Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa Mengajukan Gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa Mengajukan Gugatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 November 2017

CONTOH SURAT KUASA (MENGAJUKAN GUGATAN)

CONTOH SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

Kepada Yth.
Ketua Majlis Hakim dalam perkara
Nomor : 001/Pdt.G/2013/PNBNA
Pengadilan Negeri Banda aceh
Di
Banda Aceh

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sudirman,S.H., M.H.

Advokat/ Asisten Advokat/ Pembela Umum/ Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum Prof. Dr. Muhammad Iqbal, S.H, M.H. and Accociate di Jl. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, Telp. (0651) 717161, fax. 717161 yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September, 2013, bertindak untuk dan atas nama Tom cleverly, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur: 36 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan: pemain sepakbola, sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2013/PNBNA, atas gugatan Gugat Cerai dari suami Tergugat yang bernama: Julia perez, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur 31 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dosen fakultas kedokteran, UNSYIAH, sebagai TERGUGAT,
Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 7 Juli 2002, di jakarta sebagaimana kutipan akta Nomor : 283/18/VII/2001.
  2. Bahwa pada mulanya kehiduan rumah tangga antara penggugat dan tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisilahan dan pertengkaran itu dianggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia.
  3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata tergugat terlalu sibuk dengan kegiatannya, sehingga istrinya tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dan mengakibatkan keretakan/ketidak harmonisan dalam kehidupan berkeluarga.
  4. Dan bahwa sangat sering terjadi nya perselisilah –perselisihan sehingga terjadi pertengkaran-pertengkan sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan atau dipersatukan lagi.
Banda Aceh, 16 September 2013
Penerima Kuasa

Materai Rp.6000

     (Sudirman, S.H., M.H)