Minggu, 22 Oktober 2017

Asas-Asas Dalam Peradilan Adat di Aceh

Asas-Asas Dalam Peradilan Adat di Aceh - Asas adalah suatu tatanan nilai-nilai sosial yang menduduki tngkatan yang tertinggi dari suatu sistem hukum serta tidak boleh disampingkan dari dan oleh suatu sistem hukum dengan bentuk apapun. Pada suatu sistem hukum adat yang hidup dalam kehidupan masyarakat adat Aceh diketahui terdapat sejumlah asas-asas yang pada umumnya dapat diterima oleh berbagai sistem hukum lainnya. Adapun asas-asas yang asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas terpercaya atau sering disebut dengan amanah (Acceptability).
Asas terpercaya (amanah) artinya suatu peradilan adat yang dilaksanakan oleh lembaga adat dalam kehidupan masyarakat adat dapat dipercayai oleh seluruh masyarakat adat.
2.      Asas Tanggung Jawab/Akuntabilitas (accountability).
Pada prinsip ini yang menjadi poin penting adalah suatu mekanisme pertanggung jawaban dalam pelaksanaan suatu peradilan adat dimana pada tiap penyelesaian suatu sengketa adat di dalam peradilan adat. Hasil dari suatu putusan ini harus dapat dipertanggung jawabkan di depan para pihak yang bersengketa, masyarakat yang menyaksikan, negara dan Allah SWT (Tuhan) selaku sang pencipta.
3.      Asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Suatu peradilan adat tidak boleh adanya unsur-unsur pembedaan kepada para pihak, di mana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Adapun Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya.
4.      Asas cepat, mudah dan biaya murah (accessibility to all citizens).
Tiap-tiap putusan sengketa atau perkara yang berada pada peradilan adat haruslah dapat di jangkau oleh masyarakat adat baik menyangkut dari segi biaya, waktu dan prosedur tahapan beracara di peradilan adat.
5.      Asas ikhlas dan sukarela (voluntary nature).
Suatu keadilan adat tidak boleh memaksa para pihak untuk menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat, dengan kata lain. Jika para pihak ingin menyelesaikan perkara (sengketa) melalui jalur peradilan adat maka terlebih dahulu para pihak yangbersengketa haruslah benar-benar sepakat (tidak ada paksaan) untuk menyelesaikan perkara melalui jalur peradilan adat.
6.      Asas penyelesaian sengketa secara damai dan rukun (peaceful resolution).
Asas ini bertujuan hasil dari suatu putusan adat dapat mendamaikan lagi para pihak yang bersengketa dan menciptakan kembali rasa keseimbangan, keharmonisan dan kedamaian saat perkara adat itu dianggap selesai.
7.      Asas musyawarah atau mufakat (consensus).
Tiap seluruh proses peradilan adat
8.      Asas keterbukaan untuk umum (transparancy).
Pada asas ini menganjurkan untuk semua proses peradilan (kecuali untuk kasus-kasus tertentu) baik itu tahapan awal mulai penerimaan pengaduan, pemanggilan saksi, persidangan sampai pengambilan dan pembacaan putusan atau tahapan akhir persidangan peradilan adat haruslah dilaksanakan secara terbuka.
9.      Asas jujur dan kompetensi(competence/authority)
Asas jujur dan kompetensi sangat menekankan seorang ketua adat agar tidak mengambil suatu keuntungan dari sagala bentuk apapun baik itu bersifat material ataupun non material dari suatu penanganan perkara.
10.  Asas Keberagaman (pluralism)
Suatu peradilan adat haruslah menghargai keberagaman peraturan hukum yang terdiri dari berbagai sistem hukum adat dan berlaku dalam suatu masyarakat adat tertentu.
11.  Asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence)
Dalam peradilan adat tidak mengenal adanya suatu tindakan main hakim sendiri. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan adat, juga wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan adat  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
12.  Asas Berkeadilan (propotional justice)

Suatu putusan peradilan adat haruslah bersifat adil dan diterapkan berdasarkan pedoman-pedoman yang sesuai dengan parahnya suatu perkara dan keadaan ekonomi dari para pihak. 

Selasa, 17 Oktober 2017

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat

Alur Proses Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Adat - Alur penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh haruslah melalui tahapan-tahapan tertentu, jika persengketaan perdata yang merugikan para pihak  maka tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut[1]:
1)           Pada tahapan awal harus adanya pelaporan dari pihak yang mengalami kerugian (korban) atau kedua belah pihak yang bersengketa kepada kepala dusun atau petuwa jurong (ketua lorong) ditempat terjadi persengketaan atas dasar asas teritorial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga memungkinkan pihak yang mengalami kerugian atau para pihak yang mempunyai sengketa juga dibenarkan langsung untuk melaporkan perihal pokok perkara yang disengketakan langsung kepada keuchik.
2)           Ketika keuchik telah menerima laporan dari ketua dusun, petuwa jurong (ketua lorong) atau dari pada pihak maka keuchik membentuk satu musyawarah secara internal antar aparatur gampong yang terdiri atas, Sekretaris Gampong, Petuwa Jurong, Kepala Dusun, Imum Meunasah untuk menentukan jadwal persidangan.
3)           Sebelum dimulai acara persidangan, terlebih dulu adanya kewajiban bagi aparatur gampong untuk pendekatan musyawarah dengan para pihak yang bersengketa dengan tujuan agar dapat mengetahui pokok dari duduk perkara dari permasalahan yang disengketakan dan meminta persetujuan dari para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dengan damai.
4)           Jika adanya kesepakatan dari para pihak menyetujui untuk menyelesaikan perkara secara damai maka Sekretaris Gampong mengundang para pihak secara resmi untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal sebagaimana telah ditentukan.
5)           Pada saat persidangan berlangsung maka para pihak dapat diwakili oleh wali ataupun sanak saudaranya yang dipercayai untuk dijadikan sebagai juru bicara.
6)           Proses persidangan bersifat resmi dan terbuka untuk umum dan tempat pelaksanaannya dilaksakan di meunasah, mesjid ataupun tempat yang dianggap aman dan netral.
7)           Forum persidangan bersifat formal secara adat dan sesuai dengan pola tata letak adat gampong.
8)           Ketika dibuka dan berlangsung maka keuchik yang selaku ketua membuka sidang dan mempersilahkan para pihak atau juru bicara untuk menyampaikan permasalahannya yang kemudian dicatat oleh Sekretaris Gampong selaku panitera.
9)           Setelah penyampaian permasalahan dari para pihak maka selanjutnya keuchik memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan kesaksian, sebelum memberikan kesaksian maka para saksi diambil sumpah terlebih dahulu.
10)       Selanjutnya adalah adanya tanggapan dari ulama atau cendikiawan untuk menyampaikan solusi atau jalan keluar dari pokok perkera yang disengketakan.
11)       Keuchik beserta seluruh anggota sidang memusyawarahkan putusan damai atas apa yang diberikan jika telah adanya kesepakan tentang jenis putusan damai yang akan diputuskan. Jika para pihak yang bersengketa menerima hasil putusan tersebut, maka sekretaris gampong selaku panitera membuat diktum putusan atau sering disebut surat perjanjian damai secara tertulis.
12)       Jika salah satu pihak atau para pihak tidak setuju dengan putusan perdamaian, maka salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan banding ke tingkat mukim dengan membuat surat pernyataan atas ketidak setujuan dari para pihak terhadap putusan adat di tingkat gampong sehingga penyelesaian sengketa diajukan ke persidangan tingkat mukim.
13)       Keuchik membaca putusan perdamaian dan meminta kepada para pihak untuk mentanda tangani akta perdamaian serta melaksanakan isi putusan itu dengan sungguh-sungguh.
14)       Hasil putusan perdamaian dan salinnya diberikan kepada para pihak dan disimpan pada kantor keuchik atau mukim dan dijadikan sebagai arsip.
15)       Setelah adanya putusan yang telah dispepakati dan diterima oleh para pihak maka pada petemuan berikutnya akan dilakukan pengeksekusian terhadap putusan melalui upacara perdamaian.
Proses penyelenggaran peradilan adat dan penyelesaian sengketa pada masyarakat adat Aceh pada umumnya diselesaikan berdasarkan alur penyelesaian di atas dikarenakan pada umumnya masyarakat Aceh mayoritas beragama Islam maka penyelesaian sengketa di lakukan di mesjid atau meunasah (musalla) dan melibatkan para pihak, saksi-saksi, keuchik, tuha peut, imum meunasah dan para ulama, keluarga dari para pihak. Penyelesaian sengketa gala dalam masyarakat adat dilakukan dengan metode musyawarah (mediasi) sehingga dari hasil musyawarah tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai suatu keputusan bersama oleh  para pihak.
 Sehingga dalam para penyelenggara peradilan adat nantinya dapat menghasilkan bentuk keputusan hukum adat atas keputusan damai yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut ditetapkan dihadapan umum dan dihadiri oleh seluruh masyarakat gampong, para pihak yang berperkara serta keluarga dan orang tua gampong. Bila kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melakukan banding ke tahapan mukim dan puas dengan rumusan penetapan putusan maka saat hari yang ditetapkan dilakukan eksekusi melalui suatu upacara perdamaian di mesjid atau meunasah di hadapan umum. Pada saat pelaksanaan eksekusi putusan pada tahapan awal biasanya para pihak dilakukan upacara adat peusijuek atau disebut dengan istilah tepung tawar.
Pada masyarakat Aceh pada umumnya upacara peusijuk dianggap sebagai upacara tradisional dari beberapa simbol, salah satunya adalah simbol dari perestuan dan saling memaafkan dengan tujuan agar para pihak setelah pelaksanaan eksekusi dan berakhirnya perkara yang disengketkan tidak menyimpan dendam dan benci sehingga para pihak dapat rukun dan harmonis kembali dan tahap terakhir adalah eksekusi putusan. Tanggung jawab eksekutor putusan berada di tangan keuchik, pelaksanaan putusan eksekutor terhadap dilakukan di mesjid atau meunasah atau tergantung kesepakatan dari para pihak.[2]




[1] Badruzzaman, Ketua Majelis Adat Aceh, Wawancara, 21 Desember 2016.
[2] Sulaiman A. Latief, Imum Mukim Kemukiman Kuta Reuntang, Wawancara.9 Januari 2016.

Senin, 16 Oktober 2017

Peran dan tanggung jawab Ketua Adat dalam kehidupan masyarakat adat

Peran dan tanggung jawab Ketua Adat dalam kehidupan masyarakat adat - Terlibatnya ketua adat pada suatu penyelesaian perkara (sengketa) merupakan suatu tanggung jawab besar atas kepercayaan masyarakat hukum adat. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada lembaga (pemimpin) adat untuk memutuskan perkara dalam penyelesaian pertikaian, sengketa dengan arif, adil dan damai.
Terdapat beberapa tanggungg jawab yang dibebankan oleh masyarakat kepada seorang pemangku (ketua) adat adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan proses peradilan adat.
Ketua (pemangku) adat bertanggung jawab atas tiap-tiap tahapan dalam suatu peradilan adat, dimulai dari tahapan penerima laporan awal, duduk perkara antar para pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang disengketanan sampai tahapan akhir pada tahapan sidang akhir dan pemberian suatu keputusan hasil sidang peradilan adat.
2.      Memutuskan sengketa (perkara) adat dengan adil.
Para ketua (pemangku adat) harus dapat memastikan setiap putusan-putusan yang diambil (diputuskan) dalam suatu proses peradilan adat diharuskan untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat di dalam persengketaan. Suatu putusan haruslah diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam hasil proses pembuktian dan musyawarah dan bukan atas dasar kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.
3.      Melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa.
Ketua (pemangku) adat diharuskan dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dari pihak-pihak yang bersengketa dimulai pada tahapan awal proses pelaporan, duduk perkara, proses persidangan dan sampai tahapan akhir pembacaan serta pelaksanaan putusan-putusan di persidangan adat.
4.      Mencatat proses dan keputusan peradilan.
Lembaga adat (ketua adat) diharuskan untuk melakukan pencatatan atas suatu putusan persengketaan adat secara tepat dan akurat dalam suatu dokumen administrasi peradilan adat.
5.      Mengarsipkan berkas perkara.
Ketua adat (lembaga adat) mempunyai tanggung jawab untuk mengarsipkan tiap putusan-putusan perkara dari suatu peradilan adat dan diarsipkan pada tempat yang aman. Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar menjamin dan memperlancar proses peradilan bagi kasus-kasus yang lainnya, sehingga memudahkan pemangku adat mempunyai referensi dalam pengambilan keputusan jika hal sama kembali terulang.