Tampilkan postingan dengan label hukum adat di aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum adat di aceh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2022

MEKANISME PENYELESAIAN DELIK ADAT


Mekanisme penyelesaian delik adat
Mekanisme Penyelesaian Delik Adat


MEKANISME PENYELESAIAN DELIK ADAT yang diakibatkan oleh adanya gannguan terhadap keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dapatlah ditempuh/diselesaikan melalui beberapa tahapan sebagaimana berikut:

  1. Penyelesaian antara pribadi, keluarga, Tetangga;

Jika terjadi suatu peristiwa atau perbuatan delik adat di kampung, dusun atau suatu permukiman maka untuk memulihkan gangguan keseimbangan keluarga atau masyarakat keluarga atau masyarakat yang bersangkutan diselesaikan langsung di tempat kejadian antara pribadi yang bersangkutan ataupun diselesaikan langsung dirumah keluarga salah satu pihak keluarga yang bersangkutan dalam kesatuan rukun tetanggan dan sebagainya.

Di kota-kota besar sering terjadi kecelakaan lalu lintas, baik itu antara pengendara dengan pengendara motor atau antara pengendara motor dengan para pejalan kaki. Akibat dari terjadi kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu pihak menderita luka-luka dan sebagainya. Maka untuk menyelesaikan perselisihan tersebut biasanya kedua belah pihak melakukan kegiatan rembuk bersama (menyelesaikan) permasalahan di tempat kejadian untuk mencapai kata (damai).

Adakalanya perselisihan antara kedua pihak tersebut tidak menemukan titik temu penyelesaiaannya oleh kedua belah pihak maka dilibatkanlah pihak keluarga para pihak.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur Kepala Kerabat atau kepala adat

Adakalanya pertemuan untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu (kesepakatan) maka perkera tersebut perlu untuk dilanjutkan kepada kepala kerabat atau kepala adat dari kedua belah pihak.

Penyelesaian pada tahapan ini dilibatkan para tetua adat karena ada anggapan orang tua bisa/dapat menyelesaikan berbagai hal permasalahan (sengketa) secara adil berdasarkan putusan-putusan adat dari permasalahan dari dahulu kala dan orang tua pada kebiasaannya lebih bijaksana dalam memberikan suatu bentuk keputusan.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur kepala desa;

Apabila penyelesaian delik adat yang dilakukan pada tahap kekeluargaan dan di tingkatan kepala adat juga tidak ditemukan titik temu (kesepakatan damai)oleh para pihak yang bersengketa maka proses penyelesaian sengketa berlanjut pada jalur kepala desa (peradilan Adat Gampong).

Dalam masyarakat adat Aceh diketahui adanya suatu Lembaga Peradilan Adat Gampong, yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan 18 pokok perkara sengketa dalam kehidupan masyarakat adat (lihat Pasal 13 Qanun nomor 9 tahun 2008). Dalam hal menyelesaikan permasalahan tersebut seorang keuchik (aparatur gampong) dijadikan sebagai hakim adat untuk menyelesaikan pokok perkara.

Tujuan penyelesaian ini bukan untuk menemukan atau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar melainkan mewujudkan kedamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa dan para pihak dapat kembali lagi dalam kehidupan bermasyarakat dalam keadaan damai dan tentram.

 

  1. Penyelesaian sengketa melalui jalur keorganisasian (class action).

Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.

Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.

Istilah class Action dalam masyarakat adat terutama dalam permasalahan pengrusakan wilayah kekuasaan adat, dalam hal ini atas kerugian bagi masyarakat adat seorang ketua adat dapat memfasilitasi pelaku yang merugikan banyak pihak.

Kamis, 20 Juni 2019

Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki

Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki
Sejarah perkembangan hukum adat di Aceh pasca Mou Helsinki-Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan hukum adat semakin kuat dikarenakan adanya pengakuan terhadap lembaga adat. Adanya pemberian kewenangan kepada lembaga adat dalam melaksanakan hukum adat, yang ketentuan di atur dalam Bab XIII Pasal 98 tentang Lembaga Adat UUPA.

Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan, Bahwa:
“Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban.”

kemudian dalam Pasal 98 ayat (1) berbunyi:
“Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban.”

Maka dengan demikian, berdasarkan amanah UUPA tersebut, dibentuklah turunan peraturan  daerah (Qanun) untuk menguatkan keberadaan lembaga adat (peradilan adat), struktur lembaga adat, dan hukum adat.

Adapun qanun-qanun di maksud adalah, sebagai berikut:
  1. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang disahkan pada 30 Desember 2008.
  2. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang disahkan pada 30 Desember 2008.
  3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim,  yang disahkan pada 28 Mei 2009.
  4. Qanun Aceh Nomor  4  Tahun  2009  tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (Kepala Desa, Kepala Kampung), yang disahkan pada 28 Mei 2009.
Dengan adanya undang-undang dan qanun-qanun di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa keberadaan hukum adat baik dalam arti materil maupun formil (peradilan adat) dapat dikatakan telah ditempatkan dalam sistem hukum positif (formal). Ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat dan lembaga adat (peradilan adatnya) lambat laun akan menuju pada perundang-undangan formal. Konsekuensinya adalah, hukum adat dan peradilan adat dapat besifat kaku sebagaimana praktik lembaga-lembaga formal lainnya. Jika perundang-undangan tidak mengaturnya, maka praktik kebiasaan masyarakat sebagai unwritten law (hukum tidak tertulis) yang telah dipraktikkan secara turun temurun akan dianggap tidak mempunyai arti formal.