Rabu, 12 Juli 2017

PERJANJIAN GADAI

A.    PENGERTIAN PERJANJIAN GADAI
Gadai merupakan suatu praktik ekonomi yang telah berada sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Istilah gadai diperkenalkan oleh Van Vollenhoven, menurutnya gadai merupakan suatu perjanjian tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai dengan permufakatan bahwa si penyerah gadai berhak memperoleh kembali hak atas kembalinya barang yang digadaikan apabila telah membayarkan sejumlah uang yang sama kepada pihak penerima gadai.[1]
Selain Van Vollenhoven, pengertian gadai menurut beberapa sarjana yang lain adalah sebagai berikut:
a)      Ter Haar berpendapat gadai tanah merupakan suatu perjanjian yang menyebabkan bahwa tanah yang diserahkan untuk mendapatkan sejumlah uang tunai, dengan pemufakatan bahwa pihak penyerah berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama.
b)      Soerojo Wignjodipuro menjelaskan bahwasanya gadai adalah penyerahan kontan disertai ketentuan, bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama jumlahnya.
c)      A. Fauzi Ridwan, pengertian gadai adalah suatu transaksi (penyerahan) tanah kepada pihak lain (pemegang gadai) dengan menerima sejumlah uang pembayaran dengan tunai, dengan perjanjian bahwa pemberi gadai yang menyerahkan tanah berhak menarik kembali tanah itu dengan jalan menebus pembayaran di atas.
Di dalam hukum tanah adat istilah menjual gadai ini tidak sama pengertian dengan istilah menjual lepas, menjual tahunan, walaupun ketiga jenis ini merupakan transaksi tanah yang bersifat riil di dalam hukum harta kekayaan. Pada prinsipnya pemilik tanah yang melakukan transaksi gadai tidak menginginkan pelepasan tanahnya itu kepada pihak lain, melainkan pada suatu saat tertentu pihak pemilik tanah dapat menebus hak atas tanah tersebut dengan syarat membayar kembali uang tebusan yang diterimanya dahulu. Adanya penebusan kembali ini merupakan salah satu ciri jual gadai yang artinya sebelum ditebus tanah yang bersangkutan berada dalam penguasaan pemegang gadai.
Kata gadai memperoleh berbagai macam sebutan di dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia, dimisalakan saja pada daerah Medan disebut dengan menggadai, di Minangkabau disebut dengan nama manggadai, di Riau dan Jambi disebut dengan menjual gade, di Jawa disebut dengan odol sende, di Sunda diberi sebutan dengan jual sande, di Pariangan, Bogor, Purwokerto Selatan dan Kuningan memakai istilah akad, gade, jual akad atau tandon, di Jakarta, Cirebon dikenal dengan istilah gade dan pada masyarakat Aceh pada umumnya mengenal dengan istilah gala[2]
Dalam penerapan asas-asas hukum adat tidaklah bersifat mutlak, pada prakteknya sendiri selalu memperhatikan dan disesuaikan dengan perkembangan, kenyataan dan kebutuhan dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Dalam suatu perjanjian gala ditemukan asas-asas umum dalam transaksi gala sebagai berikut:[3]
a)      Asas Tolong-menolong.
b)      Asas Kepercayaan.
c)      Asas konsesualisme dan kongkrit (Riil), dan.
d)     Asas Musyawarah.

1.      Obyek Gala (Gadai)
Sesuatu yang menjadi objek gadai dalam masyarakat adat mencakup tanah dan benda lain selain tanah yang dianggap berharga. Menurut R. Subekti dalam makalahnya pada seminar Hukum Jaminan Nasional 1978, dengan judul Suatu Tinjauan Tenatang hukum Jaminan Nasional dikatakan bahwa istilah gadai mempunyai arti yang sangat luas, menurut hukum adat arti asli dari gadai ini bisa ditunjukan kepada tanah dan bukan tanah. Selanjutnya dikatakan bahwa pada umumnya orang Indonesia sudah terbiasa mengatakan sawah, rumah dan perabotan telah digadaikan meskipun objek yang digadaikan masih dipakai terus menerus.
Soerojo Wignjodipuro, mengatakan bahwa objek gadai pada umumnya tanah tetapi dapat dipersamakan pula dengan tanah adalah kolam ikan, rumah dan pekaranganyanya serta pohon-pohon, buah-buahan beserta kebunnya.[4]
Pengertian tanah sebagai objek gadai dalam hukum adat termasuk di dalamnya adalah tambak ikan,[5] dan juga pohon-pohon, rumah-rumah dapat menjadi objek gadai apabila yang digadaikan bersama-sama dengan halamannya.
Soekanto selanjutnya mengatakan bahwa dalam hukum tanah adat yang dapat menjadi suatu objek dalam perjanjian gadai adalah tanah, selain tanah yang dapat dijadikan objek perjanjian gadai adalah kolam, tambak, kebun dan barang-barang yang bersifat religio magis misalkan jimat, keris yang dapat dijadikan sebagai suatu objek gadai.[6] Maka berdasarkan pendapat tersebut, yang dapat dijadikan sebagai objek dalam suatu perjanjian gadai itu boleh tanah atau objek yang berupa selain tanah.
Berdasarkan pendapat beberapa para ahli dapat disimpulkan bahwa objek dari perjanjian gadai dapat berupa tanah dan selain tanah berupa benda-benda berharga lainnya. Namun, dalam perjanjian gala pada masyarakat adat Aceh pada umumnya gala dilakukan pada objek tanah, akan tetapi tidak menutup kemungkinan benda-benda yang lain juga dapat dijadikan sebagai objek dari suatu perjanjian gala (gadai).
2.      Hak dan kewajiban bagi Pihak Pemberi dan Pemegang Gadai
Hak gadai timbul dari perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang, dari hubungan utang piutang ini akan menimbulkan hubungan hukum gadai yang mengakibatkan perikatan antara penerima gadai dan pemberi gadai. Perikatan ini menimbulkan hak dan kewajiban timbal-balik sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[7] Selama perjanjian gadai berlangsung, pemberi gadai dan penerima gadai tidak lepas dari hak dan kewajibannya masing-masing sebagai bentuk pertanggung jawaban atas benda gadai.
a.       Hak-hak pemberi gadai:[8]
1)      Pemberi gadai berhak untuk menuntut apabila barang itu telah hilang atau mundur sebagai akibat dari kelalaian pemegang gadai.
2)      Pemberi gadai berhak untuk mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang gadai akan dijual.
3)      Pemberi gadai berhak mendapatkan kelebihan atas penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan pelunasan hutangnya.
4)      Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang yang digadaikan apabila hutangnya telah dibayar lunas (ditebus).

b.      Kewajiban pemberi gadai:[9]
1)      Pemberi gadai menyerahkan barang yang dipertanggungkan sampai pada waktu hutang dilunasi, baik mengenai jumlah pokok maupun bunga.
2)      Pemberi gadai bertanggung jawab atas pelunasan hutangnya, terutama dalam hal penjualan barang yang digadaikan.
3)      Pemberi gadai berkewajiban memberikan ganti kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan atas barang yang digadaikan.
4)      Apabila telah diperjanjikan sebelumnya, pemberi gadai harus menerima jika pemegang gadai, menggadaikan kembali barang yang digadaikan tersebut.

c.       Hak Pemegang/penerima Gadai:[10]
1)      Menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi).
Yang dimaksud dengan parate eksekusi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutang dari kekayaan debitur tanpa memiliki eksekutorial titel. Dalam hal pemberi gadai melakukan wanprestasi tidak memenuhi kewajiban setelah jangka waktu yang ditentukan itu telah terlampaui apabila oleh semua pihak tidak ditentukan lain atau diperjanjikan lain atau jika tidak ditentukan sesuatu, maka pihak berpiutang atau pemegang gadai berhak untuk menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai.
Hak pemegang gadai ini tidak lain dari perjanjian yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak, akan tetapi demi hukum kecuali kalau diperjanjikan lain. Hak pemegang untuk menjual barang atas kekuasaanya sendiri ini tidak tunduk pada aturan umum tentang eksekusi yang diatur secara khusus. Dalam sistem gadai, penjualan barang harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan atas syarat-syarat yang lazim berlaku kemudian dari hasil penjualan tersebut diambil untuk dilunasi hutang debitur, bunga dan biasanya dikembalikan kepada debitur sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam Pasal 1155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2)      Hak menjual barang gadai dengan perantara hakim.
Penjual benda gadai untuk mengambil pelunasan dapat juga terjadi jika pihak berpiutang menuntut di muka hakim supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan hakim untuk melunasi hutang beserta bunga dan biaya, hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang pemberi gadai. Jika terdapat kelebihan maka dikembalikan kembali kepada pemberi gadai tetapi jika hasil penjualan tidak bisa digunakan melunasi hutang atau terdapat kekurangan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak penerima gadai.
3)      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Jika pihak berpiutang atau pemegang gadai dapat menuntut agar barang gadai tetap berada pada pihak pemegang gadai untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam vonis hingga sebesar piutangnya beserta bunga dan biaya (Pasal 1156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
4)      Hak untuk mendapatkan ganti-rugi.
Pemegang gadai berhak untuk mendapat ganti rugi berupa biaya yang perlu dan berguna yang telah dikeluarkan oleh pihak berpiutang atau pemegang gadai untuk menyelamatkan benda gadai tersebut.
5)      Hak retensi (recht van terughoudeng).
Selama pemegang gadai tidak menyalahkan gunakan barang yang diberikan dalam gadai  maka pihak berpiutang sepenuhnya baik uang pokok maupun bunga dan biaya hutangnya yang untuk menjamin barang gadai telah diberikan beserta biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang-barang gadai.
6)      Hak didahulukan (recht van worrang).
Kreditur atau pemegang gadai mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhan tagihan-tagihan lainnya, baik itu terhadap hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hak tersebut dapat dilihat dari kreditur atau pegang gadai untuk menjual barang gadai atas kekuasaan pemegang gadai sendiri maupun melalui bantuan hakim (Pasal 1155 dan Pasal 1156 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Terhadap hak yang diduhulukan ini ada pengendaliannya yaitu biaya lelang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang gadai tersebut.
d.      Kewajiban pemegang atau spenerima gadai:
1)      Pemegang gadai bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemunduran harga barang gadai jika itu terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pemegang gadai (Pasal 1157 ayat 1 Kitab- Undang-undang Hukum Perdata).
2)      Kewajiban untuk memberitahukan pihak pemberi gadai jika barang gadai (agunan) dijual. Kewajiban memberitahukan ini selambat-lambatnya pada hari berikutnya, pemberitahuna kepada pemberi gadai adalah perwujudan dari asas-asas itikad baik yaitu untuk mencegah pemegang gadai menjual benda gadai secara diam-diam.
3)      Pemegang gadai harus memberikan perhitungan tentang pendapatan dari penjualan barang gadai dan setelah ia mengambil pelunasan hutangnya maka harus menyerahkan kelebihannya kepada debitur.
4)      Pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai apabila utang pokok, bunga dan biaya untuk menyelamatkan barang gadai telah dibayar lunas.

3.      Berakhirnya Waktu Gadai
Pada umumnya berakhirnya perjanjian gadai terjadi apabila pihak pemberi gadai menebusnya dengan membayar kembali sejumlah uang yang telah diterima terlebih dahulu kepada pihak penerima gadai maka saat itulah perjanjian gadai berakhir. Terdapat beberapa pendapat sarjana diantaranya adalah: Ter Haar mengemukakan bahwa pada saat uang gadai itu diterima kembali, maka pada saat itulah berakhirnya hak penguasaan objek gadai pada pihak penerima gadai.[11] Selanjutnya Van Dijk mengatakan bahwa berakhirnya gadai apabila sesudah penebusan gadai itu kembali menjadi hak milik penuh dari pihak pemberi gadai.[12]
Berakhirnya gadai karena diperjanjikan yaitu dalam perjanjian disebutkan jangka waktu berakhirnya gadai artinya kalau pihak pemberi gadai tidak menebusnya maka pihak penerima gadai berhak menuntutnya melalui jalur hukum apakah dengan tidak ditebusnya objek gadai itu menjadi milik pihak penerima gadai sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam surat perjanjian yang dilanjutkan dengan penetapan hakim maka dengan demikian berakhirlah hubungan gadai. Dalam hal ini Soekanto mengemukakan bahwa bebeapa tempat sering kali terdapat kejadian pemberi gadai tidak mengembalikan uang untuk menebus dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan maka objek gadai (agunan) menjadi milik penerima gadai.[13]
Soerojo wignjodipuro mengatakan bahwa dalam suatu transaksi perjanjian gadai biasanya disertai dengan perjanjian tambahan yang memuat klausula apabila objek gadai (agunan) tidak ditebus dalam masa yang dijanjikan, maka objek gadai (agunan) menjadi milik pihak penerima gadai.[14] Di samping itu dimungkinkan juga objek gadai (agunan) tersebut dijual jika uangnya kurang ditambah dan jika lebih maka harus dikembalikan lagi kepada pemberi gadai.
Ter Haar mengatakan bila pihak pemberi gadai tidak mampu menebus, maka pihak penerima gadai dapat menuntut supaya tanah diserahkan kepadanya dengan “hak milik” atau mungkin tambahan bayaran bila uang gadainya lebih rendah dari pada harga penjualan objek gadai (agunan) tersebut. Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa kalau dalam suatu hubungan gadai tentang tanah ditetapkan suatu tenggang waktu untuk menebus.
Berakhirnya gadai karena penyerahan secara sukarela baik oleh pihak penerima gadai dengan pertimbangan bahwa selama berlangsungnya gadai sudah memperoleh kembali uang yang telah diberikan oleh pihak pemberi gadai atau pihak penerima gadai menyerahkan dengan suka rela objek gadai (agunan) kepada pihak pemberi gadai. Di samping itu ada juga pemberi gadai karena tidak sanggup menebusnya kembali maka dengan suka rela pihak pemberi gadai menyerahkan tanah tersebut kepada pihak penerima gadai dengan cara memperhitungkan harga tanah kalau uangnya lebih akan dikembalikan lagi kepada pemilik tanah, maka dengan hal tersebut berakhirnya hubungan gadai antara kedua belah pihak.
Berakhirnya gadai akibat bencana alam atau lainnya apabila objek gadai itu musnah karena bencana alam misalnya banjir, gempa bumi, tsunami, longsor dan sebab yang lainnya maka hubungan gadai akan berakhir dan pihak peneri gadai tidak berhak memintakan uang gadainya kembali dari penggadai, jika objek gadai (agunan) tersebut musnah hanya sebahagian saja dari tanah yang digadaikan maka hubungan hukum jual gadai antara kedua belah pihak masih berlanjut.[15]
Berakhirnya waktu gadai karena penetapan Pasal 7 Perpu 56 tahun 1960, dengan keluarnya perpu tersebut maka batas waktu gadai sudah ditentukan batas waktunya yaitu barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai pada waktu berlakunya peraturan ini apabila sudah berlangsung 7 (tujuh) tahun atau lebih harus mengembalikan kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan. Terhadap hak gadai yang berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 (tujuh) tahun maka pemilik tanah berhak meminta kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus: (7 + ½ - waktu berlangsungnya hak gadai X uang gadai). Ketentuan ini merupakan perubahan dari pada ketentuan atau kebiasaan yang terjadi dalam gadai tanah menurut hukum adat karena dalam hukum adat bahwa lampaunya waktu gadai tidak mengakibatkan berakhirnya hubungan gadai.
Rachmadi Usman menyebutkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak mengatur secara khusus mengenai sebab-sebab hapus atau berakhirnya hak gadai. Namun demikian dari bunyi ketentuan dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai lembaga hak jaminan gadai sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata, adapun sebab-sebab yang menjadi dasar hapusnya hak gadai yaitu:
a.       Hapusnya perjanjian pokok atau perjanjian yang dijamin dengan gadai, hal ini sesuai dengan sifat perjanjian pemberi jaminan yang merupakan perjanjian accesoir. Artinya ada atau tidaknya hak gadai itu ditentukan oleh eksistensi perjanjian pokok atau pendahulunya yang menjadi dasar adanya perjanjian pemberian jaminan. Ketentuan dalam Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian (perikatan) hapus karena alasan-alasan sebagai berikut:
1)      Pelunasan.
2)      Perjumpaan utang (kompensasi).
3)      Pembaharuan hutang (novasi), dan.
4)      Pembebasan utang.

b.      Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang hak gadai, dikarenakan:
1)      Terlepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor (pemegang gadai) sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1152 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini tidak berlaku bila barang gadaian hilang atau dicuri orang, pemegang gadai masih mempunyai hak untuk menentunya kembali dan bila barang gadai yang dimaksud dapat kembali, maka hak gadanya dianggap tidak pernah hilang.
2)      Dilepaskannya benda yang digadaikan oleh pemegang gadai secara sukarela.
3)      Hapusnya benda yang digadaikan.

c.       Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai sekaligus juga menjadi pemilik barang yang digadaikan tersebut.
d.      Terjadinya penyalahgunaan barang gadai oleh pemegang gadai.



[1] Ter Haar, B, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita,  Jakarta 1979, hal 13.
[2] Ifan Noor Adham, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2009, hal 59.
[3] A. Malik, Op.Cit., hal 145.
[4] Soerjono Wignjodipuro, Op.Cit., hal 208.
[5] Iman sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1980, hal 29.
[6] Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Rajawali, Jakarta, 1981, hal 85.
[7] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT Grafindo Persada, Jakarta 2003, hal 276.
[8] Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal 276.
[9] Rachmadi Usman, Ibid., hal 276.
[10] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung, 1979, hal 59.
[11] Ter Haar, Op.Cit., hal 116.
[12] Van Dijk, Op.Cit., hal 37.
[13] Soekanto, Op. Cit., hal 87.
[14] Soerojo Wignjodipuro, Op.Cit., hal 208-209.
[15] Hilman Hadikusuma, Op.Cit., hal 134.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar