan kerugian kepada masing-masing sekutu dilakukan secara proporsional, sesuai dengan inbreng nya. Bagi sekutu yang memiliki inbreng berupa keahliannya, keuntungan atau kerugian yang diperoleh adalah sama dengan sekutu yang paling sedikit inbreng nya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.


1634
Azas kemanfaatan bersama
Azas kesetaraan (equality)
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini melarang menyerahkan keputusan pembagian keuntungan kepada salah satu sekutu atau pihak ketiga.
Bahwa dalam pasal ini ditentukan masing-masing sekutu adalah setara antara satu dengan yang lainnya, tidak dapat ditentukan keputusan pembagian keuntungan atau kerugian dilakukan oleh salah satu sekutu. Didalamnya juga terkandung azas personalia, bahwa perjanjian dalam persekutuan tersebut tidak dapat membawa keuntungan atau akibat bagi pihak ketiga.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1635
Azas kemanfaatan bersama
Azas keadilan proporsional
Pasal ini melarang menyerahkan keuntungan seluruhnya kepada satu orang sekutu. Tapi boleh memperjanjikan kerugian akan dipikul salah seorang sekutu atas kesalahannya.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1636
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Pasal ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada seorang sekutu untuk mengurus persekutuan. Si sekutu harus melaksanakan kekuasaannya dengan itikad baik.
Bahwa sekutu yang ditunjuk menjadi pengurus atau wakil dari persekutuan harus melaksanakan tindakan kepengurusannya itu dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1637
Pasal ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada beberapa orang sekutu, jika tidak ditentukan spesifikasi keuasaannya, atau tidak ada larangan untuk bertindak sendiri, maka tiap sekutu dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk pengurusan persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1638
Azas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa jika telah ditentukan dalam perjanjian, pengurusan persekutuan harus dilakukan beberapa sekutu secara bersama-sama.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1639
Azas itikad baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Pasal ini mengatur tentang cara mengurus persekutuan.
Angka 3: sekutu yang telah melakukan pengurusan persekutuan dengan itikad baik dapat mewajibkan sekutu lainnya untuk turut memikul biaya pemeliharaan benda-benda miliki persekutuan 
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1640
Pasal ini mengatur bahwa sekutu yang bukan pengurus dilarang mengasingkan, menggadaikan, meletakkan beban atas benda-benda milik persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1641
Pasal ini mengatur bahwa sekutu boleh memasukkan orang lain sebagai peserta untuk bagiannya dalam persekutuan, tetapi tidak sebagai sekutu dalam persekutuan kecuali atas persetujuan sekutu lainnya.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal.
1642
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini mengatur tentang batasan keterikatan sekutu-sekutu atas hutang persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1643
Pasal ini mengatur tentang batasan tuntutan pihak ketiga atas piutangnya kepada sekutu-sekutu.
Pasal ini mengatur hubungan eksternal
1644
Azas Personalia diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata
Pasal ini mengatur bahwa janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan persekutuan hanya mengikat sekutu yang membuat perjanjian saja, tidak mengikat sekutu lain.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1645
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan boleh menuntut pelaksanaan perjanjian yang dibuat sekutu atas nama persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal dan eksternal
1646
Pasal ini mengatur tentang hal-hal yang menyebabkan berakhirnya persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1647
Pasal ini mengatur tentang lewatnya waktu persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal
1648
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan bubar karena musnahnya barang yang dijanjikan dimasukkan dalam persekutuan sebelum terjadinya pemasukan atau karena yang dijanjikan untuk dimasukkan hanyalah kenikmatan atas benda tersebut, kecuali musnahnya barang yang hak miliknya dimasukkan dalam persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1649
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Pasal ini mengatur bahwa persekutuan tanpa waktu tertentu bubar karena kehendak dan pernyataan seorang atau beberapa orang sekutu yang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1650
Azas Itikad Baik, diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW
Pasal ini mengatur tentang batasan itikad baik atas kehendak dan pernyataan penghentian persekutuan.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1651
Azas Pacta sunt servanda, diatur dalam Pasal 1320 ayat 1
Pasal ini mengatur bahwa jika telah ditentukan dimuka, maka persekutuan harus terus dilanjutkan meskipun salah satu sekutu meninggal, baik diteruskan dengan ahli waris sekutu yang meninggal atau diteruskan oleh sekutu-sekutu yang masih hidup.
Pasal ini mengatur hubungan internal.
1652
Azas keadilan proporsional
Pasal ini mengatur tentang pembagian hasil (keuntungan/ kerugian) kepada para sekutu atau ahli warisnya jika persekutuan bubar.
Pasal ini mengatur hubungan internal


Jumat, 03 November 2017

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari [..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum, Notaris [....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin  “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan [.......................................],
Bahwa  antara [.................................................................................................................], (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK [..............................................], berkedudukan di [...........................................................................................], yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam [............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor [.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan  [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di  [.............................], yaitu: tertanggal  [..........................], nomor [..........................], tertanggal [..........................], [..........................], nomor [..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................], nomor [..........................], yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [..........................] ,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan ............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga ..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas. ...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld)...............................................................................Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: [............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur [..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri [..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:[.......................................................]
§  Tuan [........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di [........................], dan
§  Nona [........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................], Jakarta [.....................] untuk sementara berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT [........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan [........................] Nomor [........................], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................], tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di [........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris [........................................]