Tampilkan postingan dengan label UU pasar modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU pasar modal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Desember 2017

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995

Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995


Insider Trading dalam UU No. 8 Tahun 1995 - Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagian pihak-pihak yang tergolong dalam:
  1. Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka;
  2. Pemegang saham utama perusahan terbuka;
  3. Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain.
  4. Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.

Ada juga yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “orang Dalam” adalah para pemegang saham dari suatu perusahaan terbuka yang juga menjabat suatu posisi eksekutif. Juga terhadap para pedagang menurut jabatannya, seperti yang dibedakan dari seorang anggota dari masyarakat yang menanam modalnya, yang dikenal sebagai seorang “insider” atau “lamb.” Sebenarnya masih terdapat pihak lain selain yang disebut dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995, yang mestinya masih mungkin dan pantas dijerat dengan perbuatan insider trading, yakni:
  1. Pihak lain yang menerima informasi dari insider (secara tidak melawan hukum) yang masih belum kategori persyaratan “dengan pembatasan”;
  2. Pihak yang menerima informasi dari insider secara pasif, tetapi kemudian menggunakan dalam artian trading;
  3. Tipe (Outsider) baik yang pasif maupun aktif dalam mencari informasi tanpa mencarinya, dan. 
  4. Secondary tipe (pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tipe lain).

Orang-orang tersebut di atas yang mempunyai informasi orang dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Selain itu terdapat juga Pihak-pihak yang seharusnya dikecualikan sebagai insider trading adalah sebagai berikut:
  1. Analyst yang independen, seperti orang luar yang ahli dalam bidang tertentu, di mana dengan keahliannya dapat memperkirakan dengan tepat tentang apa yang terjadi dalam perusahaan, atau.
  2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan di antara dua orang di sebuah warung pojok.


Yang termasuk trading yang dilarang terdapat pada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, yaitu selain larangan transaksi atas efek perusahaan, larangan orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut, orang dalam yang memberikan informasi kepada orang lain dengan maksud menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi efek, orang yang memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam dengan melawan hukum, orang yang memperoleh informasi orang dalam secara tidak melawan huku, tapi penyediaan informasi tersebut dengan batasan-batasan dan perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka yang melakukan transaksi seperti yang disebutkan diatas, kecuali transaksi dilakukan bukan atas tanggungan sendiri atau atas perintah nasabah.