Menurut beberapa sarjana di Indonesia
memberikan pengertian hukum adat, sebagaimana berikut:
1. Soepomo
merupakan salah satu ahli hukum adat pertama di Indonesia dengan memberikan dua
rumusan yang berbeda sebagaimana berikut:
1) Hukum
adat merupakan hukum non-statutair
yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam,
hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim
yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan di mana ia memutuskan perkara. Hukum
adat berurat pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah hukum yang hidup,
karena iia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan
fitrahnya sendiri, hhukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang
seperti suatu kehidupan.[1]
2) Hukum
adat adalah merupakan persamaan dari hukum yang tidak tertulis di dalam
peraturan legislatif. Hukum adat adalah hukum yang hidup sebagai konvensasi di
badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, dan hukum
yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup
baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.[2]
2. Soekanto
mengatakan hukum adat adalah kompleks adat-adat inilah yang kebanyakan tidak
dikitabkan (tidak tertulis), tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan mempunyai
sanksi (dari itu), jadi mempunyai akibat hukum, maka komplek ini disebut
sebagai hukum adat.[3]
3. M.
M. Djodjodigoeno menyatakan bahwa hukum adat adalah suatu rangkaian urgeran (aturan)
yang mengatur perhubungan pamrih yang membedakan kewajiban dan pantangan.[4]
4. Soediman
Kartohadiprodjo berpendapart bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak
tertulis lebih luas artinya dari hukum adat, karena hukum adat adalah suatu
jenis jenis hukum tidak tertulis yang tertentu menjadi suatu pemikiran yang
khas, yang prinsipil berbeda dari hukum tertulis lainnya. Hukum adat bukan
karena bentuknya tidak tertulis, melainkan hukum adat karena tersusun dengan
dasar pemikiran tertentu yang prinsipil berbeda dari dasar pikiran hukum barat.[5]
5. Hazairin
merumuskan hukum adat merupakan renapan kesusilaan dalam masyarakat, di mana
kaidah-kaidah yang berupa kaidah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapat
pengakuan umum dalam suatu kehidupan masyarakat.[6]
[1] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, hal 3
[2] Abdurrahman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan
Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1984. Hal. 18.
[3] Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1985. Hal 2.
[4] . Djodjodigoeno, Asas-Asas Hukum Adat, Yayasan Penerbit
Gadjah Mada, Yogyakarta, 1985. Hal 3.
[5] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2014,
hal 22.
[6] Ibid., hal 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar