Bentuk-bentuk penanaman modal asing secara langsung |
Bentuk-bentuk penanaman modal asing secara langsung - Dalam Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah
ditentukan secara jelas tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing.
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Secara lengkap,
bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
modal “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang”.[1]
Unsur yang
melekat dalam ketentuan ini meliputi:[2]
1)
Bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan
terbatas (PT).
2)
Didasarkan pada hukum Indonesia.
3)
Berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanaman
modal asing di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau badan
hukum ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing
atau dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.
Menurut
Ismail Suny ada 3 (tiga) macam kerjasama antara modal asing dengan modal
nasional berdasarkan undang-undang penanaman modal asing No. 1 Tahun 1967 yaitu
joint venture, joint enterprise dan kontrak karya.[3]
Dalam hal joint venture para pihak tidak membentuk badan hukum yang
baru, akan tetapi kerjasama semata-mata bersifat kontraktuil, sedangkan dalam joint
enterprise terjadi penggabungan modal asing dengan modal nasional ke dalam
satu badan hukum Indonesia dan dalam kontrak kerja pihak asing membentuk suatu
badan hukum Indonesia dan badan hukum Indonesia ini bekerjasama dengan badan
hukum (nasional) Indonesia yang lain.
a.
Joint
Venture
Joint venture
merupakan kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
semata-mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractual). Kerjasama
ini juga biasa disebut dengan “Contract of Cooperation” yang tidak
membentuk suatu badan hukum Indonesia seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 3
UU PMA.[4]
Dalam masalah
joint venture ada kendala dalam memperoleh know-how yang disebabkan
karena pengusaha Indonesia sendiri terlalu status oriented yang tidak terlalu
mengerjakan atau memikirkan apa-apa kecuali membubuhi tanda tangannya daripada
menjadi managing director dan yang kedua adalah pihak asing tidak rela melepaskan
segala rahasia perusahaannya, juga tidak pada partnernya sehingga managing
directornya selalu ada ditangan pihak asing.[5]
Berbagai
macam corak atau variasi dari joint venture yang ditemukan dalam praktik
aplikasi penanaman modal asing dikemukakan sebagai berikut:[6]
a)
Technical Assistance (service) Contract: suatu bentuk kerjasama
yang dilakukan antara pihak modal asing dengan modal nasional sepanjang yang
bersangkut paut dengan skill atau cara kerja (method) misalnya; suatu
perusahaan modal nasional yang ingin memajukan atau meningkatkan produksinya.
Membutuhkan suatu peralatan baru disertai cara kerja atau metode kerja. Dalam
hal demikian, maka dibutuhkan (diperlukan) technical assistance dari perusahaan
modal asing di luar negeri dengan cara pembayaran sejumlah uang tertentu yang
dapat diambilkan dari penjualan produksi perusahaan yang bersangkutan.
b)
Franchise and brand-use
Agreement: suatu
bentuk usaha kerjasama yang digunakan, apabila suatu perusahaan nasional atau
dalam negeri hendak memproduksi suatu barang yang telah mempunyai merek
terkenal seperti: Coca- Cola, Pepsi-Cola, Van Houten, Mc’ Donalds, Kentucky
Fried Chicken, dan sebagainya.
c)
Management Contract: suatu bentuk usaha kerjasama antara pihak modal
asing dengan modal nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan khusunya dalam
hal pengelolaan manajemen oleh pihak modal asing terhadap suatu perusahaan
nasional. Misalnya yang lazim dipergunakan dalam pembuatan maupun pengelolaan
hotel yang bertaraf internasional oleh pihak Indonesia diserahkan kepada swasta
luar negeri seperti; Hilton International Hotel, Mandarin International Hotel,
dan sebagainya.
d)
Build, Operation, and
Transfer (B.O.T): suatu
bentuk kerjasama yang relatif baru dikenal yang pada pokoknya merupakan suatu
kerjasama antara para pihak, dimana suatu objek dibangun, dikelola, atau
dioperasikan selama jangka waktu tertentu diserahkan kepada pemilik asli.
b.
Joint
Enterprise
Joint enterprise merupakan suatu kerjasama antara penanaman modal
asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan
atau badan hukum baru sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 3 UU PMA. Joint
Enterprise merupakan suatu perusahaan terbatas, yang modalnya terdiri dari
modal dalam nilai rupiah maupun dengan modal yang dinyatakan dalam valuta
asing.[7]
c. Kontrak Karya
Pengertian
kontrak karya (contract of work) sebagai suatu bentuk usaha kerjasama
antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam
modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan
perjanjian kerja sama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal
nasional. Bentuk kerjasama kontrak karya ini hanya terdapat dalam perjanjian kerja
sama antara badan hukum milik negara (BUMN) seperti; Kontrak karya antara PN.
Pertamina dengan PT. Caltex International Petroleum yang berkedudukan di
Amerika Serikat.[8]
Disamping
ketiga bentuk kerjasama di atas masih terdapat bentuk kerjasama yang lain
seperti production sharing, management contract, penanaman modal asing dengan
disc-rupiah dan kredit untuk proyek (barang modal).[9]