Selasa, 25 Juli 2017

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli (Sarjana) di Indonesia


            Menurut beberapa sarjana di Indonesia memberikan pengertian hukum adat, sebagaimana berikut:
1.      Soepomo merupakan salah satu ahli hukum adat pertama di Indonesia dengan memberikan dua rumusan yang berbeda sebagaimana berikut:
1)      Hukum adat merupakan hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam, hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan di mana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah hukum yang hidup, karena iia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hhukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti suatu kehidupan.[1]
2)      Hukum adat adalah merupakan persamaan dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif. Hukum adat adalah hukum yang hidup sebagai konvensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.[2]
2.      Soekanto mengatakan hukum adat adalah kompleks adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan (tidak tertulis), tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu), jadi mempunyai akibat hukum, maka komplek ini disebut sebagai hukum adat.[3]
3.      M. M. Djodjodigoeno menyatakan bahwa hukum adat adalah suatu rangkaian urgeran (aturan) yang mengatur perhubungan pamrih yang membedakan kewajiban dan pantangan.[4]
4.      Soediman Kartohadiprodjo berpendapart bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis lebih luas artinya dari hukum adat, karena hukum adat adalah suatu jenis jenis hukum tidak tertulis yang tertentu menjadi suatu pemikiran yang khas, yang prinsipil berbeda dari hukum tertulis lainnya. Hukum adat bukan karena bentuknya tidak tertulis, melainkan hukum adat karena tersusun dengan dasar pemikiran tertentu yang prinsipil berbeda dari dasar pikiran hukum barat.[5]
5.      Hazairin merumuskan hukum adat merupakan renapan kesusilaan dalam masyarakat, di mana kaidah-kaidah yang berupa kaidah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapat pengakuan umum dalam suatu kehidupan masyarakat.[6]



[1] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, hal 3
[2] Abdurrahman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta, 1984. Hal. 18.
[3] Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1985. Hal 2.
[4] . Djodjodigoeno, Asas-Asas Hukum Adat, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta, 1985. Hal 3.
[5] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat  Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2014, hal 22.
[6] Ibid., hal 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar