Minggu, 26 November 2017

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ilustrasi Cyber Crime

Rumusan Sanksi Pidana yang Diancamkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Dalam UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP, dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Terdapat beberapa hal mengenai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana di dalam UU No. 11 Tahun 2008  sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dirumuskan secara baik yang ditunjukkan pada Bab tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 s.d Pasal 52) yang menunjuk lagi pasal-pasal lain. Rumusannya masih bersifat abstrak dan teknis, yang kemungkinan berdamapak kesulitan pembuktian nantinya, dan baiknya merupakan pengembangan tindak pidana -tindak pidana pada undang-undang lain, khususnya dari KUHP, yang mengaitkan/mengontekskan dengan perkembangan teknologi iformasi sebagai alat/insrumen dalam melakukan kejahatan.
  2. Perumusan sanksi pidana yang diancamkan dalam tindak pidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap sebagaimna jenis-jenis sanksi pidana sebagaimna dalam KUHP. Yang diancamkan pada UU ITE, jenisnya adalah tindak pidana penjara dan tindak pidana denda, tidak dirumuskan ancaman sanksi pidana tambahan. Jadi sistem pidana yang dipakai tidak ada inovasi jenis sanksi pidana yang khas untuk tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Perumusan sanksinya alternatif-kumulatif.

Sabtu, 25 November 2017

Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


Perbandingan antara PT dan koperasi
Perbandingan Perseroan terbuka (PT) dan Koperasi di Indonesia


A.      Pengertian Koperasi
Logo Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."

B.       Pengertian Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.



Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha Dalam Berbagai Sudut Pandang.
SUDUT PANDANG
 Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
Pengguna jasa
Umumnya bukan pemilik
Umum/anggota
Pemilik usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang mempunyai hak suara
Pemegang saham
Anggota
Pelaksanaan voting
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakili
Penentuan kebijaksanaan
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Terbatas
Penerimaan keuntungan
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa/ partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap kerugian
Pemegang saham, dengan jumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal equity




Bagan Perbedaan antara  PT, CVdan Koperasi
NO
Perseroan Terbatas (PT)
KOPERASI
1.
Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan
Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.
Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya
Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal pada koperasi dikumpulkan dari simpan, pinjam, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.
4.
Unsur pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurus dan pengawasan serta bertangggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan RUPS.
Unsur pertanggung jawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
5.
Rapat umum pemegang saham
Menyelenggarakan rapat anggota.




Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
NO
Saham Perseroan Terbatas (PT)
Simpanan pokok koperasi.
1.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama atau modal dasar.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
2.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih terlebih dahulu, dan kemudian baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
3.
Dapat diperjual belikan dan oleh karenanya selalu dapat berpindah tangan.
Tidak dapat diperjual belikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
4.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
Bila berhenti sebagai keputusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
5.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
6.
Menentukan bagian keuntungan.
Tidak menentukan bagian keuntungan.




Jumat, 24 November 2017

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan 

Faktor-Faktor Pengembangan PerusahaanSecara teoritis, terdapat 4 (empat) faktor-faktor pengembangan perusahaan badalah sebagai berikut:

1.        Manajemen.
Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja  perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

2.      Teknologi.
Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost and benefitdari penggunaan teknologi.

3.        Skill.
Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan. Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik, yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik yang menguntungkan perusahaan.
Pengembangan skill sebenarnya lebih pada kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau melindungi kepentingan kedua belah pihak.

4.        Modal.
Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio),  tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage ratio), dan rasio pasar  (market ratio).
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru, sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan.
Penerapan metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.

Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan.