Mekanisme Penyelesaian Delik Adat
MEKANISME PENYELESAIAN DELIK ADAT yang diakibatkan oleh adanya gannguan terhadap keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dapatlah ditempuh/diselesaikan melalui beberapa tahapan sebagaimana berikut:
- Penyelesaian antara pribadi,
keluarga, Tetangga;
Jika terjadi
suatu peristiwa atau perbuatan delik adat di kampung, dusun atau suatu
permukiman maka untuk memulihkan gangguan keseimbangan keluarga atau masyarakat
keluarga atau masyarakat yang bersangkutan diselesaikan langsung di tempat
kejadian antara pribadi yang bersangkutan ataupun diselesaikan langsung dirumah
keluarga salah satu pihak keluarga yang bersangkutan dalam kesatuan rukun
tetanggan dan sebagainya.
Di kota-kota
besar sering terjadi kecelakaan lalu lintas, baik itu antara pengendara dengan
pengendara motor atau antara pengendara motor dengan para pejalan kaki. Akibat
dari terjadi kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu pihak menderita
luka-luka dan sebagainya. Maka untuk menyelesaikan perselisihan tersebut
biasanya kedua belah pihak melakukan kegiatan rembuk bersama (menyelesaikan)
permasalahan di tempat kejadian untuk mencapai kata (damai).
Adakalanya
perselisihan antara kedua pihak tersebut tidak menemukan titik temu
penyelesaiaannya oleh kedua belah pihak maka dilibatkanlah pihak keluarga para
pihak.
- Penyelesaian sengketa melalui jalur
Kepala Kerabat atau kepala adat
Adakalanya
pertemuan untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak menemukan titik
temu (kesepakatan) maka perkera tersebut perlu untuk dilanjutkan kepada kepala
kerabat atau kepala adat dari kedua belah pihak.
Penyelesaian pada
tahapan ini dilibatkan para tetua adat karena ada anggapan orang tua bisa/dapat
menyelesaikan berbagai hal permasalahan (sengketa) secara adil berdasarkan
putusan-putusan adat dari permasalahan dari dahulu kala dan orang tua pada
kebiasaannya lebih bijaksana dalam memberikan suatu bentuk keputusan.
- Penyelesaian sengketa melalui jalur
kepala desa;
Apabila
penyelesaian delik adat yang dilakukan pada tahap kekeluargaan dan di tingkatan
kepala adat juga tidak ditemukan titik temu (kesepakatan damai)oleh para pihak
yang bersengketa maka proses penyelesaian sengketa berlanjut pada jalur kepala
desa (peradilan Adat Gampong).
Dalam masyarakat
adat Aceh diketahui adanya suatu Lembaga Peradilan Adat Gampong, yang mempunyai
kewenangan untuk menyelesaikan 18 pokok perkara sengketa dalam kehidupan
masyarakat adat (lihat Pasal 13 Qanun nomor 9 tahun 2008). Dalam hal
menyelesaikan permasalahan tersebut seorang keuchik (aparatur gampong)
dijadikan sebagai hakim adat untuk menyelesaikan pokok perkara.
Tujuan
penyelesaian ini bukan untuk menemukan atau mencari siapa yang salah dan siapa
yang benar melainkan mewujudkan kedamaian antara kedua belah pihak yang
bersengketa dan para pihak dapat kembali lagi dalam kehidupan bermasyarakat
dalam keadaan damai dan tentram.
- Penyelesaian sengketa melalui jalur
keorganisasian (class action).
Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada
sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang
atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa
harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada
mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya
harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai
kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.
Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang
perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan
tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class
action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.