Jumat, 03 November 2017

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari [..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum, Notaris [....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin  “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan [.......................................],
Bahwa  antara [.................................................................................................................], (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK [..............................................], berkedudukan di [...........................................................................................], yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam [............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor [.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan  [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di  [.............................], yaitu: tertanggal  [..........................], nomor [..........................], tertanggal [..........................], [..........................], nomor [..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................], nomor [..........................], yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [..........................] ,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan ............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga ..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas. ...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld)...............................................................................Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: [............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur [..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri [..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:[.......................................................]
§  Tuan [........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di [........................], dan
§  Nona [........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................], Jakarta [.....................] untuk sementara berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT [........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan [........................] Nomor [........................], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................], tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di [........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris [........................................]


Kamis, 02 November 2017

CONTOH SURAT KUASA (MENGAJUKAN GUGATAN)

CONTOH SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

SURAT KUASA  (MENGAJUKAN GUGATAN)

Kepada Yth.
Ketua Majlis Hakim dalam perkara
Nomor : 001/Pdt.G/2013/PNBNA
Pengadilan Negeri Banda aceh
Di
Banda Aceh

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sudirman,S.H., M.H.

Advokat/ Asisten Advokat/ Pembela Umum/ Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum Prof. Dr. Muhammad Iqbal, S.H, M.H. and Accociate di Jl. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, Telp. (0651) 717161, fax. 717161 yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September, 2013, bertindak untuk dan atas nama Tom cleverly, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur: 36 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan: pemain sepakbola, sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2013/PNBNA, atas gugatan Gugat Cerai dari suami Tergugat yang bernama: Julia perez, Alamat Gampong Langgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Umur 31 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dosen fakultas kedokteran, UNSYIAH, sebagai TERGUGAT,
Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 7 Juli 2002, di jakarta sebagaimana kutipan akta Nomor : 283/18/VII/2001.
  2. Bahwa pada mulanya kehiduan rumah tangga antara penggugat dan tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisilahan dan pertengkaran itu dianggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia.
  3. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata tergugat terlalu sibuk dengan kegiatannya, sehingga istrinya tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dan mengakibatkan keretakan/ketidak harmonisan dalam kehidupan berkeluarga.
  4. Dan bahwa sangat sering terjadi nya perselisilah –perselisihan sehingga terjadi pertengkaran-pertengkan sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan atau dipersatukan lagi.
Banda Aceh, 16 September 2013
Penerima Kuasa

Materai Rp.6000

     (Sudirman, S.H., M.H)
                                                                                              

Rabu, 01 November 2017

CONTOH SURAT PERJANJIAN FRANCHISE

CONTOH SURAT PERJANJIAN FRANCHISE
SURAT PERJANJIAN
FRANCHISE RESTORAN AYAM TERASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Bapak Busaimi. S.H., Direktur Restoran Ayam Terasi beralamat di Jl. T.Nyak. Arief No. 21 Lamnyong, Banda Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Ayam Terasi dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2.      Ibuk Sarah. S.Pd., swasta beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Jumat, tanggal 11-01-2013 bertempat di kantor Restoran Ayam Terasi di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
·         Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Ayam Terasi.
·         Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Ayam Terasi untuk wilayah Pidie Jaya.
·         Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Ayam Terasi serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
·         Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Pidie Jaya.
·         Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Ayam Terasi untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
·         Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Syarat-Syarat Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1.      memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir.
2.      menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 (lima belas) kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4.      tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Ayam Terasi yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2:
Franchisee Fee dan Royalti
1.      Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      untuk keperluan promosi secara nasional produk Ayam Terasi, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya diepergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Ayam Terasi secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3:
Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4:
Syarat Pembuka Restoran oleh Franchisee
1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di beralamat di Jl. Banda Aceh-Medan No. 32 Meureudu Pidie Jaya, dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang di  kantin MAN 1 Pidie Jaya.
b. cabang DI kantin SMAN 2 bandar dua pidie jaya.
2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3.      dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.



Pasal 5:
Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1.      memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Ayam Terasi.
2.      menyediakan desain interior, pelatihan dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3.      menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6:
Kewajiban Franchisee
1.      seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Ayam Terasi yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2.      franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3.      franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7:
Biaya-Biaya
1.      Franchisee setuju membayar kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8:
Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9:
Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan sistem marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10:
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 10 desember 2013 dan berakhir pada tanggal 10 desember 2018 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 11:
Kuasa
1.      Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2.      seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12:
Laporan
1.      Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2.      dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3.      laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13:
Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan sistem, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14:
Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1.      apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2.      apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3.      dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a.       membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b.      Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c.       Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d.      Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e.       Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f.       Franchisee memberikan kuasa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.



Pasal 16:
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pasal 16:
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Banda Aceh pada tanggal 10 Desember 2013.

Franchisor                                                                                                             Franchisee.



( Busaimi. S.H )                                                                                                        ( Sarah. S.Pd. )