Kamis, 13 Juli 2017

GADAI DALAM ASPEK SYARIAH

Gadai dalam fiqih islam disebut dengan Ar-rahn, Ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggung utang. Ar-rahn juga dapat dinamai dengan Al-habsu yang berarti penahanan terhadap suatu dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.[1]
Adapun pengertian pengertian gadai yang dikemukakan oleh ahli hukum islam adalah sebagai berikut:
1.      Ulama Syafi’iyah mendifinisikan sebagai berikut: “menjadikan suatu barang yang biasa dijual sebagai jaminan dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya”.
2.      Ulama Hambaliyah mengungkapkan sebagai berikut: “suatu benda yang dijadikan sebagai kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berhutang tidak sanggup membayar utangnya”.
3.      Ulama Malikiyah memberikan pengertian sebagai berikut: “sesuatu yang dapat dijadikan dan mempunyai nilai dari sesuatu harta (mutamawwal) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan sebagai pengikat atas utang yang tetap (mengikat)”.
4.      Imam Ibnu Qudhammah dalam kitab Al-mughni menyebutkan bahwa suatu benda yang dijadikan sebagai suatu benda yang dijadikan sebagai bentuk kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayar dari orang yang berpiutang.
5.      Abu Zakaria al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendifinisikan Rahn adalah menjadikanbenda yang bersifat harta benda sebagai kepercayaan dari suatu yang dapat dibayarkan dari suatu harta benda tersebut apabila utang tidak dapat dibayarkan.
Berdasarkan pendapat para ahli Islam di atas, maka pengertian gadai dalam konsep Islam adalah menahan harta milik pihak pemberi gadai sebagai jaminan (jaminan utang) atas pinjaman yang diterimannya pihak penerima gadai. gadai dalam perspektif syariah agak berbeda dengan pengertian dalam pengertian gadai yang berada dalam hukum positif seperti tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada pihak berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).[2]
Selain adanya perbedaan dengan aturan yang terdapat di dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata, maka pengertian gadai menurut perspektif syariah juga mempunyai perbedaan dengan pengertian gadai berdasarkan ketentuan yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran dengan sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan pihak pemberi gadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.[3]
1.      Dasar Hukum Gadai Syariah
Dasar hukum yang menjadi sebagai landasar dasar dari gadai syariah adalah Al-quran, Hadits, ijma’ ulama dan fatwa-fatwa majelis ulama indonesia (MUI). Adapun landasan-landasan terhadap gadai syariah adalah sebagai berikut:
a)      Al-quran
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian  gadai adalah QS. Al-Baqarah ayat 283:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Syaikh Muhammad Ali As-Sayis berpendapat bahwa ayat Al-Quran di atas adalah petunjuk untuk menerapkan prinsip kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang-piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain melalui cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn).[4]
 Selain itu, Syaikh Muhammad Ali As-Sayis mengungkapkan bahwa rahn dapat dilakukan ketika dua pihak yang berinteraksi sedang melakukan perjalanan (musafir), dan transaksi yang demikian ini harus dicatat dalam sebuah berita acara (ada orang yang menuliskannya) dan ada orang yang menjadi saksi terhadapnya. Bahkan Ali Syayis menganggap bahwa dengan rahn, prinsip kehati-hatian sebenarnya lebih terjamin ketimbang bukti tertulis ditambah dengan persaksian seseorang.[5] Sekalipun demikian, penerima gadai. Juga diperbolehkan tidak menerima barang jaminan dari pemberi gadai, dengan alasan bahwa ia  menyakini pemberi gadai (rahin) tidak akan menghindar dari kewajibannya. Sebab substansi dalam suatu peristiwa rahn adalah untuk menghindari kemudaratan yang diakibatkan oleh berkhianatnya salah satu pihak atau kedua belah pihak ketika keduanya melakukan transaksi utang-piutang[6].
Fungsi barang gadai (marhun) pada ayat di atas adalah untuk menjaga kepercayaan masing-masing pihak, sehingga penerima gadai menyakini bahwa pemberi gadai beritikad baik untuk mengembalikan pinjamannya dengan cara menggadaikan barang atau benda yang dimilikinya, serta tidak melalaikan jangka waktu pengembalian utangnya tersebut.[7]
Sekalipun ayat tersebut, secara literal mengindikasi bahwa rahn  dilakukan oleh seseorang ketika dalam keadaan musafir. Hal ini, bukan berarti dilarang bila dilakukan oleh orang yang menetap dan/atau bermukim. Sebab, keadaan musafir ataupun menetap bukanlah suatu persyaratan keabsahan transaksi rahn. Apalagi, terdapat sebuah hadis yang mengisahkan bahwa Rasullah Saw, menggadaikan baju besinya kepada seseorang Yahudi, untuk mendapatkan makanan bagi keluarganya, pada saat beliau tidak melakukan perjalanan.
b)     Hadits
Dasar hukum yang kedua untuk dijadikan rujukan dalam membuat rumusan gadai syariah adalah haduts Nabi Muhammad SAW, yang antara lain diungkapkan sebagai berikut:
1)      Hadis Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang berbunyi:
Telah diriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al-hanzhali dan Ali bin Khasyram berkata: keduanya mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin Amasy dari Ibrahim dari Aswad dari Aisyah berkata: bahwasanya Rasullah SAW membeli makanan dari seseorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya.[8] (HR. Muslim).
2)      Hadis dari Anas bin Malik RA, yang diriwatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi:
Telah diriwayatkan kepada kami Nashr bin Ali Al-jahdhami, ayahku telah meriwayatkan kepadaku, meriwayatkan kepada kami Hisyam bin Qatadah dari Anas berkata: sungguh Rasullah SAW, menggadaikan baju besinya kepada seseorang Yahudi di Madinah dan menukarnya dengan gandum untu keluarganya.[9] (HR. Ibnu Majah).
3)      Hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-bukhari, yang berbunyi:
Telah diriwayatkan kepada kami Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullaj bin mubarrak, mengabarkan kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW, bahwasanya beliau bersabda: kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya.[10] (HR. AL-Bukhari).
4)      Hadis riwayat Abu Hurairah RA, yang berbunyi:
Barang gadai tidak boleh disembunyikan dari pemilik yang menggadaikan baginya resiko dan hasilnya.[11] (HR. Asy-Syafi’i dan Ad-Daruquthni).
c)      Ijma’ ulama
Jumhur ulama telah menyepakati akan kebolehan mengenai status hukum gadai. Hal ini didasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW yang menggadaikaan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad SAW tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seseorang Yahudi, bahwa hal tersebut tidak lebih dari sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak mau memberatkan para sahabat ayng biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mereka.[12]
d)     Fatwa dewan syariah nasional
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi salah satu rujukan yang berkenaan gadai syariah, diantaranya dikemukakan sebagai berikut:
1)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25/ DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
2)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 26/ DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
3)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 09/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
4)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 10/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
5)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 43/ DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi



[1] Rahmat Syafei, Konsep Gadai: Ar-Rahn dalam Fikih Islam Antara Nilai Sosial dan Nilai Komersial, Lembaga Studi dan Kemasyarakatan, 1995, Cetakan Kedua, Jakarta,  Hal 59.
[2] A. Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006, Hal 113.
[3] Pasaribu, Chairuaman., dkk., Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta,  1996, Hal 140.
[4] Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (ttp: tp, tt) hal. 175. Lihat juga, Muhammad Ali Ash-Shabumi, Shafwat  At-Tafasir, Damaskus, Maktabah, Al-Ghazali, 1986, Juz 1, Cet. 1, hal 179.
[5] Ibid., hal 176.
[6] Ibid., hal 176.
[7] Ibid., hal 175.
[8] Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj Al-Kusyairy An-Naisaburi, Shahih Muslim, Dar Al-Fikr, 1993, Juz 2, hal 51.
[9] Al-Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwiny, Sunan Ibn Majah, Dar Al-Fikr, 1995, Juz 2, hal 18.
[10] Imam Abi Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughiran Bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju’fiy, Shahih Al-Bukhari, Dar Al-Fikr, 1983, Juz 3, hal 116.
[11] Ibid., hal 116.
[12] Lihat, Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Beirut, Dar Al-Fikr, 2002, Juz VI, Cet 4, hal 4210. Lihat juga Asy-Sya’rany, Mizan Al-Kubra, Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, hal 75. Lihat Faizalbin Abdul Aziz Ali Mubarak, Nail Al-Awthar, Terj. Mu’ammalah Hamady, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987, hal 1787.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar