Tampilkan postingan dengan label hukum dagang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dagang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Desember 2017

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading - Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, "Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam/perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu informasi orang dalam/ (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading (Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung. Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal.

Sedangkan menurut Munir Fuadi, Insider Trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalam pintas (short swing profit).

Dari pengertian insider trading tersebut di atas, maka secara yuridis, ditemukan beberapa elemen dari suatu pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya perdangan efek;
  2. Dilakukan orang dalam perusahaan;
  3. Adanya inside information;
  4. Inside Information tersebut belum terbuka untuk umum;
  5. Perdagangan dimotivisir oleh adanya inside information tersebut, dan
  6. Tujuannya untuk mendapat keuntungan yang tidak layak

Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni “orang dalam” dan “informasi orang dalam”. Yang termasuk kategori orang dalam misalnya adalah: komisaris, direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.

Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Sampai di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.

Dalam pasar modal, prinsip keterbukaan informasi wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga terciptanya pasar yang baik. Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan masih banyak terdapat dalam praktek pasar modal diseluruh dunia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dipasar modal adalah insider trading. Tujuan pelaksanaan prinsip keterbukaan untuk membantu menetapkan harga pasar yang akurat, relevan dengan kebutuhan investor canggih atau profesional (sophisticated investor) yang memerlukan informasi untuk keputusan investasi

Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 95 sampai Undang- undang tersebut. Di dalam Pasal 95 mengatur bahwa : “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efeknya. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan". Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis rate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang wajib menjalankan fiduciaryn obligation di dalam perusahaan) di dalam emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary Obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insiders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten;perusahaan publik tersebut.
Beberapa pertimbangan adanya insider trading antara lain sebagai berikut:
  1. Insider Trading berbahaya bagi mekanisme Pasar yang Fair dan Efisien;
  2. Insider Trading Juga berdampak Negatif bagi emiten;
  3. Kerugian Materiil bagi Investor, dan.
  4. Kerahasiaan itu milik negara (Teori Business Property)

Sabtu, 30 Desember 2017

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995


Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995 - Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagian pihak-pihak yang tergolong dalam:
  1. Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka;
  2. Pemegang saham utama perusahan terbuka;
  3. Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain.
  4. Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.

Ada juga yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “orang Dalam” adalah para pemegang saham dari suatu perusahaan terbuka yang juga menjabat suatu posisi eksekutif. Juga terhadap para pedagang menurut jabatannya, seperti yang dibedakan dari seorang anggota dari masyarakat yang menanam modalnya, yang dikenal sebagai seorang “insider” atau “lamb.” Sebenarnya masih terdapat pihak lain selain yang disebut dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995, yang mestinya masih mungkin dan pantas dijerat dengan perbuatan insider trading, yakni:
  1. Pihak lain yang menerima informasi dari insider (secara tidak melawan hukum) yang masih belum kategori persyaratan “dengan pembatasan”;
  2. Pihak yang menerima informasi dari insider secara pasif, tetapi kemudian menggunakan dalam artian trading;
  3. Tipe (Outsider) baik yang pasif maupun aktif dalam mencari informasi tanpa mencarinya, dan. 
  4. Secondary tipe (pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tipe lain).

Orang-orang tersebut di atas yang mempunyai informasi orang dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Selain itu terdapat juga Pihak-pihak yang seharusnya dikecualikan sebagai insider trading adalah sebagai berikut:
  1. Analyst yang independen, seperti orang luar yang ahli dalam bidang tertentu, di mana dengan keahliannya dapat memperkirakan dengan tepat tentang apa yang terjadi dalam perusahaan, atau.
  2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan di antara dua orang di sebuah warung pojok.


Yang termasuk trading yang dilarang terdapat pada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yaitu selain larangan transaksi atas efek perusahaan, larangan orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut, orang dalam yang memberikan informasi kepada orang lain dengan maksud menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi efek, orang yang memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam dengan melawan hukum, orang yang memperoleh informasi orang dalam secara tidak melawan huku, tapi penyediaan informasi tersebut dengan batasan-batasan dan perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka yang melakukan transaksi seperti yang disebutkan diatas, kecuali transaksi dilakukan bukan atas tanggungan sendiri atau atas perintah nasabah.

Kamis, 05 Oktober 2017

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT GUGATAN HUTANG-PIUTANG

SURAT
GUGATAN UTANG PIUTANG


Perihal : Gugatan Utang Piutang

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]

Dengan Hormat,

Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[  n a m a ] [  j a b a t a n  ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2.    Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)]  per bulan kepada tergugat.
3.    Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( .......................................................) kepada tergugat.
4.    Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5.    Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6.    Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (.............................................................................) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8.    Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun]  penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9.    Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
§  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
§  Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (....................................................) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
§  menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
§  Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Pengguagat


(..................................)