PENGERTIAN HUKUM ADAT |
Hukum adat merupakan produk dari budaya
yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa
manusia. dalam artinya bahwa hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan
keinginan manusia untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi
peradaban manusia. Selain itu hukum adat juga merupakan produk sosial yaitu
sebagai hasil kerja bersama (kesepakatan) dan merupakan karya bersama secara
bersama (milik sosial) dari suatu masyarakat hukum adat.[1]
Adat merupakan suatu kebiasaan
masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu
sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat sehingga
menjadi hukum adat. Jadi hukum adat adalah adat yang diterima dan harus dilaksanakan
dalam masyarakat bersangkutan.[2]
Hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu recht, sedangkan Adat berasal dari
bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Sedangkan istilah hukum adat itu berasal
dari terjemahan bahasa Belanda yaitu adat-recht,
istilah ini pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje dan pernah dipakai
oleh Van Vollenhoven dalam menulis buku-bukunya yang mengenai hukum adat. Hukum
adat merupakan suatu istilah penamaan yang digunakan untuk menyebut hukum yang
berlaku bagi masyarakat asli di Indonesia.
Walaupun pemerintah sudah mengakui
keberadaannya hukum adat, tetapi masyarakat Indonesia asli belum mengetahui
seperti apa berlakunya hukum adat tersebut. Sehingga dalam penyebutannya dalam
peraturan perundang-undangan masih banyak digunakan istilah yang berbeda-beda.
Dalam arti sempit hukum adat adalah
hukum asli yang tidak tertulis yang hidup dalam kebiasaan masyarakat asli
Indonesia dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan
antara orang yang satu dengan yang lainnya. Di samping yang tidak tertulis ada
juga yang tertulis seperti piagam, prasasti, perintah-perintah raja. Di bawah
ini terdapat beberapa definisi hukum adat menurut para sarjana:[3]
a) B.
Terhaar Bzn.
Hukum
adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari
kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar
terkenal dengan teori Keputusan artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu
adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap
penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila
penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat
itu sudah merupakan hukum adat.
b) Cornelis
van Vollen Hoven
Hukum
adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan
mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
c) Sukanto
Hukum
adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak
dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat
hukum.
d) J.H.P.
Bellefroit
Hukum
adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh
penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa
peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
e) Soeroyo
Wignyodipuro.
Hukum
adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak
tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat
hukum (sanksi).
f) Soepomo.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis
di dalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun
tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat
berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai
kekuatan hukum.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di
atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat adalah sebagai berikut:
a) Adanya
tingkah laku yang dilakukan secara terus-menerus oleh masyarakat.
b) Tingkah
laku tersebut bersifat teratur dan sistematis.
c) Tingkah
laku tersebut mempunyai nilai-nilai yang sakral.
d) Adanya
keputusan dari kepala adat.
e) Adanya
sanksi atau akibat hukum.
f) Tidak
tertulis, dan.
g) Ditaati
dalam kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar