Jumat, 24 November 2017

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan

Faktor-Faktor Pengembangan Perusahaan 

Faktor-Faktor Pengembangan PerusahaanSecara teoritis, terdapat 4 (empat) faktor-faktor pengembangan perusahaan badalah sebagai berikut:

1.        Manajemen.
Dalam rangka pengembangan perusahaan, manajemen perlu untuk disusun ulang komposisinya, struktur organisasinya, pembagian kerjanya, sistem operasionalnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah manajerial keorganisasian. Tujuannya supaya kinerja  perseroan membaik. Perbaikan kinerja diperoleh melalui beberapa cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efesien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

2.      Teknologi.
Pemutakhiran teknologi pada perusahaan akan membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas tinggi, maka akan tercipta efisiensi dan efektivitas. Penggunaan teknologi mutakhir juga memperbesar kemungkinan bagi perusahaan dalam melakukan inovasi. Inovasi, efisiensi, dan efektivitas produksi sangat penting dalam memenangkan persaingan. Akan tetapi biasanya tidak murah untuk dapat menggunakan teknologi mutakhir dalam perusahaan. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat menghadirkan teknologi modern.
Meskipun demikian, seberapa modern pun sebuah alat tetaplah alat, kunci utama dalam pengembangan perusahaan tetap pada faktor manusia. Pembelian teknologi mutakhir tanpa disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan perusahaan hanya akan menyia-nyiakan dana atau modal yang tersedia. Haruslah ditentukan terlebih dahulu bagaimana efek penerapan teknologi dalam proses produksi sebelum membelinya. Dalam jangka pendek, penggunaan teknologi akan menguras modal, akan tetapi dalam jangka panjang pemanfaatan teknologi secara tepat akan memberikan keuntungan berlipat bagi perusahaan. Untuk itu penting diperhitungkan cost and benefitdari penggunaan teknologi.

3.        Skill.
Pengembangan skill karyawan sangat penting dalam menunjang kinerja perusahaan. Karyawan dengan skill yang baik akan mampu memahami permasalahan dengan baik, yang kemudian akan diikuti dengan kemampuan untuk memberikan solusi terbaik yang menguntungkan perusahaan.
Pengembangan skill sebenarnya lebih pada kegiatan 'investasi' dengan resiko yang cukup tinggi. Peningkatan skill karyawan tentu membutuhkan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Tidak bisa dijamin bahwa setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai perusahaan kemudian karyawan tersebut tidak akan meninggalkan perusahaan. Dengan demikian peran kontrak kerja menjadi sangat penting dalam hal ini untuk menjaga atau melindungi kepentingan kedua belah pihak.

4.        Modal.
Modal sangat penting artinya bagi perusahaan karena modal sangat dibutuhkan untuk memenangkan persaingan dan mengembangkan perusahaan. Perlu dilakukan penyusunan ulang komposisi modal perseroan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas, dan posisi modal perseroan. Berdasarkan data dalam laporan keuangan tersebut, analisis dapat diukur bedasarkan rasio kesehatan, yang antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio),  tingkat efektivitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitabilitas ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputan aset (asset turnover), rasio ungkitan (leverage ratio), dan rasio pasar  (market ratio).
Restrukturisasi juga bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengembangan perusahaan. Melalui restrukturisasi, perusahaan dapat menguasai pasar baru, sumber bahan baku, ekspansi usaha, maupun memperbesar aset dan skala usaha. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan misalnya, bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang lebih besar bagi perusahaan. Akan tetapi metode ini akan menjadi sangat rumit dalam penerapannya, karena menyangkut baik legalitas institusional maupun legalitas operasional perusahaan.
Penerapan metode tersebut membawa dampak dilakukannya perubahan anggaran dasar, penilaian dan konversi nilai saham, maupun kompleksitas lain yang terkait dengan pihak ketiga.

Jika dicermati, sesungguhnya keempat faktor tersebut seluruhnya berujung pada satu hal, yaitu dana. Untuk mengembangkan perusahaan sangat tergantung pada seberapa besar dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan.

Kamis, 23 November 2017

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaan

Aturan dan Sumber hukum perusahaanAturan dan Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menciptakan kontrak, hakim yang memutuskan perkara menciptakan yudisprudensi, ataupun masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan (konvensi) dalam kegiatan usaha. Jadi, hukum perusahaan itu terdiri atas kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan (konvensi) yang menjadi acuan dalam kegiatan usaha (bisnis).

1.        PERUNDANG-UNDANGAN.
Berdasarkan ketentuan pasal 1319 BW menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan yang termuat dalam bab ini atau bab yang yang lalu. Yang dimaksud pada bab ini adalah bab kedua perikatan yang timbul dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dalam hal ini, BW berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur di dalam kitab undang-undang ini, sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dalam hal ini, KUHD berkedudukan sebagai hukum yang khusus (lex spesialis).
Selain dari pada ketentuan yang masih berlaku di dalam BW dan KUHD, juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang RI yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:
  1. Perusahaan perindustrian.
  2. Perusahaan perdagangan.
  3. Perusahaan jasa (pelayanan), dan.
  4. Perusahaan pembiayaan.
2.        KONTRAK PERUSAHAAN.
Kontrak perusahaan merupakan sumber utama dan kewajiban serta tanggung jawab pihak-pihak. jika terjadi suatu perselisihan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Namun adabila dalam perselisihan tidak bisa diselesaikan secara damai atau tidak ditemukan kata sepakat, maka penyelesaian perselisihan tersebut selanjutnya akan diselesaikan melalui pengadilan umum atau melalui arbitrase sebagaimana secara tegas telah diatur di dalam kontrak.

3.      YURISPRUDENSI
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber bagi hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak apabila terjadi sengketa perihal pemenuhan hak dalam suatu kewajiban tertentu. Di dalam yurisprudensi perihal hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil dalam menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antar para pihak. melalui yurisprudensi, hakim dapat menentukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya sistem hukum Anglo Saxon. Dengan demikian, kekosongan hukum dapat diatasi sehingga adanya perlindungan hukum terutama bagi kepentingan pihak yang menanamkan modal atau para pengusaha yang berada di Indonesia.

4.        KEBIASAAN.
Kebiasaan dapat menjadi salah satu sumber hukum yang dapat diikuti oleh pengusaha. Dalam perundang-undangan serta perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan hak dan kewajiban itu diatur. Apabila tidak terdapat pengaturannya maka kebiasaan yang berlaku dan berkembang di dalam kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dapat diikuti agar tercapainya tujuan yang telah disepakati.
Dalam praktiknya kebiasaan yang biasanya dapat diikuti oleh perusahaan itu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang bersifat keperdataan.
  2. Mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan.
  4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut.
  5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.


Apabila kebiasaan itu bertaraf internasional, disetujui oleh negara-negara penanda tangan yang dituangkan dalam bentuk konvensi internasional, seperti hague rules, international commercial term 1990 di bidang angkatan laut.


Rabu, 22 November 2017

Bentuk-bentuk penanaman modal asing secara langsung

Bentuk-bentuk penanaman modal asing secara langsung

Bentuk-bentuk penanaman modal asing secara langsung - Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan secara jelas tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Secara lengkap, bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.[1]
Unsur yang melekat dalam ketentuan ini meliputi:[2]
1)      Bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas (PT).
2)      Didasarkan pada hukum Indonesia.
3)      Berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau badan hukum ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing atau dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.
Menurut Ismail Suny ada 3 (tiga) macam kerjasama antara modal asing dengan modal nasional berdasarkan undang-undang penanaman modal asing No. 1 Tahun 1967 yaitu joint venture, joint enterprise dan kontrak karya.[3] Dalam hal joint venture para pihak tidak membentuk badan hukum yang baru, akan tetapi kerjasama semata-mata bersifat kontraktuil, sedangkan dalam joint enterprise terjadi penggabungan modal asing dengan modal nasional ke dalam satu badan hukum Indonesia dan dalam kontrak kerja pihak asing membentuk suatu badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia ini bekerjasama dengan badan hukum (nasional) Indonesia yang lain.
a.      Joint Venture
Joint venture merupakan kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractual). Kerjasama ini juga biasa disebut dengan “Contract of Cooperation” yang tidak membentuk suatu badan hukum Indonesia seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 UU PMA.[4]
Dalam masalah joint venture ada kendala dalam memperoleh know-how yang disebabkan karena pengusaha Indonesia sendiri terlalu status oriented yang tidak terlalu mengerjakan atau memikirkan apa-apa kecuali membubuhi tanda tangannya daripada menjadi managing director dan yang kedua adalah pihak asing tidak rela melepaskan segala rahasia perusahaannya, juga tidak pada partnernya sehingga managing directornya selalu ada ditangan pihak asing.[5]
Berbagai macam corak atau variasi dari joint venture yang ditemukan dalam praktik aplikasi penanaman modal asing dikemukakan sebagai berikut:[6]
a)      Technical Assistance (service) Contract: suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antara pihak modal asing dengan modal nasional sepanjang yang bersangkut paut dengan skill atau cara kerja (method) misalnya; suatu perusahaan modal nasional yang ingin memajukan atau meningkatkan produksinya. Membutuhkan suatu peralatan baru disertai cara kerja atau metode kerja. Dalam hal demikian, maka dibutuhkan (diperlukan) technical assistance dari perusahaan modal asing di luar negeri dengan cara pembayaran sejumlah uang tertentu yang dapat diambilkan dari penjualan produksi perusahaan yang bersangkutan.
b)      Franchise and brand-use Agreement: suatu bentuk usaha kerjasama yang digunakan, apabila suatu perusahaan nasional atau dalam negeri hendak memproduksi suatu barang yang telah mempunyai merek terkenal seperti: Coca- Cola, Pepsi-Cola, Van Houten, Mc’ Donalds, Kentucky Fried Chicken, dan sebagainya.
c)      Management Contract: suatu bentuk usaha kerjasama antara pihak modal asing dengan modal nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan khusunya dalam hal pengelolaan manajemen oleh pihak modal asing terhadap suatu perusahaan nasional. Misalnya yang lazim dipergunakan dalam pembuatan maupun pengelolaan hotel yang bertaraf internasional oleh pihak Indonesia diserahkan kepada swasta luar negeri seperti; Hilton International Hotel, Mandarin International Hotel, dan sebagainya.
d)     Build, Operation, and Transfer (B.O.T): suatu bentuk kerjasama yang relatif baru dikenal yang pada pokoknya merupakan suatu kerjasama antara para pihak, dimana suatu objek dibangun, dikelola, atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu diserahkan kepada pemilik asli.

b.      Joint Enterprise
Joint enterprise merupakan suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 3 UU PMA. Joint Enterprise merupakan suatu perusahaan terbatas, yang modalnya terdiri dari modal dalam nilai rupiah maupun dengan modal yang dinyatakan dalam valuta asing.[7]


c.       Kontrak Karya
Pengertian kontrak karya (contract of work) sebagai suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional. Bentuk kerjasama kontrak karya ini hanya terdapat dalam perjanjian kerja sama antara badan hukum milik negara (BUMN) seperti; Kontrak karya antara PN. Pertamina dengan PT. Caltex International Petroleum yang berkedudukan di Amerika Serikat.[8]
Disamping ketiga bentuk kerjasama di atas masih terdapat bentuk kerjasama yang lain seperti production sharing, management contract, penanaman modal asing dengan disc-rupiah dan kredit untuk proyek (barang modal).[9]




[1] Salim H. S. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, hal 174.
[2]  Ibid.
[3] Ismail Suny dan Rochmat Rudiro, Tinjauan dan Pembahasan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Kredit Luar Negeri, Jakarta: Pradjna Paramita, 1998, hal 108.
[4] Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004, hal 61
[5] Sunarjati Hartono, Masalah-Masalah Dalam Joint Venture antara Modal Asing dan Modal Indonesia, Bandung: Alumni, 1974, hal 14-15.
[6] Aminuddin Ilmar, op. cit., hal 61-62.
[7] Ibid., hal. 62-63.
[8] Ibid., hal. 63-64.
[9] Sunarjati Hartono, Op. Cit., hal. 14-15.