Minggu, 31 Desember 2017

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading

Pengertian Insider Trading - Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, "Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam/perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu informasi orang dalam/ (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading (Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung. Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal.

Sedangkan menurut Munir Fuadi, Insider Trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalam pintas (short swing profit).

Dari pengertian insider trading tersebut di atas, maka secara yuridis, ditemukan beberapa elemen dari suatu pranata hukum Insider trading, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya perdangan efek;
  2. Dilakukan orang dalam perusahaan;
  3. Adanya inside information;
  4. Inside Information tersebut belum terbuka untuk umum;
  5. Perdagangan dimotivisir oleh adanya inside information tersebut, dan
  6. Tujuannya untuk mendapat keuntungan yang tidak layak

Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni “orang dalam” dan “informasi orang dalam”. Yang termasuk kategori orang dalam misalnya adalah: komisaris, direktur, pegawai perusahaan, dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar perusahaan bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi konsultan, kontraktor, pemasok juga merupakan orang dalam.

Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Sampai di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan maupun pihak luar. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.

Dalam pasar modal, prinsip keterbukaan informasi wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga terciptanya pasar yang baik. Informasi yang harus di-disclose adalah seluruh informasi mengenai keadaan usahanya yang meliputi aspek keuangan, hukum manajemen dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan masih banyak terdapat dalam praktek pasar modal diseluruh dunia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dipasar modal adalah insider trading. Tujuan pelaksanaan prinsip keterbukaan untuk membantu menetapkan harga pasar yang akurat, relevan dengan kebutuhan investor canggih atau profesional (sophisticated investor) yang memerlukan informasi untuk keputusan investasi

Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 95 sampai Undang- undang tersebut. Di dalam Pasal 95 mengatur bahwa : “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efeknya. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan". Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis rate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang wajib menjalankan fiduciaryn obligation di dalam perusahaan) di dalam emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary Obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insiders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten;perusahaan publik tersebut.
Beberapa pertimbangan adanya insider trading antara lain sebagai berikut:
  1. Insider Trading berbahaya bagi mekanisme Pasar yang Fair dan Efisien;
  2. Insider Trading Juga berdampak Negatif bagi emiten;
  3. Kerugian Materiil bagi Investor, dan.
  4. Kerahasiaan itu milik negara (Teori Business Property)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar